Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » OPINI: Kodifikasi Hukum Adat dalam KUHP Baru; Menjaga Living Law Tana Toraja Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum

OPINI: Kodifikasi Hukum Adat dalam KUHP Baru; Menjaga Living Law Tana Toraja Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Membaca ruang pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional dan batas kriminalisasi adat melalui PP Nomor 55 Tahun 2025 

Oleh: Anselmus A.R. Masiku

Sejak KUHP Nasional berlaku, hukum adat memperoleh ruang yang lebih nyata dalam sistem hukum pidana Indonesia. Bagi masyarakat Toraja, perubahan ini membuka kesempatan untuk menguatkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian agar tidak setiap pelanggaran adat berubah menjadi tindak pidana.

Dari Asas Legalitas dan Pengakuan Living Law

Pembentukan Hukum Pidana Nasional, yang selama ini mewarisi Hukum Pidana Belanda, membutuhkan waktu yang cukup lama. Hukum Pidana yang dibangun di atashukum tertulis, memegang prinsip asas legalitas dimana seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku efektif pada 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia memasuki babak baru: hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memperoleh tempat secara eksplisit dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasal 2 KUHP Nasional menyatakan bahwa ketentuan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Penjelasan Pasal 2 menempatkan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum adat yang menentukan bahwa perbuatan tertentu patut dipidana dan masih berlaku serta berkembang dalam masyarakat.

Namun, pengakuan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas untuk memidana berdasarkan adat. Pasal 2 mensyaratkan bahwa hukum tersebut berlaku di tempat hukum adat hidup, perbuatannya tidak diatur dalam KUHP, serta sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Dengan demikian, negara mengakui living law, tetapi sekaligus memasang pagar konstitusional dan hukum pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025: Adat Harus Dibuktikan

Pengaturan Pasal 2 kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55  Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam masyarakat. PP ini berlaku sejak 3 Januari 2026 dan secara khusus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP melalui Peraturan Daerah.

PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan prinsip yang sangat penting: apabila unsur perbuatan tindak pidana adat sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, maka yang berlaku adalah ketentuan KUHP. Karena itu, Perda tidak boleh digunakan untuk menggandakan atau menghidupkan kembali delik pidana yang sudah menjadi bagian dari hukum pidana nasional.

PP tersebut juga mensyaratkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, serta diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat.

Bahkan masyarakat hukum adat tersebut harus telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang tidak kalah penting, calon tindak pidana adat harus diteliti langsung. Penelitian sekurang-kurangnya melibatkan anggota masyarakat hukum adat, akademisi atau peneliti, serta organisasi masyarakat sipil yang mempunyai perhatian terhadap masyarakat hukum adat. Artinya, sebuah norma tidak dapat disebut living law semata-mata karena pernah ada dalam sejarah atau tercatat dalam dokumen adat. Harus dibuktikan bahwa norma itu masih hidup, diakui dan dilaksanakan.

Mengapa Ini Penting bagi Tana Toraja?

Persoalan tersebut sangat relevan bagi Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam kehidupan masyarakat Toraja, hukum adat berkaitan erat dengan Tongkonan, Tanah Tongkonan, Kombongan, Rambu Solo’, Rambu Tuka’, Aluk, Pemali serta hubungan kekerabatan.

Naskah akademik yang menjadi bahan pembentukan Perda juga menggambarkan bahwa pranata-pranata tersebut masih mempunyai fungsi sosial dan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Tongkonan, misalnya, tidak dapat dilihat hanya sebagai bangunan fisik. Ia mempunyai dimensi genealogis, sosial dan kultural. Tanah Tongkonan juga berada dalam konstruksi penguasaan komunal-genealogis. Sementara Kombongan merupakan ruang musyawarah yang mempertemukan pemangku adat dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian persoalan.

Akan tetapi, satu hal harus dibedakan secara tegas: tidak semua nilai budaya, kebiasaan, norma sosial, norma ritual dan tata hubungan kekerabatan otomatis merupakan norma hukum pidana adat. Hukum adat harus dibedakan dari sekadar kebiasaan. Dan delik adat harus dibedakan dari sengketa perdata adat, kewajiban sosial atau ritual kebudayaan.

Tedong Silaga: Budaya Harus Dilindungi, Perjudian Tidak Boleh Disamarkan sebagai Adat

Salah satu contoh yang muncul dalam kebiasaan Masyarakat Toraja adalah Tedong Silaga dalam rangkaian Rambu Solo’. Tradisi tersebut mempunyai nilai budaya, tetapi masalah hukum muncul apabila kegiatan itu disertai taruhan atau perjudian.

Dalam konteks ini, Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan garis yang jelas. Apabila perbuatan yang hendak dilarang sesungguhnya mempunyai unsur yang sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, maka hukum pidana nasional yang berlaku.

Karena itu, perlindungan terhadap Tedong Silaga tidak harus diwujudkan dengan menciptakan delik adat baru. Yang perlu dilakukan justru memisahkan antara tradisi kebudayaan yang sah dan perbuatan pidana yang mungkin menyertainya. Adat harus dilindungi, tetapi perbuatan pidana tidak memperoleh kekebalan hanya karena dilakukan dalam ruang budaya.

Tongkonan dan Tanah Tongkonan: antara Perdata atau Pidana?

Bahan yang menjadi dasar pembentukan Perda juga mengusulkan perhatian terhadap pembongkaran Tongkonan, penjualan sepihak Tanah Tongkonan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap harta pusaka adat.

Untuk pembongkaran atau pengrusakan, harus terlebih dahulu diperiksa apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2026 menyesuaikan Pasal 521 KUHP mengenai perusakan, penghancuran, pembuatan barang tidak dapat dipakai atau penghilangan barang milik orang lain. Karena itu, Perda tidak semestinya membuat delik baru yang pada hakikatnya hanya mengulang delik perusakan dalam KUHP.

Hal yang sama berlaku pada penjualan Tanah Tongkonan. Tidak setiap tindakan sepihak otomatis menjadi tindak pidana. Harus dibedakan antara sengketa hak, persoalan kewenangan, cacat administrasi, persoalan keperdataan, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Apabila terdapat norma adat yang benar-benar hidup dan berlaku yang melarang suatu perbuatan, mempunyai konsekuensi pidana adat, tidak mempunyai padanan dalam KUHP, serta memenuhi seluruh kriteria PP Nomor 55 Tahun 2025, barulah norma tersebut dapat diuji untuk dimasukkan ke dalam Perda sebagai tindak pidana adat.

Kombongan : Mekanisme Musyawarah Adat

Kombongan mempunyai posisi penting dalam sistem sosial masyarakat Toraja. Ia merupakan ruang musyawarah adat. Sehingga tidak dapat ditransformasikan sebagai Lembaga Pengadil dalam konteks hukum adat.

PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa penanganan tindak pidana adat diutamakan dilakukan oleh Lembaga Adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah. Korban, orang yang diduga melakukan tindak pidana adat, dan masyarakat hukum adat setempat dilibatkan. Jika musyawarah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana adat dan terdapat pelakunya, pelaku wajib memenuhi kewajiban adat.

Hasil musyawarah kemudian diajukan oleh Lembaga Adat kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

Konstruksi ini menunjukkan adanya integrasi antara mekanisme adat dan sistem hukum negara: adat mempunyai ruang substantif dalam penyelesaian, sementara penetapan yang menimbulkan akibat dalam sistem peradilan tetap berada dalam kerangka hukum negara.

Sanksi Adat: Jangan Semua Disebut Denda Adat

KUHP Nasional menggunakan istilah pemenuhan kewajiban adat setempat. Istilah ini lebih tepat daripada menggunakan “denda adat” sebagai istilah payung bagi semua akibat pelanggaran adat.

Dalam praktik Toraja, akibat suatu pelanggaran dapat berupa pengembalian hak, pemulihan hubungan kekerabatan, perbaikan atau pemulihan objek adat, permintaan maaf, ritual tertentu, pembayaran sejumlah uang, atau bentuk kewajiban lain. Masing-masing harus ditentukan sifat hukumnya.

Pasal 15 PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa tindak pidana adat dikenai sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat yang dimuat dalam Perda. Untuk perseorangan, pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II. Karena itu, Raperda harus menghindari rumusan yang menjadikan setiap pembayaran uang sebagai “denda adat” tanpa menjelaskan apakah sifatnya pidana, pemulihan, ganti kerugian atau kewajiban sosial.

UU Nomor 1 Tahun 2026 Menguatkan Kedudukan Kewajiban Adat

Perkembangan hukum pada 2026 juga perlu mendapat perhatian. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah beberapa ketentuan KUHP Nasional. Pasal 66 KUHP ditambah ayat (6) yang menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. Sementara Pasal 597 ayat (2) menegaskan bahwa pidana atas tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat berupa pemenuhan kewajiban adat.

Perubahan ini memperjelas bahwa tindak pidana adat bukan sekadar konsep kebudayaan yang berada di luar sistem pidana. Jika telah memenuhi persyaratan hukum dan telah diatur dalam Perda, pemenuhan kewajiban adat menjadi bagian dari system pemidanaan nasional. Justru karena kedudukannya semakin jelas, standar pembentukan dan perumusannya harus semakin ketat.

Perda Menjadi Instrumen Verifikasi, Bukan Menciptakan Adat

Inilah prinsip yang perlu menjadi dasar penyusunan Perda di Toraja. Perda tidak menciptakan adat. Perda mengidentifikasi, memverifikasi dan memberikan akibat hukum dalam sistem negara terhadap norma adat yang memang telah terbukti hidup dalam masyarakat.

PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa Perda sekurang-kurangnya memuat nama masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum yang hidup dalam masyarakat, perbuatan yang dilarang atau kewajiban adat yang dilanggar, tata cara penanganan dan penyelesaian, tata cara pemenuhan kewajiban adat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.

PP juga mensyaratkan pelibatan masyarakat hukum adat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Rancangan Perda kemudian harus disampaikan kepada Menteri untuk diperiksa kesesuaiannya dengan kriteria Pasal 4 dan Pasal 5. Jika seluruh tindak pidana adat dinyatakan tidak sesuai, Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Tana Toraja dan Toraja Utara: Satu Kebudayaan, Dua Daerah Otonom

Secara sosio-kultural, masyarakat Toraja mempunyai akar adat yang saling

berhubungan. Namun secara administratif Tana Toraja dan Toraja Utara merupakan dua daerah otonom. Karena itu, jika dimungkin untuk membuat Perda yang berkaitan dengan tindak pidana adat, maka sebaiknya memperhatikan kewenangan masing-masing pemerintah daerah dan DPRD.

Toraja Utara juga telah mempunyai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian, penyusunan regulasi baru perlu diharmonisasikan dengan kerangka pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah ada, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Model yang dapat dipertimbangkan adalah membangun standar identifikasi dan verifikasi yang sama, inventarisasi norma adat yang sama, serta prinsip harmonisasi yang sama, tetapi tetap dituangkan ke dalam produk hukum daerah masing-masing sesuai kewenangannya.

Delik Adat; Perlu Identifikasi dengan hati-hati.

Dalam mengidentifikasi delik adat dalam Hukum adat Toraja baik di Kabupaten Tana Toraja ataupun Kabupaten Toraja Utara, menurut hemat penulis, tidak semuanya harus dipaksakan menjadi tindak pidana. Setiap calon delik setidaknya harus melewati pertanyaan: apakah norma itu benar-benar hidup; apakah masyarakat hukum adat mengakuinya; apakah terdapat larangan yang jelas; apakah pelanggarannya memang dipandang sebagai perbuatan yang patut dipidana; apakah sanksinya merupakan kewajiban adat; apakah perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP; dan apakah penerapannya dapat menjamin kepastian hukum serta hak asasi manusia?

Jika jawabannya belum memadai, norma tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa adat, perlindungan budaya, pemulihan hubungan sosial atau hukum perdata adat. Hukum pidana seharusnya digunakan secara selektif, bukan sebagai instrumen untuk mengkriminalisasi seluruh ruang kehidupan adat.

Kodifikasi Terbatas, Bukan Kriminalisasi

KUHP Nasional telah membuka pintu yang penting bagi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Bagi Tana Toraja, ini merupakan momentum untuk memperkuat kedudukan hukum adat dalam negara hukum Indonesia. Namun kesempatan tersebut harus dijawab dengan disiplin hukum. Hukum adat tidak boleh dibekukan menjadi museum, tetapi juga tidak boleh diciptakan secara artifisial menjadi sekumpulan tindak pidana baru. Kekuatan hukum adat justru terletak pada kenyataan bahwa ia hidup, diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Karena itu, pembentukan Perda sebaiknya diarahkan pada kodifikasi terbatas terhadap norma adat yang benar-benar hidup dan memang membutuhkan akibat hukum dalam sistem negara. Alurnya harus jelas: norma adat yang hidup diteliti, diverifikasi, diuji terhadap KUHP, diuji terhadap konstitusi dan HAM, ditetapkan secara terbatas dalam Perda, kemudian ditangani melalui mekanisme adat dan hukum negara sebagaimana diatur PP Nomor 55 Tahun 2025.

Pertanyaan penting bagi Tana Toraja bukanlah berapa banyak delik adat yang dapat dimasukkan ke dalam Perda. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: norma adat mana yang benar-benar hidup, patut dipidana, dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana nasional tanpa kehilangan jati diri adat serta tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak asasi manusia?

Di situlah masa depan hukum adat Toraja sesungguhnya ditentukan: bukan pada banyaknya pasal yang berhasil dibuat, melainkan pada ketepatan memilih norma yang memang hidup dan layak memperoleh pengakuan hukum pidana negara. (*)

Anselmus A.R. Masiku — Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar dan IKA Seminari Petrus Claver Makassar.

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Ketenagakerjaan Target Lindungi 100 Tenaga Kerja Rentan per Lembang di Toraja Utara Tahun 2026

    BPJS Ketenagakerjaan Target Lindungi 100 Tenaga Kerja Rentan per Lembang di Toraja Utara Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Toraja Utara dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kerja sama ini menargetkan perlindungan 100 tenaga kerja rentan per Lembang yang […]

  • Lagi, PLTA Malea Berbagi Bingkisan Natal untuk Warga di Tiga Lembang di Makale Selatan

    Lagi, PLTA Malea Berbagi Bingkisan Natal untuk Warga di Tiga Lembang di Makale Selatan

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara kembali berbagai bingkisan natal dengan ratusan warga lanjut usia (lansia) dan warga kurang mampu di tiga Lembang di Makale Selatan, yakni Lembang Patekke, Bo’ne Buntu Sisong, dan Pa’buaran. Kegiatan pembagian bingkisan Natal ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Desember 2021 yang bertepatan dengan peringatan Hari […]

  • Kepada Jajaran Disdukcapil, OmBas: Jangan Persulit Masyarakat!

    Kepada Jajaran Disdukcapil, OmBas: Jangan Persulit Masyarakat!

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta jajarannya agar tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. “Jadilah operator yang baik. Melayanilah dengan penuh hati. Setiap yang datang untuk membuat KTP dan surat surat lainnya, jangan ditunda-tunda. Jangan banyak  alasan. Jangan buat masyarakat susah. Jangan ada perbedaan […]

  • Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

  • Dukung Program “Toraja Mengajar”, PMTI Serahkan Bantuan Keuangan

    Dukung Program “Toraja Mengajar”, PMTI Serahkan Bantuan Keuangan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menyatakan mendukung penuh program “Toraja Mengajar” yang merupakan tema besar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Gereja Toraja tahun 2026. Bukan hanya moral dan doa, dukungan PMTI itu juga diwujudkan dalam bentuk bantuan keuangan kepada Panitia HUT ke-79 Gereja Toraja yang dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan. Penyerahan bantuan […]

  • Bank Indonesia Komitmen Kembangkan UMKM Kopi dan Kain Tenun di Toraja Utara

    Bank Indonesia Komitmen Kembangkan UMKM Kopi dan Kain Tenun di Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Toraja Utara. Pengembangan UMKM difokuskan pada dua sektor, yakni kopi dan kain tenun Toraja. Komitmen ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Budi Hanoto, dalam pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati dan jajaran pemerintah […]

expand_less