Polres Toraja Utara Hentikan Rambu Solo’ di Nanggala dan Pernikahan di Rantepao

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai menindak tegas segala bentuk kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus Corona di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Melaksanakan Maklumat Kapolri, Sabtu, 26 Desember 2020, personil Polres Toraja Utara, Polsek Tondon Nanggala, dan Polsek Rantepao, menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yakni Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Atas perintah Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, personil gabungan Polres Toraja Utara dan BKO Brimob Batalyon B Pelopor Pare-Pare yang dipimpin  oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko didampingi Danki Brimob AKP Burhanuddin melaksanakan penegakan Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan dengan cara melakukan penindakan atau menghentikan acara Rambu Solo’ atau upacara kematian yang dilaksanakan masyarakat di Lembang Karre Limbong, Kecamatan Nanggala.

Baca Juga  Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Gandangbatu Sillanan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kapolsek Tondon Nanggala IPTU Alwi, Camat Nanggala, dan Kepala Lembang Karre Limbong.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko menghimbau kepada pemilik acara atau keluarga Almarhum agar tidak melanjutkan kegiatan yang mereka laksanakan sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah karena dapat menimbulkan kerumunan masyarakat banyak sehingga dapat memunculkan klaster baru Covid-19.

Selain itu, AKP Hardjoko juga menyampaikan agar masyarakat senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan serta  khusus  pemilik acara maupun masyarakat wajib mematuhi Maklumat Kapolri dan Maklumat Forkopimda Kabupaten Toraja Utara, yang terbit pada 23 Desember 2020 yang lalu.

“Apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardjoko.

Baca Juga  Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

Pernikahan Dihentikan

Di Rantepao, personil  Polres Toraja Utara yang dipimpin  oleh Kapolsek Rantepao, Kompol Matthen Buttu  melaksanakan penegakan maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan dengan cara melakukan penindakan atau menghentikan acara pernikahan di kelurahan Karassik, Rantepao.

Personil Kepolisian Resor Toraja Utara menghentikan kegiatan pernikahan di Karassik, Rantepao.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rantepao,  Kompol Marthen Buttu menghimbau kepada pemilik acara  agar tidak melanjutkan kegiatan pernikahan sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah karena dapat menimbulkan kerumunan masyarakat banyak sehingga dapat memunculkan kluster baru Covid-19.

Selain itu, Kompol Marthen juga menyampaikan agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan. Kepada pemilik acara maupun masyarakat wajib mematuhi Maklumat Kapolri dan Maklumat Forkopimda Kabupaten Toraja Utara. (*)

Baca Juga  1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar