Polisi Mulai Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing di Tana Toraja

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengguna knalpot racing (bogar/bising) pada sepeda motor atau mobil dihimbau untuk segera mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar. Sebab, jika kedapatan, anda akan ditilang dan diproses hukum.

“Tidak ada toleransi untuk knalpot bising! Setiap motor atau mobil yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, Sabtu, 6 Februari 2021.

Kapolres menegaskan dirinya tidak akan berikan toleransi apapun terhadap penggunaan knalpot bising/racing.

“Knalpot bising itu meresahkan masyarakat. Suara dari knalpot bising itu sangat menganggu ketentraman masyarakat. Maka untuk menjawab keresahan masyarakat ini, saya akan menindak tegas motor-motor yang knalpotnya mengeluarkan suara bising,” tandasnya lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu Dikabarkan Dimutasi ke Polda Metro Jaya

Perlu diketahui, penggunaan knalpot bising/bogar/racing melanggar pasal 285 ayat 1, UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menindaklanjuti perintah Kapolres ini, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja mulai melakukan operasi terhadap knalpot racing. Hasil mulai terlihat dalam sepekan terakhir. Sudah ratusan knalpot racing yang disita aparat untuk selanjutnya akan dihancurkan.

Pada Sabtu, 6 Februari 2020 malam, Kasat Lantas, AKP H. Nawir, bersama anggota kembali menggelar kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising di Kota Makale.

Pada malam itu, sebanyak 6 unit kendaraan sepeda motor berknalpot bising berhasil dijaring. Enam kendaraan tersebut kini “dikandangkan” di Pos Lantas Makale.

Baca Juga  Pasca Pencabutan Portal, Polisi Jaga Pintu Masuk Objek Wisata Buntu Burake

Kasat Lantas, AKP H. Nawir, yang ditemui di Pos Lantas Makale mengatakan bahwa menindak lanjuti arahan dan petunjuk Kapolres Tana Toraja dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap perilaku perilaku penggunaan knalpot bising, pihaknya telah membagi 3 tim bertugas melakukan kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising.

“Tiga tim ini bertugas melaksanakan kegiatan antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising/racing,” tegas H Nawir. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar