Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sudah 2 Bulan Kasus Penganiayaan Perempuan Dibawah Umur di Makale Belum Disidang, Keluarga Minta Kepastian Hukum

Sudah 2 Bulan Kasus Penganiayaan Perempuan Dibawah Umur di Makale Belum Disidang, Keluarga Minta Kepastian Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah tiga bulan berlalu, namun pelaku penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur di Makale, Tana Toraja, belum juga disidang, apalagi divonis.

Hal ini membuat pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum di Tana Toraja. Mereka pun minta kepastian hukum, karena pasca kejadian, korban sempat trauma dan sering ketakutan sendiri.

“Kalau kecewa, pasti. Karena ini sudah tiga bulan. Apakah memang proses hukumnya lama begitu? Atau karena kami ini orang kecil sehingga prosesnya lambat,” sesal Herlina, kerabat korban, Sabtu, 12 Maret 2022.

Kasus penganiayaan terhadap perempuan yang masih dibawah umur ini terjadi pada Selasa, 11 Januari 2022 di kamar kost korban yang berlokasi di Medan Ringkas Makale. Korban berinisial HA, wanita berusia 18 tahun, asal Lembang Paku, Kecamatan Masanda, dianiaya oleh seorang pria bernisial DR. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma.

Pasca kejadian, korban HA melaporkan kejadian penganiayaan ke SPKT Polres Tana Toraja, namun hingga saat ini, pelaku belum disidang. Prosesnya masih di kepolisian.

Kasi Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin yang dikonfirmasi terkait lambatnya proses hukum terhadap pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang masih dibawah umur ini, mengatakan kasus tersebut sudah dinyakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap). Tinggal menunggu kesediaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik sampai saat ini masih menunggu kesediaan Kejaksaan untuk menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti),” terang Erwin, Jumat, 11 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makale Ariel D. Pasangkin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Tana Toraja untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kami sudah koordinasi dengan penyidiknya, minggu depan baru tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka),” tegas Ariel (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UKI Toraja Boleh Magang di PT Malea Energy Hydropower

    Mahasiswa UKI Toraja Boleh Magang di PT Malea Energy Hydropower

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja teken kerjasama dengan Perusahaan Pembangkit Listrik PT Malea Energy, Sabtu, 7 Agustus 2021. Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) diselenggarakan di Aula Kantor Pusat (Rektorat) UKI Toraja, Makale, Tana Toraja. Penandatangan MoU oleh Rektor UKI Toraja, Dr. Oktovianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak., CA mewakili UKI Toraja […]

  • Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya. Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua […]

  • Sholat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan, Polisi Antar Daging Kurban ke Rumah

    Sholat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan, Polisi Antar Daging Kurban ke Rumah

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah, Polres, Kodim, dan tokoh-tokoh Islam di Toraja Utara menyepakati pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H, Selasa, 20 Juli 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing. Sholat berjamaah ditiadakan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama perwakilan tokoh agama Islam yang berlangsung di ruang rapat Satgas Covid-19, Senin, 19 Juli […]

  • Kadispora Tana Toraja Dukung Jamnas IV Barisan Pemuda Adat Nusantara

    Kadispora Tana Toraja Dukung Jamnas IV Barisan Pemuda Adat Nusantara

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tana Toraja, Erik Crystal Ranteallo, mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan Jambore Nasional (Jamnas) Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) yang akan dilaksanakan di Toraja, 19-26 November 2021. Bertemu pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pembangunan Kepemudaan yang dilaksanakan Jhon Rende Mangontan selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di kediaman JRM […]

  • Anggota DPRD Sulsel Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah di Toraja

    Anggota DPRD Sulsel Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah di Toraja

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menyerahkan bantuan hibah kepada beberapa rumah ibadah di Tana Toraja dan Toraja Utara. Penyerahan bantuan hibah rumah ibadah ini dilaksanakan secara simbolis di kediaman John Rende Mangontan di Kalaa, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Kamis, 30 Desember 2021. Bantuan hibah rumah ibadah yang merupakan aspirasi […]

  • Toraja Membutuhkan Banyak Entrepreneur Muda

    Toraja Membutuhkan Banyak Entrepreneur Muda

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh Marcellus Rantetana[1] Entrepreneur didefinisikan sebagai orang yang keatif dan inovatif, yang terus-menerus menggali ide-ide baru untuk menciptakan sesuatu yang baru. Kreativitas seorang entrepreneur bermuara pada pembentukan perusahaan yang menghasilkan produk baru, ddan pada akhirnya memberikan keuntungan ekonomis yang besar. Entrepreneur biasanya dibedakan dengan pengusaha yaitu orang-orang yang memproduksi produk dengan menggunakan cara-cara yang sudah […]

expand_less