Sidang Mediasi Perkara Gugatan Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah perdamaian melalui proses Mediasi yang dibantu oleh Hakim Mediator yang ditunjuk para pihak yang berperkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2016 tentang Mediasi.
Hal yang sama dalam perkara perdata dengan register perkara nomor 49/Pdt.G/2024/PN Mak antara Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu selaku Penggugat melawan Bupati, Ketua Darma wanita Tana Toraja dan Toraja Utara, Yayasan Simbolong Manik dan SLB Tallunglipu masing-masing sebagai Tergugat yang bergulir di Pengadilan Negeri Makale yang memperebutkan pengelolaan dan penguasaan lahan diatas lokasi Gedung Gereja dan Gedung Sekolah Kristen Tallunglipu dan SLB milik Yayasan Simbolong Manik.
Atas gugatan tersebut Majelis Hakim yang di pimpin oleh I Komang Didiek Prayoga dengan anggota Helka Rerung dan Meir Elisabet B.R menunjuk Richard Edwin Basuki selaku Hakim mediator sebagaimana data di sistem imformasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makale.
Melalui Humas/jurubicara Pengadilan Negeri Makale Helka Rerung, saat dihubungi media, Rabu 26 Juni 2024 menerangkan bahwa perkara antara Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu melawan pihak Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara berikut Yayasan Simbolong Manik dan SLB telah berdamai setelah Hakim mediator melakukan perundingan atau pertemuan beberapa kali dengan para pihak yang berperkara dan para pihak telah membuat kesepakatan perdamaian (Akta Vandaading).
Helka Rerung mengurai, atas akta perdamaian tersebut Majelis Hakim pemeriksa perkara ini telah menuangkan atau menguatkan dalam putusan yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2024.
“Substansi putusannya adalah menghukum para pihak harus tunduk dan menaati kesepatan perdamaian yang telah disepakati dengan segala akibat hukumnya dan ini sama dengan putusan pengadilan yang sesungguhnya, bisa dieksekusi” ungkap Helka Rerung.
Sebagaimana diketahui bahwa objek sengketa adalah lokasi yang dahulu dimiliki Gareja Toraja dibawa pendampingan Gereformeerde Zendingsbond (GZB) dari Belanda dibawa naungan Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT).
Namun karena situasi akhirnya terbengkali sehingga YPKT menyerahkan pengelolan kepada Pemerintah Tana Toraja pada saat itu dan mendirikan Yayasan dan Sekolah SLB kemudian aset beralih ke Pemda Toraja Utara setelah terjadi pemekaran kabupaten namun objek tersebut telah terdaftar dengan sertifikat hak milik atas nama Penggugat (Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu).
Penggugat kemudian meminta Bupati Toraja Utara waktu itu untuk memindahkan bangunannya tersebut dari lokasi objek sengketa tetapi belum membuahkan hasil sampai dengan sekarang sehingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makale.
Atas perdamaian tersebut para pihak yang berperkara berterima kasih kepada semua pihak yang telibat mencari solusi perkara ini sehingga bisa berdamai, karena “damai itu indah”.
Dalam waktu dekat Tanah tersebut akan diambil ahli kembali oleh Gereja Toraja Jemaat Tallunglipu untuk dikelola.
Hadir dalam persidangan tersebut yaitu kuasa masing-masing para pihak yaitu Jhony Paulus selaku kuasa pihak Pemda Tator dan Yayasan Simbolong Manik, Neti Palin dari Kabag hukum pemda Torut dan Gemaria Parinding kuasa dari Penggugat. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar