Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Berdasarkan keputusan tersebut itulah objek sengketa yang dieksekusi tanggal 5 Desember 2025 adalah objek Tongkonan Tanete sebagaimana keputusan nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale, Jo. Putusan Banding dan Kasasi, dan keputusan yang lain,” urai Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa nama Tongkonan Ka’pun memang tidak muncul sejak awal gugatan. Pokok perkara para pihak adalah tanah Tongkonan Tanete. Nama Tongkonan Ka’pun itu baru muncul pada gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas nama Yunus Retu Tandililing dan Hendrik Balisa dengan register perkara nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak diputus pada tanggal 25 April 2024.

Dalam putusan gugatan Derden Verzet ini majelis hakim menolak eksepsi para terlawan untuk seluruhnya. Dan dalam pertimbangan putusan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa objek sengketa yang disebut Para Pelawan sebagai tanah Tongkonan Ka’pun adalah objek sengketa yang sama dengan yang dimaksud sebagai tanah Tongkonan Tanete dalam baik perkara Nomor 37/Pdt.G/1988/PN.Mkl, maupun perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak.

Mejelis hakim juga berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal baru terkait objek sengketa tersebut, juga tidak didapati adanya penguasaan secara langsung oleh Para Pelawan terhadap objek sengketa, serta dari bukti surat Para Pelawan tidak dapat membuktikan adanya alas hak dari Para Pelawan terhadap objek sengketa (Tongkonan Ka’pun). Maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Pelawan tidak dapat membuktikan alas haknya terhadap objek sengketa tanah Tongkonan Tanete, oleh karenanya Para Pelawan harus dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar.

Meski begitu, lanjut Yudi, Para Pelawan mengajukan upaya banding terhadap perkara Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak, pada tanggal 7 Mei 2024 yang kemudian dicabut oleh Kuasa Pembanding pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Anggota  BPL di Toraja Utara Antusias Ikuti Sosialisasi Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

    Ratusan Anggota BPL di Toraja Utara Antusias Ikuti Sosialisasi Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Toraja Utara memberikan sosialisasi tentang pentingnya program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial bagi Anggota Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) di Toraja Utara. Sosialisasi digelar diselah-selah acara Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Lembang dan BPL di Toraja Utara Gelombang Kedua, yang digelar di Aula Gedung Pusat Pelayanan […]

  • Warga Jadikan Komplek Rumah Adat Suku Arfak dan Toraja di Manokwari sebagai Tempat Wisata

    Warga Jadikan Komplek Rumah Adat Suku Arfak dan Toraja di Manokwari sebagai Tempat Wisata

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Kamis, 5 Mei 2022 sore, ratusan warga dari berbagai etnis di Kota Manokwari dan sekitarnya terlihat memenuhi halaman komplek rumah adat kaki seribu “Mod Aku Aksa” (IGKOJEI) yang dibangun berdampingan dengan rumah adat Toraja di Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari. Ratusan warga ini sengaja datang untuk berwisata dan berfoto-foto sambil […]

  • Dinas PUTR Tana Toraja Lakukan Penanganan Darurat Jalan Poros Bandara yang Amblas

    Dinas PUTR Tana Toraja Lakukan Penanganan Darurat Jalan Poros Bandara yang Amblas

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Tana Toraja melakukan pengerjaan penanganan darurat pada jalan poros Bandara Toraja pasca peristiwa badan jalan amblas dan longsor. Sejumlah truk dan alat berat dikerahkan Dinas PUTR untuk menimbun dan meratakan badan jalan di beberapa titik yang patah dan amblas, Rabu, 13 Maret 2024. Kepala […]

  • Longsor di Parodo, Bittuang, Jalan Poros Toraja – Mamasa Tertutup

    Longsor di Parodo, Bittuang, Jalan Poros Toraja – Mamasa Tertutup

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG —Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tana Toraja sejak Minggu, 28 November 2021 siang hingga Senin 29 november 2021 dinihari mengakibatkan terjadinya tanah longsor. Kali ini jalan poros Provinsi yang menghubungkan Toraja – Mamasa putus akibat longsor yang terjadi di Parodo, Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang. Material lumpur bercampur kayu menutup seluruh […]

  • Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Departemen Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin membantah terlibat dalam investigasi sesimik penyebab getaran dan dentuman di sekitar PLTA Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Bantahan sekaligus klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Departemen Geofisika FMIPA Universitas Hasanuddin, Erfan Syamsuddin, dalam pesan tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 4 Juli […]

  • Pemkab Toraja Utara Akan Adakan Alat Pengolahan Sampah Organik di TPA Karua

    Pemkab Toraja Utara Akan Adakan Alat Pengolahan Sampah Organik di TPA Karua

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 2Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mengadakan peralatan pengelolaan sampah organik menjadi pupuk organik padat dan cair di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karua, Balusu. Hal itu diungkapkan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada puncak peringatan Hari Bumi tahun 2025 di Kaleakan, Kecamatan Nanggala, Selasa, 22 April 2025. “Terkait pengolahan sampah, tahun ini, […]

expand_less