Hasil Sidang Disiplin ASN, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekretaris Daerah Tana Toraja Bersama Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja memberikan keterangan hasil sidang disiplin Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja telah menggelar sidang dan pencermatan terhadap dugaan pelanggaran Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng berkaitan dengan tindakan diskriminatif yang dilakukan di lingkungan sekolah terhadap siswa.
Tim Penegakan Disiplin yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bagian Hukum Setda dan Dinas Pendidikan menggelar sidang disiplin Jumat 31 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Tana Toraja, Makale.
Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Naomi.
Sekretaris Daerah Tana Toraja Rudhy Andi Lolo kepada Wartawan menjelaskan bahwa sidang disiplin ini merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan oleh atasan langsungnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.
Rudhy Andi Lolo menjelaskan bahwa setelah Tim Penegakan Disiplin menggelar sidang dan melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan serta kronologi peristiwa menyimpulkan bahwa yang bersangkutan sebagai ASN dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perekat Bangsa dan tidak menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Atas dasar kesimpulan tersebut, tim memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat. Adapun bentuk disiplin berat yang akan dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” tutur Rudhy Andi Lolo
Adapun hukuman disiplin berat ASN adalah tingkatan sanksi tertinggi yang dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran fatal terhadap kewajiban dan larangan kepegawaian.
Regulasi mengenai disiplin ini secara ketat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 8 Ayat 4 PP tersebut terdiri atas tiga bentuk sanksi yakni:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana (demosi ekstrim) selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (pemecatan resmi). (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar