Masuk Wilayah Tana Toraja Harus Bawa Kartu Vaksin dan Swab Antigen

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juni 2021. PPKM Level 4 ini akan berlaku selama dua minggu dan akan dievaluasi kembali.

Sebagai tindak lanjut dari PPKM Level 4 ini, Polres Tana Toraja mendirikan Pos Pemeriksaan di dua lokasi, yakni di Salubarani, perbatasan Kabupaten Tana Toraja dengan Enrekang dan Rantelemo, perbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara.

Di Pos Pemeriksaan ini,  aparat gabungan melakukan pemeriksaan bukti vaksin dan bukti swab antigen bagi orang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tana Toraja. Di pos ini juga disiapkan tenaga kesehatan yang siap sedia melayani tes swab antigen bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin.

Baca Juga  Lembang Gandangbatu Juara Turnamen Bola Voli Merah Putih Mengkendek-Gandasil 2023

Memasuki hari kelima PPKM, Jumat, 30 Juli 2021, Pos Pemerikasaan di Jalan Poros Makale –Rantepao, Kepolisisan Resort Tana Toraja bersama TNI, Satpol PP, Damkar dan Tim Nakes dari Puskesmas Kondoran Sangalla, memperketat pemeriksaan.

Rilis pers Humas Polres Tana Toraja menyebutkan ada 20 warga yang dilakukan rapid tes antigen, dan satu diantaranya dinyatakan reaktif.

Yanti, Tim Kesehatan dari Puskesmas Kondoran membenarkan bahwa dari 20 warga yang dilakukan tes swab antigen satu orang dinyatakan reaktif dan telah dilakukan tes PCR dan akan ditunggu hasilnya sekitar 4 sampai 5 hari ke depan. Selanjutnya warga yang dinyatakan reaktif akan dirujuk ke RSUD Lakipadada untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Polemik PIP Aspirasi, Ketua KNPI Toraja Utara: Harusnya Kita Berterima Kasih kepada Ibu Eva

Sementara itu, Ipda Simon Layuk, Perwira Pengendali pada pos pemeriksaan perbatasan Tana Toraja- Toraja Utara (Rantelemo) menyatakan atas perintah Kapolres Tana Toraja kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga yang melintas masuk Kekabupaten Tana Toraja guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Adapun warga yang dinyatakan reaktif itu berprofesi sebagai sopir angkutan minibus Pariwisata sehingga diperkirakan bertemu dengan banyak orang,” terang Simon Layuk.

Pemeriksaan di perbatasan kabupaten Tana Toraja ini akan berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar