Penyerahan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan yang telah meninggal dunia. (foto: dok. istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Pemda Tana Toraja bersama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan yang telah meninggal dunia.
Ialah ahli waris dari almarhum Andarias Ma’tan (51 tahun), warga Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja yang menerima santunan kematian tersebut.
Almarhum sebelumnya merupakan seorang petani yang masuk dalam kepesertaan program BPJamsostek untuk pekerja rentan yang angsurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja.
Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg didampingi Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo, Anggota DPRD Tana Toraja Agustinus Maluangan, Kepala Disnakertrans Tupa Batara Randa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja Sulis Indrayani, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Tana Toraja, Camat Sangalla’ serta Lurah Tongko Sarapung.
Penyerahan santunan dilaksanakan diselah-selah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Sangalla Kabupaten Tana Toraja, Senin 20 Januari 2025.
Wabup Zadrak Tombeg mengatakan santunan kematian yang diserahkan kepada ahli waris ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara baik terutama untuk pendidikan anak.
Wakil Bupati Zadrak Tombeg menegaskan jika dirinya bersama Bupati terus berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan agar mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan bagi pekerja rentan karena program ini menyejahterakan masyarakat,” urai Zadrak Tombeg.
Bupati Tana Toraja terpilih tersebut mengurai jika program ini merupakan program jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan diantaranya seperti petani, tukang ojek, sopir, dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani mengungkapkan bahwa sebelumnya almarhum diikutkan kepesertaan program jaminan sosial pada BPJamsostek Tana Toraja Makale sejak tahun 2024.
“Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Andarias Ma’tan, Almarhum meninggal dunia karena sakit, kemudian mendapatkan jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli waris,” terang Sulis.
Lanjut Sulis menyebutkan bahwa di tahun 2024 lalu, sudah ada 5.000 pekerja rentan yang diikutkan program jaminan sosial dari BPJamsostek yang dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja.
“Penyerahan santunan ini merupakan salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya” tutup Sulis. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar