Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Perkara Narkoba; 4 Tersangka Beserta Barang Bukti 83 Gram Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Tana Toraja

Perkara Narkoba; 4 Tersangka Beserta Barang Bukti 83 Gram Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Tana Toraja

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Satuan Narkoba Polres Tana Toraja menyerahkan 4 tersangka beserta beberapa barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa, 14 April 2026. Ini merupakan penyerahan tahap kedua.

Keempat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan itu merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026 yang lalu di wilayah Toraja Utara.

Keempat tersangka tersebut yang diserahkan tersebut, masing-masing ETT alias Oliv, MJ, D, dan ADM.

Selain tersangka, diserahkan pula barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 83.0754 gram. Barang bukti sabu-sabu ini sudah dinyatakan mengandung Metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan. Juga beberapa barang bukti lain.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muhammad Farid menjelaskan bahwa dari empat tersangka ini, penyidik memisahkan berkasnya menjadi dua.

Untuk tersangka ETT alias Oliv disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni MJ, D, dan ADM disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20  huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale untuk dilakukan penuntutan,” jelas Muhammad Farid.

Saat ini, kata Muhammad, keempat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 03 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Makale.

Libatkan Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara

Perkara narkoba yang ditangani oleh Polres Tana Toraja ini sangat menarik perhatian publik. Sebab, dalam perjalanannya, terungkap bahwa ETT alias Oliv menyetor sejumlah uang sebesar Rp 10 juta per pekan kepada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (kini mantan), AKP Arifan Efendy dan Kanit Narkoba (kini mantan), AIPTU Nasrul.

Perkara setoran rutin dari Oliv kepada Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara ini sudah diungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan, awal Maret lalu.

Bahkan kedua perwira Polres Toraja Utara itu sudah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

BERITA TERKAIT: Disanksi PTDH, Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ajukan Banding

Muhammad Farid  lebih lanjut menyatakan bahwa Kejari Tana Toraja akan bekerja profesional dan transparan dalam mengawal dan memantau penanganan perkara.

“Tidak menutup kemungkinan dalam proses sidang yang terbuka untuk umum akan ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkas Muhammad. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mayjen TNI Yulius Selvanus Lumbaa Terpilih Jadi Ketua Umum PMTI, Dating Palembangan Sekjen

    Mayjen TNI Yulius Selvanus Lumbaa Terpilih Jadi Ketua Umum PMTI, Dating Palembangan Sekjen

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yulius Selvanus Lumbaa terpilih menjadi Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), periode 2021-2026. Jebolan Akademi Militer tahun 1988, yang saat ini menduduki jabatan Kepala Badan Instalasi Stategis Pertahanan (Kabainstrahan) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia, itu terpilih dalam Musyarawarah Besar (Mubes) IV PMTI, yang berlangsung di Hotel […]

  • UKI Paulus Makassar, Kampus Pertama di Luar Jawa yang Jalin Kerjasama dengan PT MRT Jakarta

    UKI Paulus Makassar, Kampus Pertama di Luar Jawa yang Jalin Kerjasama dengan PT MRT Jakarta

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar menjalin kerja sama dengan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Langkah berani ini menempatkan UKI Paulus Makassar sebagai universitas pertama di luar Jawa yang menjalin kerja sama dengan dengan PT MRT. Penandatanganan Memorandum of Understanding antara UKI Paulus dengan PT MRT Jakarta dilakukan oleh Direktur Utama […]

  • PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat

    PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    “Penggunaan alat berat (excavator) itu merupakan upaya terakhir. Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tetapi semuanya kembali kepada para pihak yang berperkara,” — YUDI SATRIA BOMBING — Juru Bicara PN Makale KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing menegaskan bahwa PN Makale sudah berkali-kali mengupayakan mediasi kepada para pihak […]

  • OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: JEFYNE Tanaman padi adalah salah satu tanaman yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan nasi adalah makanan pokok warga Indonesia. Salah satu daerah penghasil beras adalah Toraja, Sulawesi Selatan. Sebagian besar masyarakat Toraja memiliki keseharian bertani, khususnya menanam padi di sawah. Umumnya proses penanaman padi dilakukan satu tahun dua kali dengan penanaman […]

  • Penurunan Penumpang Bus di Bua Tallulolo Dikeluhkan Wisatawan

    Penurunan Penumpang Bus di Bua Tallulolo Dikeluhkan Wisatawan

    • calendar_month Kam, 23 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) masuk dan menurunkan penumpang di dalam kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita, dikeluhkan wisatawan dan penumpang. Akibat larangan masuk kota Rantepao di atas jalan 06.00 Wita pagi itu, sejumlah bus AKDP jurusan Makassar-Toraja terpaksa menurunkan penumpang di pinggir […]

  • Berkunjung ke Desa Wisata Lembang Nonongan, Sandiaga Uno Diberi Gelar Tandi Pau’

    Berkunjung ke Desa Wisata Lembang Nonongan, Sandiaga Uno Diberi Gelar Tandi Pau’

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno mengunjungi Lembang Nonongan, yang merupakan salah satu Desa dari 50 Desa Anugerah Wisata Kementerian Pariwisata, Senin, 22 November 2021. Sandiaga Uno mengunjungi Tongkonan Pempangan, Kanuruan Lembang Nonongan untuk melihat berbagai kegiatan masyarakat, seperti ma’lambuk dan aktivitas kerajinan tangan. Dari Tongkonan Pempangan, Sandiaga Uno bersepeda […]

expand_less