KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya.
Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua orang pelaku, masing-masing berinisial ML (19 tahun) dan RP (15 tahun).
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Tana Toraja setelah polisi menerima pengaduan orangtua korban.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian dan menemukan barang bukti berupa pecahan kaca yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad yang dikonfirmasi Rabu, 13 Juli 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku. Dari keempat terduga tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Ahmad, satu dari dua tersangka merupakan anak dibawah umur sehingga polisi kemungkinan besar akan melakukan upaya hukuk diversi.
“Hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, namun salah satu pelaku inisial RP umur 15 tahun akan dilakukan diversi,” terang AKP Ahmad.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 80 Ayat (1) undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
AKP Ahmad menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku menerima telpon dari ibunya di Morowali bahwa ia telah dianiaya oleh bapaknya beserta adiknya karena uang yang dititipkan kepadanya telah dipinjamkan kepada korban.
“Mendengar kabar tersebut, pelaku langsung mengajak rekannya dan mendatangi korban kemudian menanyakan terkait hal tersebut. Kemudian kedua pelaku menganiaya korban dengan sadis hingga korban mengalami luka memar pada bagian punggung dan kepala, serta luka sobek di bagian mulut akibat pecahan kaca yang dimasukkan oleh pelaku kedalam mulut korban.
“Meski korban sempat dirawat dirumah sakit namun saat ini korban masih terbaring di rumahnya dan dalam perawatan serta trauma atas kejadian yang menimpahnya,” pungkas AKP Ahmad. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar