Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

Pemerhati Hukum Adat Toraja Apresiasi Sidang Adat Terhadap Pandji Pragiwaksono

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung. (Foto:Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Pelaksanaan sidang peradilan adat terhadap Komika Pandji Pragiwaksono mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Pemerhati Hukum Adat dan Budaya Toraja Helka Rerung.

Kepada Wartawan KAREBA TORAJA, Kamis 12 Februari 2026, Hakim PN Palopo ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dalam masyarakat.

Demikian halnya dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang hukum pidana nasional sangat mengakui norma hukum adat setempat (living law) meskipun tidak tertulis yang bertujuan sebagai pemulihan keseimbangan masyarakat.

Helka mengurai bahwa pelaksanaan sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero 10 Februari 2026 terhadap seorang komika tanah air yang bernama Pandji Pragiwaksono kita apresiasi karena setelah kita mengikuti polemik yang ada di masyarakat dan viral di medsos terhadap substansi candaan sang komika tersebut kita sebagai orang Toraja sangat risau dan menyayangkan hal itu terjadi karena sang komedian tersebut menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon di ruang publik dan itu sangat merendahkan dan menciderai nilai upacara ritual kematian orang Toraja (rambu solo”) yang selama ini dijunjung tinggi dan dilestarikan dari generasi kegenerasi

Helka menambahkan apabila hal seperti ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi kesakralan indentitas budaya Toraja yang selama ini dibanggakan karena satu-satunya ada dunia dan bahkan perbuatan komedian tersebut telah memicu kontroversi dan sensitifitas SARA atau adat yang tentu berdampak pada daya tarik masyarakat Toraja yang mempunyai ikatan emosional dengan budaya Toraja yang kuat yang selama ini hadir ditengah keluarga demi kewajiban berbudaya karena budaya Toraja baik upacara rambu solo’ maupun upacara rambu tuka’ tumbuh dan berkembang secara natural dalam jiwa masyarakat adat Toraja sesuai wilayah adat masing-masing (serekan bane”).

“Olehnya itu Adat Toraja pantang dijadikan lelucon sembarangan” tegas Pong Kresna sapaan akrab Helka Rerung yang juga Mantan Hakim dan juru bicara PN Makale yang juga sebagai pemilik karya ilmiah berupa Tesis dengan kaidah hukum adat Toraja yaitu: Karena budaya suku Toraja adalah budaya tutur maka ungkapan “Kada Disedan Sarong, Bisara Ditoke’ Tambane Baka’ (Kada Silambi’) harus dianggap sebagai sebuah kebenaran umum sepanjang disampaikian secara benar.

Lebih lanjut Helka menjelaskan bahwa lembaga peradilan adat yang telah digelar di Tongkonan Layuk Kaero tersebut wajib diletigimasi oleh semua pihak karena peradilan adat dapat dikategorikan sebagai lembaga Quasi Yudisial yang berwenang menyelesaikan sengketa adat istiadat dengan hukum yang tidak tertulis sesuai yurisdiksinya dan putusannya berupa penerapan sanksi pemulihan keseimbangan adat oleh pimpinan tokoh adat/Hakim Adat yang telah dipilih melalui musyawarah (kombongan) dari 32 perwakilan wilayah adat dan hal itu telah sesuai kaidah hukum adat Toraja yang selama ini dianut yaitu oknum yang melanggar adat dipersalahkan lalu ada permintaan maaf didepan umum terakhir Ma’rambu Langi’ sebagai bentuk pemulihan harmoni yang tergangu.

Penghargaan yang tinggi juga harus disematkan kepada AMAN Toraja yang konsen selama isu ini muncul dipermukaan sehingga dapat menfasilitasi kehadiran Pandji di Toraja mengikuti sidang adat dan telah memenuhi sanksi adat berupa denda 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagaimana yang telah diputuskan Hakim Adat tersebut, putusan Hakim Adat ini tentu akan menjadi Yurisprudensi peradilan adat dan sebagai salah satu sumber hukum positif.

Semoga peristiwa serupa tidak terulang lagi dan kita semua harus mawas diri terang Helka sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kecamatan Bonggakaradeng Rano dan sekitarnya di Kota Madya Palopo. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biang Macet dan Semrawut, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Bolu

    Biang Macet dan Semrawut, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Bolu

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara melakukan pembongkaran terhadap belasan tenda dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tedong Bonga, komplek Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Selasa, 26 Januari 2021. Tenda dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di depan pertokoan Jalan Tedong Bonga ini dinilai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas juga […]

  • BPBD Tana Toraja  Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor

    BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan membuka secara resmi lokakarya Penyusunan rencana kontingensi tanah longsor. (Foto: Arsyad-Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor (Renkon). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Perpustakaan Daerah, Makale, 17 Juni 2026. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh […]

  • Sebulan, 3 Warga Sipil Asal Toraja Meninggal Ditembak KKB di Puncak, Papua

    Sebulan, 3 Warga Sipil Asal Toraja Meninggal Ditembak KKB di Puncak, Papua

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PAPUA — Dalam waktu kurang lebih satu bulan (12 April-11 Mei 2022), tiga warga sipil asal Toraja tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua. Terbaru, pada Rabu, 11 Mei 2022, seorang supir truk bernama Nober Palintin, 31 tahun, asal Sa’dan Pebulian, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, tewas tertembak saat sedang […]

  • Warga Sipil Asal Toraja Dikabarkan Ditikam OTK Hingga Tewas di Yahukimo, Papua Pegunungan

    Warga Sipil Asal Toraja Dikabarkan Ditikam OTK Hingga Tewas di Yahukimo, Papua Pegunungan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YAHUKIMO — Warga sipil yang merupakan perantau asal Toraja, Sulawesi Selatan, terus mendapat perlakuan tak manusiawi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Setelah terakhir pada 5 Desember 2023, kini ada lagi kejadian dimana seorang pemuda pencari nafkah harus mati diujung senjata tajam dari orang tak dikenal. Informasi yang diterima KAREBA TORAJA, pemuda berusia 23 tahun […]

  • Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

    Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal (FPSN) gelaran keempat tahun 2024 resmi berakhir, Sabtu, 14 Desember 2024. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, menutup secara resmi FPSN 2024. Sedangkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tidak hadir, baik pada pembukaan maupun penutupan. Data panitia, Festival Paduan Suara Natal […]

  • 7 Rumah Terdampak Longsor dan Tanah Bergerak di Rano, Tana Toraja, 2 Diantaranya Ambruk

    7 Rumah Terdampak Longsor dan Tanah Bergerak di Rano, Tana Toraja, 2 Diantaranya Ambruk

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di Tana Toraja beberapa hari belakangan ini terus menimbulkan bencana alam, terutama tanah longsor dan pergeseran tahan (tanah bergerak). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, melaporkan bahwa pada Minggu, 21 November 2021 malam, terjadi tanah longsor dan tanah bergerak di Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano. […]

expand_less