Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelaksanaan Sanksi Adat di Tongkonan Bone Lembang Rante La’bi Kambisa Sangalla’ (foto: Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Seorang warga berinisial TS asal Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan Sangalla’ harus menjalani hukum adat setelah terbukti melanggar adat yakni merusak Situs Adat “Peraukan” yang ada dalam lingkungan Tongkonan Bone yang terletak di Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Kamis 20 November 2025.

TS disanksi adat berupa mengikuti upacara Hari Pertaubatan (Allo Pengkalossoran) dengan memotong 3 ekor hewan (Tallu Rara Na) yakni 1 ekor ayam jantan (Sella’), 1 ekor babi hitam putih (todi’) dan 1 ekor kerbau dengan jumlah pusar 8 (palisu karua).

Masing-masing tanda pada 3 hewan yang dipotong tersebut memiliki makna masing-masing dalam tatanan adat Toraja.

TS disanksi adat karena terbukti merusak dua situs adat yakni pohon cendana (dikupas dan mati) dan batu (dicabut). 2 situs tersebut merupakan simbol bahwa Tongkonan tersebut pernah melakukan upacara adat yakni ungkapan syukur tertinggi dalam Tongkonan yang disebut “Merauk”.

Dalam Adat Toraja tidak semua Rumah Adat bisa menanam Pohon Cendana “Peraukan” melainkan hanya Tongkonan dengan Strata Tertinggi sehingga merusak situs “Peraukan” itu bagian dari pelanggaran adat atau melukai adat sehingga pelaku dianggap melanggar adat dan dijatuhi sanksi adat.

Proses Pelaksanaan Sanksi Adat

Sanksi adat diawali dengan pembacaan syair/doa oleh Pemangku Adat Pong Barumbun.

Selanjutnya Ketiga hewan tersebut kemudian dipotong/ditombak disaksikan para Pemangku Adat dan masyarakat yang digelar di Halaman Tongkonan Bone lokasi terjadinya pelanggaran adat tersebut.

3 hewan yang dipotong lalu diambil darahnya selanjutnya disimpan didalam bambu, lalu selanjutnya dilakukan pergantian situs yang dirusak diganti dengan yang baru.

Setelah situs yang baru telah ditanam maka darah 3 hewan tersebut lalu dioles ke situs yang baru tersebut sebagai tanda bahwa proses yang sama saat pemasangan situs sebelumnya juga dilakukan pada situs yang baru.

Selanjutnya dinyalakan api unggun dan hewan yang telah dipotong dimasukkan kedalam api unggun yang disebut “Mangrambu Langi'” yang maknanya bahwa tiga hewan yang dipersembahkan oleh pelaku tadi akan dibawah oleh asap api tersebut agar sampai ke langit ( Sang Pencipta).

Penjelasan Pemangku Adat

Pong Barumbun selaku pemangku adat menjelaskan pemberihan sanksi berdasarkan hasil sidang adat yang digelar seminggu sebelumnya yang dihadiri semua tatanan adat dan pelaksanaan sanksinya dilaksanakan seminggu kemudian yakni hari ini.

Dalam proses sidang diketahui bahwa situs yang dirusak saat didirikan dahulu, keluarga Tongkonan Bone persembahkan 3 jenis hewan (Kerbau, Babi dan Ayam) sehingga untuk mengembalikan situs tersebut yakni batu dan menanam ulang pohon cendana yang sudah dirusak harus dilakukan persembahan yang sama, sehingga itulah yang menjadi asalan pemberian sanksi adat 3 jenis hewan tersebut.

Pong Barumbun menegaskan bahwa 3 hewan yang dipersembahkan oleh pelaku bukan denda material bukan pula karena alasan daging atau hal lain tapi semata untuk sakralnya suatu ritual untuk Tuhan dan Leluhur.

Pong Barumbun mengatakan Hari Pertaubatan (Allo Pengkalossoran) ini bukan semata diperuntukkan untuk pelaku pelanggar adat melainkan juga bagi pihak Tongkonan dan keturunannya, tokoh adat dan bangsawan Sangalla’ sebagai bentuk refleksi terhadap norma sosial leluhur Toraja yang harus dihormati.

“Kehadiran kita semua hari ini untuk menyaksikan pidana adat menjadi saksi bahwa pidana adat dalam Suku Toraja masih sangat dihormati dan dijunjung tinggi ” urai Pong Barumbun.

Dengan dilaksanakannya sanksi adat ini maka pelaku dan pelapor (Pihak Tongkonan ) dianggap sudah saling memaafkan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Acara HUT Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Serahkan Santunan 862 Juta kepada 19 Pekerja Rentan

    Puncak Acara HUT Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Serahkan Santunan 862 Juta kepada 19 Pekerja Rentan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Secara Simbolis Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 19 Ahli Waris Pekerja Rentan di Tana Toraja. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja menyerahkan santunan senilai Rp.862.000.000,00 kepada 19 ahli waris pekerja rentan di Tana Toraja. Santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada 19 Ahli Waris Pekerj […]

  • Gereja Toraja Jemaat Mamuju Buka Posko Penyaluran Bantuan Gempa Sulbar

    Gereja Toraja Jemaat Mamuju Buka Posko Penyaluran Bantuan Gempa Sulbar

    • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMUJU — Gereja Toraja Jemaat Mamuju membuka Posko Penyaluran Bantuan bagi para korban gempa bumi di Mamuju dan Majene yang terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 dinihari. Karena gedung gereja dalam kondisi rusak akibat gempa dan tak aman untuk ditempati, Posko Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Mamuju dibuka di Pastori, Jalan Pattalundru, Binanga, Kecamatan Mamuju, […]

  • FOTO: Rumah Rusak Berat Diterjang Angin dan Hujan di Rindingallo

    FOTO: Rumah Rusak Berat Diterjang Angin dan Hujan di Rindingallo

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Satu unit rumah panggung milik warga di Lingkungan Solo’ Kelurahan Pangala’ Utara, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, tumbang dan rusak berat diterjang angin kencang yang disertai hujan, Jumat, 25 Maret 2022 sore. Aril Pakenden, salah satu warga Pangala’, menginformasikan bahwa rumah yang rusak berat diterjang angin itu milik Yohanis Lumbaa, Kepala Lingkungan Solo’ […]

  • Sudah Mendekati Akhir Tahun, Realisasi PAD Toraja Utara Baru Capai 56,3 Persen

    Sudah Mendekati Akhir Tahun, Realisasi PAD Toraja Utara Baru Capai 56,3 Persen

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja di lingkup Pemkab Toraja Utara agar bekerja keras untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, hingga 28 Oktober 2021 atau dua bulan sebelum tahun 2021 berakhir, realisasi capaian PAD baru 56,38 persen. “Sangat perlu mencari solusi […]

  • Ditangkap, Terduga Pelaku Pencurian pada Hari Natal di Tallunglipu, Toraja Utara

    Ditangkap, Terduga Pelaku Pencurian pada Hari Natal di Tallunglipu, Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    JN, pelaku pencurian di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal berlangsung. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan meringkus pelaku yang bersembunyi di Kota Makasssar, Kamis, 30 Januari 2025 malam hari. Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, […]

  • Untuk Ketujuh Kalinya Secara Berturut-turut, LKP Toraja Utara Dapat Opini WTP

    Untuk Ketujuh Kalinya Secara Berturut-turut, LKP Toraja Utara Dapat Opini WTP

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar […]

expand_less