Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelaksanaan Sanksi Adat di Tongkonan Bone Lembang Rante La’bi Kambisa Sangalla’ (foto: Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Seorang warga berinisial TS asal Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan Sangalla’ harus menjalani hukum adat setelah terbukti melanggar adat yakni merusak Situs Adat “Peraukan” yang ada dalam lingkungan Tongkonan Bone yang terletak di Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Kamis 20 November 2025.

TS disanksi adat berupa mengikuti upacara Hari Pertaubatan (Allo Pengkalossoran) dengan memotong 3 ekor hewan (Tallu Rara Na) yakni 1 ekor ayam jantan (Sella’), 1 ekor babi hitam putih (todi’) dan 1 ekor kerbau dengan jumlah pusar 8 (palisu karua).

Masing-masing tanda pada 3 hewan yang dipotong tersebut memiliki makna masing-masing dalam tatanan adat Toraja.

TS disanksi adat karena terbukti merusak dua situs adat yakni pohon cendana (dikupas dan mati) dan batu (dicabut). 2 situs tersebut merupakan simbol bahwa Tongkonan tersebut pernah melakukan upacara adat yakni ungkapan syukur tertinggi dalam Tongkonan yang disebut “Merauk”.

Dalam Adat Toraja tidak semua Rumah Adat bisa menanam Pohon Cendana “Peraukan” melainkan hanya Tongkonan dengan Strata Tertinggi sehingga merusak situs “Peraukan” itu bagian dari pelanggaran adat atau melukai adat sehingga pelaku dianggap melanggar adat dan dijatuhi sanksi adat.

Proses Pelaksanaan Sanksi Adat

Sanksi adat diawali dengan pembacaan syair/doa oleh Pemangku Adat Pong Barumbun.

Selanjutnya Ketiga hewan tersebut kemudian dipotong/ditombak disaksikan para Pemangku Adat dan masyarakat yang digelar di Halaman Tongkonan Bone lokasi terjadinya pelanggaran adat tersebut.

3 hewan yang dipotong lalu diambil darahnya selanjutnya disimpan didalam bambu, lalu selanjutnya dilakukan pergantian situs yang dirusak diganti dengan yang baru.

Setelah situs yang baru telah ditanam maka darah 3 hewan tersebut lalu dioles ke situs yang baru tersebut sebagai tanda bahwa proses yang sama saat pemasangan situs sebelumnya juga dilakukan pada situs yang baru.

Selanjutnya dinyalakan api unggun dan hewan yang telah dipotong dimasukkan kedalam api unggun yang disebut “Mangrambu Langi'” yang maknanya bahwa tiga hewan yang dipersembahkan oleh pelaku tadi akan dibawah oleh asap api tersebut agar sampai ke langit ( Sang Pencipta).

Penjelasan Pemangku Adat

Pong Barumbun selaku pemangku adat menjelaskan pemberihan sanksi berdasarkan hasil sidang adat yang digelar seminggu sebelumnya yang dihadiri semua tatanan adat dan pelaksanaan sanksinya dilaksanakan seminggu kemudian yakni hari ini.

Dalam proses sidang diketahui bahwa situs yang dirusak saat didirikan dahulu, keluarga Tongkonan Bone persembahkan 3 jenis hewan (Kerbau, Babi dan Ayam) sehingga untuk mengembalikan situs tersebut yakni batu dan menanam ulang pohon cendana yang sudah dirusak harus dilakukan persembahan yang sama, sehingga itulah yang menjadi asalan pemberian sanksi adat 3 jenis hewan tersebut.

Pong Barumbun menegaskan bahwa 3 hewan yang dipersembahkan oleh pelaku bukan denda material bukan pula karena alasan daging atau hal lain tapi semata untuk sakralnya suatu ritual untuk Tuhan dan Leluhur.

Pong Barumbun mengatakan Hari Pertaubatan (Allo Pengkalossoran) ini bukan semata diperuntukkan untuk pelaku pelanggar adat melainkan juga bagi pihak Tongkonan dan keturunannya, tokoh adat dan bangsawan Sangalla’ sebagai bentuk refleksi terhadap norma sosial leluhur Toraja yang harus dihormati.

“Kehadiran kita semua hari ini untuk menyaksikan pidana adat menjadi saksi bahwa pidana adat dalam Suku Toraja masih sangat dihormati dan dijunjung tinggi ” urai Pong Barumbun.

Dengan dilaksanakannya sanksi adat ini maka pelaku dan pelapor (Pihak Tongkonan ) dianggap sudah saling memaafkan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Cucu dari salah satu martir gereja Toraja, Pdt. Pieter Sangka’ Palisungan, Roberto Blasius Sangka, yang akrab disapa Bobby Sangka, menyatakan siap menjadi calon Bupati Toraja Utara yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024. “Kalau ditanya siap, ya, saya siap. Tapi saya ini bukan […]

  • Sekolah Adat Sipanundu Madandan Laksanakan Workshop Pemberdayaan KMA

    Sekolah Adat Sipanundu Madandan Laksanakan Workshop Pemberdayaan KMA

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Direktoral Jendral Kebudayaan, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat gelar workshop Pemberdayaan Kapasitas Masyarakat Adat (KMA) di sekolah Adat Sipanundu Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 2 Agustus 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan fasilitator Sekolah Adat […]

  • Bupati Toraja Utara Perintahkan Kontraktor Perbaiki Atap Tribun Lapangan Bakti yang Ambruk

    Bupati Toraja Utara Perintahkan Kontraktor Perbaiki Atap Tribun Lapangan Bakti yang Ambruk

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyatakan dirinya sudah melakukan komunikasi dengan rekanan (kontraktor) yang mengerjakan tribun Lapangan Bakti Rantepao, agar segera melakukan perbaikan pasca ambruk pada Sabtu, 11 April 2026 malam. “Penyebabnya (ambruk) karena cuaca buruk. Itu proyek masih dalam masa pemeliharaan. Sehingga saya sudah minta kontraktornya (rekanan) untuk melakukan perbaikan,” […]

  • Lagi, Eva Rataba Serahkan Beasiswa PIP Aspirasi untuk 9.282 Siswa di Toraja Utara

    Lagi, Eva Rataba Serahkan Beasiswa PIP Aspirasi untuk 9.282 Siswa di Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhatian dan perjuangan politisi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba untuk bidang Pendidikan di Toraja terus dilakukan. Terbaru, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem ini kembali menyerahkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi kepada 9.282 siswa di Kabupaten Toraja Utara. Penyerahan beasiswa PIP Jalur Aspirasi Tahap I Tahun 2026 berlangsung […]

  • Dinas PUTR Tana Toraja Lakukan Penanganan Darurat Jalan Poros Bandara yang Amblas

    Dinas PUTR Tana Toraja Lakukan Penanganan Darurat Jalan Poros Bandara yang Amblas

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Tana Toraja melakukan pengerjaan penanganan darurat pada jalan poros Bandara Toraja pasca peristiwa badan jalan amblas dan longsor. Sejumlah truk dan alat berat dikerahkan Dinas PUTR untuk menimbun dan meratakan badan jalan di beberapa titik yang patah dan amblas, Rabu, 13 Maret 2024. Kepala […]

  • Demo di DPRD, Masyarakat Sa’dan Ulusalu Tegaskan Bahwa Mereka Bukan Perusak Hutan

    Demo di DPRD, Masyarakat Sa’dan Ulusalu Tegaskan Bahwa Mereka Bukan Perusak Hutan

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ratusan masyarakat dari Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam aksi itu, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka bukan perambah atau perusak hutan lindung yang ada di wilayah hulu Sungai Sa’dan. “Bahwa pada hari ini, kami ingin mengklarifikasi, ingin mendudukkan persoalan sebagaimana […]

expand_less