Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Maret-April 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 4 Kasus Narkoba di Toraja Utara

Maret-April 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 4 Kasus Narkoba di Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara kian mengkhawatirkan. Selain yang ditangani kepolisian, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkoba juga bisa dilihat dari kasus yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tana Toraja, dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2021.

Dari empat kasus yang ditindak petugas BNNK Tana Toraja, semuanya berlokasi di Toraja Utara. Adapun lokasi penindakan kasus narkoba, terutama jenis sabu-sabu, itu diantaranya Bua Tallulolo, Jalan Gajah Pasele Rantepao, dan Jalan Serang Kecamatan Tallunglipu.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam siaran pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Kamis, 15 April 2021, menjelaskan dari 4 kasus tersebut petugas BNNK Tana Toraja berhasil meringkus 6 orang (1 diantaranya perempuan), yang kesemuanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, BNNK Tana Toraja mengamankan cukup banyak barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh keenam warga Toraja Utara tersebut. Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 9 paket dengan berat 3,83 gram beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Sedangkan jumlah warga yang ditangkap sebanyak 6 orang, masing-masing VT alias DL (perempuan/pelayan café), ALK alias UG, GP alias DN, ANR, AU alias And, dan MD alias UK.

Saat ini, para warga ini diamankan di markas BNNK Tana Toraja di Makale beserta barang bukti tindak kejahatan mereka. Proses hukum akan diberlakukan kepada mereka.

“Terhadap semua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara,” tegas AKBP Dewi Tonglo. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erick Tohir di Mata Aktivis 98

    Erick Tohir di Mata Aktivis 98

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Yervis Pakan 34 Tahun lalu, gelora semangat pemuda, pelajar dan mahasiswa membaur dalam gerakan reformasi total. Dari berbagai daerah muncul berbagai tuntutan, yang akhirnya menumbangkan pucuk pimpinan Orde Baru saat itu. Itu bukan perjuangan yang gampang, tapi sama seperti perjuangan lain harus mengorbankan materi, waktu, air mata bahkan nyawa. Pemerintah semenjak Reformasi sudah beberapa […]

  • Dianggarkan Rp 12,3 Miliar, Mengapa Jembatan Ne’ Gandeng Lebih Mahal dari Malangngo’?

    Dianggarkan Rp 12,3 Miliar, Mengapa Jembatan Ne’ Gandeng Lebih Mahal dari Malangngo’?

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini tengah membangun (rekonstruksi) Jembatan Ne’ Gandeng di Lembang Palangi, Kecamatan Balusu. Proses pekerjaan jembatan ini sudah dimulai. Saat dipantau pada Selasa, 29 Juli 2025, sejumlah pekerja dari CV. Caka Anugrah Mandiri tengah melakukan beberapa pekerjaan, seperti memecahkan plat beton jembatan, […]

  • Cerita Warga Tana Toraja, Nurhidayah, Soal Beragam Fitur Aplikasi Mobile JKN

    Cerita Warga Tana Toraja, Nurhidayah, Soal Beragam Fitur Aplikasi Mobile JKN

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan telah banyak mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Salah satunya dengan Aplikasi Mobile JKN yang telah menawarkan berbagai manfaat bagi penggunanya. Aplikasi Mobile JKN menawarkan berbagai fitur diantaranya adalah menu perubahan data peserta yang dapat digunakan untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat […]

  • Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Seekor ular Sanca, yang diduga jenis Python Molurus (dilihat dari corak warna kulit), ditemukan warga di Dusun To’Batu, Lembang (Desa) Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, Kamis, 25 Maret 2021. Saat ditemukan, ular Sanca sepanjang 6 meter tersebut dalam kondisi hibernasi setelah menelan seekor anjing besar milik warga setempat. Dikutip dari fanpage […]

  • Ingin Pariwisata Toraja Utara Lebih Maju, Diaspora Toraja di Belanda Dukung OmBas-Dedi

    Ingin Pariwisata Toraja Utara Lebih Maju, Diaspora Toraja di Belanda Dukung OmBas-Dedi

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Diaspora Toraja yang tinggal di Belanda ikut bersuara dalam menghadapi Pilkada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Toraja Utara tahun 2020. Malik Toding yang merupakan Diaspora asal Nanggala Toraja Utara yang sudah 20 tahun tinggal di Belanda dan bekerja sebagai pengusaha kuliner menyampaikan harapannya untuk masa depan Toraja Utara 5 tahun yang akan […]

  • Mau Ikut Upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka di Toraja Utara Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

    Mau Ikut Upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka di Toraja Utara Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Surat Edaran bernomor 1.219/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 itu mengatur pedoman umum dan pedoman khusus dalam penyelengaraan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara. Pada pedoman umum […]

expand_less