Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Tana Toraja » Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Stakeholders terkait. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif rokok melalui konsumsi langsung atau paparan asap rokok.

Ranperda KTR ini saat ini dalam tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Tana Toraja.

Saat ini tahapan pembahasan Ranperda KTR memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Stakeholder terkait yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Rabu 15 Oktober 2025.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Pansus Semuel Eban dan dihadiri seluruh Anggota Pansus diantaranya Kristian Talebong (PDIP), Ferinto Delo Rupang (Hanura), Rilman Situru’ (Gerindra), Pappang Layuk (Golkar), Yusuf Pangaroan (Nasdem) dan Wilyam Martono (Demokrat).

Rapat juga dihadiri Stakeholder terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Organisasi Keagamaan, Perguruan Tinggi, Kementerian Agama dan stakeholder lainnya.

Dalam Rancangan Perda KTR yang dibahas dalam RDP disebutkan ada 8 Kawasan Tanpa Rokok dalam rancangan Perda tersebut meliputi Fasilitas Layanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dalam Ranperda KTR ini ditegaskan bahwa 8 Kawasan Tanpa Rokok yang disebutkan diatas dilarang untuk menyediakan tempat khusus merokok dan merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas luar.

Dalam Rancangan KTR juga menegaskan larangan merokok diluar 8 Kawasan yang ditetapkan diatas apabila terdapat ibu hamil dan anak dibawah umur 18 tahun.

Dalam Kawasan Tanpa Rokok tersebut ditegaskan bahwa tidak hanya merokok yang dilarang namun juga menjual rokok, mengiklankan rokok, mempromosikan rokok dan atau memproduksi rokok.

Dalam rancangan Perda KTR ini memuat sanksi atau denda bagi yang melanggar akan didenda paling banyak Rp. 50 Juta Rupiah.

Dalam rancangan Perda KTR juga diuraikan larangan merokok dikecualikan terhadap pelaksanaan Upacara Adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait , beberapa masukan yang disampaikan dari stakeholder diantaranya perlunya penegasan dan kejelasan yang lebih rinci terkait pasal perpasal dalam Ranperda agar penerapannya lebih maksimal.

Pada dasarnya seluruh stakeholder yang hadir mendukung Penerapan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini agar segera ditetapkan menjadi Perda dan diimplementasikan di lapangan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerbangan Rute Toraja – Balikpapan Kembali Dibuka 15 September 2025

    Penerbangan Rute Toraja – Balikpapan Kembali Dibuka 15 September 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg saat memberikan Sambutan pada Puncak acara Hari Jadi Ke-778 dan HUT Ke-68 Kabupaten Tana Toraja menyampaikan jadwal penerbangan Bandara Toraja – Balikpapan dibuka 15 September 2025. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rute penerbangan dari Bandara Toraja – Bandara Balikpapan (PP) akan kembali dibuka mulai 15 September 2025. Bocoran jadwal penerbangan […]

  • Potongan video yang beredar di media sosial terkait kejanggalan pada kematian seorang remaja atas nama Nelson yang ditemukan gantung diri di Kelurahan Lamunan. (foto: dok. Facebook Eliezer).

    Viral Di Medsos Remaja Ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Makale, Polres Tana Toraja Pastikan Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Arsyad & Monika
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Viral di Media Sosial seorang remaja bernama Nelson ditemukan gantung diri di pohon Kelurahan Lamunan, Makale, Rabu subuh 12 Maret 2025. Kematian Nelson menjadi janggal setelah sejumlah potongan video dibagikan keluarga ke media sosial dan menjadi viral. Berbagai tanggapan dan spekulasi muncul terkait kematian Nelson yang dinilai janggal tersebut. Dalam potongan video […]

  • Bawaslu Tana Toraja Sampaikan 132 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Sampaikan 132 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tahapan  Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data Pemilih Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama proses coklit berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja hadir memastikan proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih dimaksudkan untuk memastikan KPU dan Jajarannya […]

  • Media Turut Menentukan Sukses Tidaknya Pemilu 2024

    Media Turut Menentukan Sukses Tidaknya Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Media massa merupakan salah satu pilar yang menentukan sukses tidaknya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Karena media merupakan corong sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Media juga bisa memberikan kritikan dan saran yang konstruktif untuk penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk memastikan proses demokrasi berjalan baik. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Toraja […]

  • Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI Ke-79, RS Elim Kumpulkan 59 Kantong Darah

    Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI Ke-79, RS Elim Kumpulkan 59 Kantong Darah

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Aksi Donor Darah Akbar yang digelar di Gedung BPS Gereja Toraja Tongkonan Sangulele Rantepao. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-79 Tahun, RS Elim Rantepao mengadakan Aksi Donor Darah Akbar yang digelar di Gedung BPS Gereja Toraja Tongkonan Sangulele Rantepao , Sabtu, 10 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini RS Elim […]

  • OmBas: Mari Jaga dan Rawat Drainase di Depan Rumah Kita

    OmBas: Mari Jaga dan Rawat Drainase di Depan Rumah Kita

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARUPPU’ — Setelah Awan Rantekarua dan Rindingallo, Program Kantor Bupati Mobile Toraja Utara kini berpindah ke Kecamatan Baruppu’. Aktivitas Kantor Bupati Mobile di Kecamatan Baruppu’ akan berlangsung selama dua hari, 7-8 Mei 2021. Selain mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintah, mulai dari Lembang, Lurah, hingga Kecamatan, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, juga meminta […]

expand_less