KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kejaksaan Negeri Makale Cabang Rantepao mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembuatan Profile Lembang Tahun 2020. Jumlah total dana yang digunakan untuk Profile Lembang ini cukup fantastis, yakni Rp 2,517,480,000.
Untuk diketahui, jumlah Lembang di Kabupaten Toraja Utara sebanyak 111. Besarnya anggaran pembuatan Profile Lembang sebesar Rp 22.680.000 per lembang.
Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao, yang juga Juru Bicara Cabjari Rantepao, Muslimin Lagalung, yang dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022 membenarkan hal itu.
Muslimin menyebut, pihaknya bahkan sudah memanggil dan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Profile Lembang tahun 2021.
“Bahwa benar atas dugaan kasus korupsi tersebut, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan, data, dan keterangan termasuk meminta klarifikasi dari beberapa Kepala Lembang yang mengikuti kegiatan tersebut,” terang Muslimin.
Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan Profile Lembang tersebut, jelas Muslimin, yakni kegiatan Profil Lembang tahun 2020 dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Lembang pada masing-masing Lembang di Kabupate Toraja Utara sebesar Rp 22.680.000 per lembang.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara mandiri oleh Kepala Lembang, tapi diserahkan ke pihak ketiga, kemudian dimonopoli oleh satu pihak ketiga saja.
Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan kegiatan tersebut, beberapa item kontrak kegiatan diduga tidak sesuai dengan fakta riil yang sebenarnya. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, PermenDesPTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta PerPres Nomoro 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Maka untuk menemukan peristiwa hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi maka kami akan terus mendalami dan mengidentifikasi pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum pada kegiatan tersebut, dengan tetap melakukan permintaan keterangan dari masing-masing pihak yang terkait dalam hal ini seluruh Kepala Lembang se-Kabupaten Toraja Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, serta pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan tersebut,” urai Muslimin.
Sedangkan untuk menghitung; apakah ada kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut atau tidak, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan Pembuatan Profil Lembang tahun 2020 di Kabupaten Toraja Utara bertujuan untuk mengisi dan mengupdate data data dasar yang ada di lembang, baik dari segi aspek data keluarga, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, kelembagaan, sarana dan prasarana, serta potensi SDM dan SDA yang ada di lembang tersebut. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar