Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mengintip Wanita Penghuni Kost di Tiga Lokasi di Makale, Pria Ini Ditangkap Polisi

Mengintip Wanita Penghuni Kost di Tiga Lokasi di Makale, Pria Ini Ditangkap Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Identitas pria misterius yang diduga melakukan aksi mengintip penghuni kost ganti baju dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Dia adalah PA, seorang lelaki berusia 33 tahun.

Identitas pria misterius itu terungkap setelah diciduk Tim Batitong Maro, Unit Resmob Polres Tana Toraja, Rabu, 5 Mei 2021 sore.

Terduga pelaku yang berinisial PA, umur 33 tahun, ditangkap saat sedang berada di depan Kantor UKI Toraja dan saat ini sedang berada di “Markas” Batitong Maro Mapolres Tana Toraja.

Saat di interogasi petugas, terduga PA mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan mengintip anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar mandi. Bahkan pria ini mengaku sudah mengintip perempuan penghuni kost di tiga lokasi berbeda di Kota Makale.

“Terduga PA mengakui perbuatannya mengintip perempuan yang berada di kamar mandi,” terang Briptu Hasbar, salah satu anggota Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminla Polres Tana Toraja, AKP. H. Syamsul Rijal, yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terduga PA. “Iya benar sekali, terduga pelaku pengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi berinisial PA, umur 33 tahun, berhasil di tangkap oleh Unit Resmob saat terduga sedang memesan bucket bunga di salah satu toko depan kantor UKI Toraja,” ujar AKP Syamsul Rijal, Rabu sore.

Syamsul menerangkan, setelah video aksi pengintipan terduga PA viral di media sosial, pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari identifikasi kejadian hingga mencari identitas terduga, dan akhirnya terduga PA berhasil diamankan.

Menurut Syamsul, terduga PA mengaku telah melalukan perbuatannya sebanyak 3 kali. “Jadi hasil dari pemeriksaan awal, terduga PA mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Starda, Medan Ringkas, dan di Mamullu, dan di salah satu lokasi tersebut terduga PA melakukan aksi buka celana.

Dari hasil pemeriksaan, terduga PA memiliki seorang istri dan 4 orang anak. Dia tinggal di Makale.

“Saat ini terduga PA sedang kami periksa lebih lanjut, kemungkinan aturan hukum yang akan di persangkakan adalah Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKP Syamsul Rijal. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dibuka, Persidangan XIV PWGT Akan Berlangsung 4 Hari

    Resmi Dibuka, Persidangan XIV PWGT Akan Berlangsung 4 Hari

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Persidangan XIV Persekutuan Wanita Gereja Toraja (PWGT) resmi dibuka, Rabu, 22 Juni 2022 malam. Persidangan dipusatkan di Hotel Misiliana, yang merupakan wilayah pelayanan Klasis Bua Tallulolo dan akan berlangsung hingga 25 Juni 2022. Pembukaan ditandai dengan penabuhan gendang bersama oleh Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pdt Dr. Alfred Anggui, M.Th, Bupati Toraja […]

  • Masalah Perbatasan dengan Tana Toraja Beres, Luwu dan Lutra Menyusul, Kota Palopo Masih Alot

    Masalah Perbatasan dengan Tana Toraja Beres, Luwu dan Lutra Menyusul, Kota Palopo Masih Alot

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong optimis persoalan perbatasan kabupaten akan tuntas dalam waktu dekat. Optimisme ini muncul menyusul selesai atau disepakatinya tapal batas Kabupaten Toraja Utara dengan kabupaten induk, Tana Toraja, beberapa waktu lalu. “Persoalan perbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja yang menjadi masalah sejak Toraja Utara ini mekar, sudah tuntas. […]

  • Selama Tahun 2023, Terjadi Penurunan Tindak Kejahatan di Tana Toraja

    Selama Tahun 2023, Terjadi Penurunan Tindak Kejahatan di Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ada trend penurunan tindak kejahatan yang dilakukan oleh manusia di Kabupaten Tana Toraja kurun waktu satu tahun belakangan ini. Dari sebelumnya 404 kasus, turun menjadi 300 kasus. Itu fakta yang cukup menggembirakan. Data ini diungkap Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Tana Toraja, Jumat, 29 […]

  • Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

    Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

    • calendar_month Sel, 25 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023. Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 […]

  • Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

    Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toraja Utara tahun 2022 benar-benar tidak sesuai harapan. Besar pasak daripada tiang. Hingga 13 Oktober 2022, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp 28.290.000.000.- atau 41% dari Rp 69 miliar yang ditargetkan dalam APBD tahun 2022. Dampaknya, beberapa kegiatan bisa batal terlaksana. Dua contoh kegiatan […]

  • Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

    Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Stakeholders terkait. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif […]

expand_less