Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » 7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

7 Bulan Tinggalkan Tugas Jadi Alasan Satu Anggota Polres Tana Toraja Dipecat

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 646
  • comment 0 komentar

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Muh. Arfah Syamsuddin. (Foto: HumasPolresTanaToraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Bripka Muh. Arfah dipecat setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 7 bulan.

Kasi Propam Polres Tana Toraja AKP Muh Aksan Suwardy yang dikonfirmasi terkait alasan pemecatan Bripka Muh. Arfah menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat setelah melanggar kode etik desersi.

“Yang bersangkutan meninggalkan tugas sejak tanggal 4 September 2017 s/d tanggal 12 April 2018 atau lebih dari 30 hari secara berturut – turut dan telah diterbitkan DPO” tegas AKP Muh. Aksan.

Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja Rabu 29 Oktober 2025 dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Muh. Arfah

Personil tersebut secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, berdasarkan Petikan  Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan aturan Polri, Seorang anggota bisa dipecat jika meninggal tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.

Dalam kasus Bripka Muh. Arfah, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas selama kurang lebih 7 bulan atau 210 hari.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., dan turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol A. Madenandri, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Kasi, perwira, bintara, serta PNS Polres Tana Toraja.

Dalam amanatnya, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga nama baik institusi dan keluarga,” ujar Kapolres.

Melalui upacara tersebut, Polres Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah dan kehormatan institusi, serta menanamkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Diskriminasi, Program JKN Jamin Pengobatan Diabetes

    Tanpa Diskriminasi, Program JKN Jamin Pengobatan Diabetes

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 372
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki jaminan kesehatan dengan segmen beraneka ragam. Masyarakat dapat mendaftar Program JKN dengan biaya yang terjangkau, namun bagi masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mendaftar program ini dengan segmen PBI dengan iuran dibayarkan dari pemerintah. Lale (60), seorang warga […]

  • Ini Sosok Pembaca Doa Umat Bahasa Toraja pada Misa Akbar Paus Fransiskus di Stadion GBK Jakarta

    Ini Sosok Pembaca Doa Umat Bahasa Toraja pada Misa Akbar Paus Fransiskus di Stadion GBK Jakarta

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 726
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, Sri Paus Fransiskus memimpi misa akbar yang dihadiri puluhan ribu orang di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Kamis, 5 September 2024 petang. Misa akbar ini merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 3-6 September 2024. Indonesia merupakan negara […]

  • Satpol PP Toraja Utara Mulai Tindaki Kendaraan yang Parkir Lama di Bahu Jalan

    Satpol PP Toraja Utara Mulai Tindaki Kendaraan yang Parkir Lama di Bahu Jalan

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 734
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang pakir di bahu jalan maupun pedestrian di beberapa ruas jalan dalam Kota Rantepao. Tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan ini mulai dilakukan pada Senin, 8 November 2021 di beberapa ruas jalan, diantaranya Jalan Kostan, Jalan S. Tapang, Jalan […]

  • Vakum, Sejumlah Klub Sepak Bola di Tana Toraja Desak Askab PSSI Gelar Kongres

    Vakum, Sejumlah Klub Sepak Bola di Tana Toraja Desak Askab PSSI Gelar Kongres

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 654
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah Klub Sepak Bola dibawah naungan Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) segera menggelar Kongres. Desakan ini muncul karena melihat kondisi persepakbolaan di Tana Toraja saat ini yang terkatung-katung dan tidak jelas. Sejak berakhirnya kepengurusan Askab Tana Toraja periode 2015-2019 dibawah kepemimpinan Meyer Dengen lalu dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas […]

  • Tiga Mobil Bermuatan 60 Ekor Babi Dilarang Masuk Toraja Utara

    Tiga Mobil Bermuatan 60 Ekor Babi Dilarang Masuk Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 545
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Tiga unit mobil jenis pikap yang membawa sekitar 60 ekor ternak babi dilarang masuk wilayah Kabupaten Toraja Utara. Ketiga mobil tersebut diminta berbalik arah oleh Satgas PMK Toraja Utara di Pos Sekat Rantebua, Lembang Rantebua, Kecamatan Rantebua, Kamis, 18 Agustus 2022. Pelarangan melintas untuk kendaraan yang mengangkut babi tersebut merupakan pelaksanaan dari […]

  • Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp 15 Juta

    Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp 15 Juta

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 555
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ahli waris dari warga yang meninggal dunia karena Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Santunan ini merupakan program perlindungan sosial bagi warga negara yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona berdasarkan yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau Dinas […]

expand_less