Polres Tana Toraja Minta Masyarakat Laporkan Jika Mengetahui Aktivitas Judi Dingdong
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 55 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syahruddin (Kiri), Penampakan alat judi dindong yang diunggah netizen di Media Sosial (Kanan)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan berbagai bentuk judi dalam wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Salah satu bentuk judi yang belakangan menjadi atensi masyarakat untuk diberantas adalah praktik judi dindong.
Judi Dingdong adalah praktik perjudian ilegal di Indonesia yang memanfaatkan mesin gim arkade (dingdong) atau mesin ketangkasan sebagai media taruhannya.
Dalam unggahannya di Media Sosial, netizen meminta penegak hukum untuk memberantas praktik judi dindong yang sudah menjamur di Toraja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja IPTU Syahruddin yang ditemui wartawan, Rabu 26 Agustus 2026 menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik judi dingdong beroperasi di wilayah hukumnya.
IPTU Syahruddin meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian dindong tersebut.
IPTU Syahruddin menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik judi dingdong akan ditindaklanjuti oleh kepolisian termasuk kegiatan lain yang diduga melanggar hukum.
“Kalau ada, laporkan. Pasti kita tindak lanjuti,” ujar IPTU Syahruddin.
IPTU Syahruddin juga mengurai bahwa pihaknya sebelumnya sempat menerima laporan mengenai dugaan praktik judi dingdong di salah satu lokasi namun saat Polisi mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti yang berkaitan dengan praktik tersebut.
IPTU Syahruddin menegaskan ketiadaan temuan saat petugas mendatangi lokasi bukan berarti laporan masyarakat diabaikan.
Polisi tetap membutuhkan informasi yang akurat dan dukungan masyarakat untuk memastikan dugaan aktivitas perjudian dapat ditindak sesuai hukum. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar