Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • comment 0 komentar

“Berdasarkan keputusan tersebut itulah objek sengketa yang dieksekusi tanggal 5 Desember 2025 adalah objek Tongkonan Tanete sebagaimana keputusan nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale, Jo. Putusan Banding dan Kasasi, dan keputusan yang lain,” urai Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa nama Tongkonan Ka’pun memang tidak muncul sejak awal gugatan. Pokok perkara para pihak adalah tanah Tongkonan Tanete. Nama Tongkonan Ka’pun itu baru muncul pada gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas nama Yunus Retu Tandililing dan Hendrik Balisa dengan register perkara nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak diputus pada tanggal 25 April 2024.

Dalam putusan gugatan Derden Verzet ini majelis hakim menolak eksepsi para terlawan untuk seluruhnya. Dan dalam pertimbangan putusan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa objek sengketa yang disebut Para Pelawan sebagai tanah Tongkonan Ka’pun adalah objek sengketa yang sama dengan yang dimaksud sebagai tanah Tongkonan Tanete dalam baik perkara Nomor 37/Pdt.G/1988/PN.Mkl, maupun perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak.

Mejelis hakim juga berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal baru terkait objek sengketa tersebut, juga tidak didapati adanya penguasaan secara langsung oleh Para Pelawan terhadap objek sengketa, serta dari bukti surat Para Pelawan tidak dapat membuktikan adanya alas hak dari Para Pelawan terhadap objek sengketa (Tongkonan Ka’pun). Maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Pelawan tidak dapat membuktikan alas haknya terhadap objek sengketa tanah Tongkonan Tanete, oleh karenanya Para Pelawan harus dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar.

Meski begitu, lanjut Yudi, Para Pelawan mengajukan upaya banding terhadap perkara Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak, pada tanggal 7 Mei 2024 yang kemudian dicabut oleh Kuasa Pembanding pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasien Covid-19 di Tana Toraja Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

    Pasien Covid-19 di Tana Toraja Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantan, Makale dihebohkan dengan kedatangan Satgas Covid-19 dengan ambulance dan APD lengkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Selasa, 13 Juli 2021 siang. Dari video yang beredar di media sosial sejumlah petugas dengan APD lengkap masuk ke dalam rumah lalu keluar menggotong keranda […]

  • Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    Rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja, UKI Toraja Tuan Rumah Seminar Kewirausahaan “Sharing Session Entrepreneurship”

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Antusia Peserta Sharing Session Entrepreneurship rangkaian HUT ke-79 Gereja Toraja di Kampus I UKI Toraja. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) sukses menjadi tuan rumah salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan HUT ke-79 Gereja Toraja Tahun 2026 yakni “Sharing Session Entrepreneurship Tana Toraja dan Toraja Utara”. Kegiatan […]

  • Pelestarian Budaya Melalui Pemberdayaan Perempuan dalam Manajemen Usaha dan Digitalisasi Pemasaran Kain Tenun Asli Toraja

    Pelestarian Budaya Melalui Pemberdayaan Perempuan dalam Manajemen Usaha dan Digitalisasi Pemasaran Kain Tenun Asli Toraja

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Tiga orang dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Lembang Sa’dan Matallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, 6-7 Oktober 2023. Ketiga dosen tersebut, masing-masing Rahma Gusmawati Tammu, SE., M.Si., MM sebagai Ketua Tim dan Mey Enggane Limbongan, SE., MM, serta Stefani Marina Palimbong SE., Ak., M.Si […]

  • Bunda PAUD Tana Toraja Buka Kegiatan Camping Anak dan Remaja Paroki St. Yohanes Rasul Minanga

    Bunda PAUD Tana Toraja Buka Kegiatan Camping Anak dan Remaja Paroki St. Yohanes Rasul Minanga

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Ketua Tim Penggerak PKK, yang juga Bunda PAUD Kabupaten Tana Toraja, Dr. Erni Yetti Riman, SKM, M.Kes, membuka secara resmi kegiatan Camping Anak Sekami dan Remaja Paroki Santo Yohanes Rasul Minanga, Kamis, 19 Maret 2026. Camping Sekami dan Remaja yang pertama kali digelar di Paroki Santo Yohanes Rasul Minanga ini berlangsung di […]

  • Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu Tana Toraja

    Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli bersama Anggota Bawaslu Tana Toraja Theofilus Lias Limongan selaku teradu dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Foto/Humas DKPP).   KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin 05 Mei 2025. Salah satu perkara yang dibacakan dalam […]

  • Politisi Golkar Bantu Panitia MTQ X Kabupaten Tana Toraja

    Politisi Golkar Bantu Panitia MTQ X Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Politisi Partai Golkar, yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan memberikan bantuan kepada Panitia Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) X Kabupaten Tana Toraja, yang saat ini tengah menggelar kegiatan di Aula SKB Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek. Bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan John Mangontan atas penyelenggaraan dan suksesnya […]

expand_less