Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pasca eksekusi Tongkonan Ka’pun beserta 10 bangunan lainnya di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, 5 November 2025 berkembang narasi di masyarakat, terutama di media sosial yang menyebutkan bahwa Tongkona Ka’pun tak masuk dalam objek perkara. Lalu, kenapa bisa dieksekusi dengan cara dirobohkan menggunakan alat berat?

Selain pengguna media sosial, narasi ini juga dimunculkan oleh kuasa hukum tergugat, Asarias Tulak. Dia menyebut, objek Tongkonan Ka’pun tidak pernah digugat.

“Tidak ada satu nomor perkarapun yang menyatakan bahwa Tongkonan Ka’pun ini digugat. Tidak pernah disebut dalam gugatan. Di sana ada fakta hukumnya. Ada bukti elektronik, ada rekaman video, yang jelas-jelas menyatakan bahwa Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek eksekusi pada perkara 184,” tegas Asarias kepada wartawan di sela-sela kegiatan eksekusi pada Jumat, 5 Desember 2025 yang lalu.

“Jelas ini kami berseru kepada Komnas HAM, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan seluruh aparat penegak hukum di negara ini, bahwa kalau kita mau tegakkan hukum, tegakkan hukum dengan benar. Tidak ada eksekusi dua kali,” lanjut Asarias.

BERITA TERKAIT: Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

Ketika narasi ini dipertanyakan kepada Pengadilan Negeri Makale, melalui juru bicaranya, Yudi Satria Bombing, membantah hal itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre PN Makale, Jumat, 12 Desember 2025, Yudi Satria Bombing menegaskan bahwa tanah dimana Tongkonan Ka’pun berdiri, merupakan objek sengketa, yang belum dieksekusi.

“Berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) para pihak dalam perkara tersebut sebagaimana terlihat dalam pertimbangan majelis hakim, mengakui bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah tanah Tongkonan Tanete,” terang Yudi.

Lebih lanjut, Yudi Satria Bombing menjelaskan bahwa pada persidangan itu sudah dilakukan juga pemeriksaan setempat; dimana majelis hakim turun langsung ke objek sengketa, beserta panitera, dan jurusita, memeriksa objek, membuat gambar, dan berita acara.

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Massa Antar Ombas-Marthen ke KPU Toraja Utara, Jalanan Macet

    Ribuan Massa Antar Ombas-Marthen ke KPU Toraja Utara, Jalanan Macet

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ribuan simpatisan dan pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (Ombas) dan Marthen Rantetondok mengantar pasangan itu saat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 28 Agustus 2024. Pantauan KAREBA TORAJA, yang juga melakukan live streaming, massa pendukung Ombas – Marthen mulanya berkumpul di kediaman Yohanis […]

  • Sehari, Dua Kejadian Penemuan Mayat di Tana Toraja

    Sehari, Dua Kejadian Penemuan Mayat di Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dua peristiwa penemuan mayat terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Senin, 30 November 2020. Penemuan mayat pertama terjadi di Pasar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek. Kedua di Katangka, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara. Informasi yang diterima redaksi kareba-toraja.com, menyebutkan sekitar pukul 08.00 Wita, masyarakat yang tinggal di sekitar Pasar Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, […]

  • Truk Tersapu Longsor di Buakayu Bonggakaradeng, Jumlah Penumpang 29 Orang, 3 Luka berat, Belasan Luka Ringan

    Truk Tersapu Longsor di Buakayu Bonggakaradeng, Jumlah Penumpang 29 Orang, 3 Luka berat, Belasan Luka Ringan

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Truk yang membawa 29 wisatawan dari Objek Wisata Ollon tersapu longsor dan terbalik. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Musibah kecelakaan truk tersapu longsor dan terbalik terjadi di Leso, Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng, Rabu Sore 16 April 2025. Satu unit Truk dengan Nomor Polisi DD 8478 KW yang membawa 29 penumpang tersebut tersapu longsor saat […]

  • Pemkab Tana Toraja Umumkan 218 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

    Pemkab Tana Toraja Umumkan 218 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023, sejak Selasa, 19 September 2023. Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 218 orang. Pendaftaran seleksi dimulai sejak tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan seleksi administrasi akan berlangsung sejak tanggal 20 September sampai 12 […]

  • Selain Upacara Adat, Karaoke dan Rumah Bernyanyi di Toraja Utara Juga Dilarang Buka Selama Februari

    Selain Upacara Adat, Karaoke dan Rumah Bernyanyi di Toraja Utara Juga Dilarang Buka Selama Februari

    • calendar_month Sabtu, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil langkah tegas dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali di daerah ini. Salah satunya adalah menghentikan sementara rekomendasi atau perizinan pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Selain itu, semua café karaoke dan rumah bernyanyi di Kabupaten Toraja Utara juga dilarang buka. […]

  • Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

    Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan dan ATR Toraja Utara mulai membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan di sekitar jembatan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. Pembayaran mulai dilakukan kepada empat pemilik lahan dan bangunan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 6,621 miliar di aula perkantoran Marante, Selasa, 20 Desember 2022. […]

expand_less