Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Maret-April 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 4 Kasus Narkoba di Toraja Utara

Maret-April 2021, BNNK Tana Toraja Tangani 4 Kasus Narkoba di Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara kian mengkhawatirkan. Selain yang ditangani kepolisian, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkoba juga bisa dilihat dari kasus yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tana Toraja, dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2021.

Dari empat kasus yang ditindak petugas BNNK Tana Toraja, semuanya berlokasi di Toraja Utara. Adapun lokasi penindakan kasus narkoba, terutama jenis sabu-sabu, itu diantaranya Bua Tallulolo, Jalan Gajah Pasele Rantepao, dan Jalan Serang Kecamatan Tallunglipu.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam siaran pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Kamis, 15 April 2021, menjelaskan dari 4 kasus tersebut petugas BNNK Tana Toraja berhasil meringkus 6 orang (1 diantaranya perempuan), yang kesemuanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, BNNK Tana Toraja mengamankan cukup banyak barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh keenam warga Toraja Utara tersebut. Barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 9 paket dengan berat 3,83 gram beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Sedangkan jumlah warga yang ditangkap sebanyak 6 orang, masing-masing VT alias DL (perempuan/pelayan café), ALK alias UG, GP alias DN, ANR, AU alias And, dan MD alias UK.

Saat ini, para warga ini diamankan di markas BNNK Tana Toraja di Makale beserta barang bukti tindak kejahatan mereka. Proses hukum akan diberlakukan kepada mereka.

“Terhadap semua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara,” tegas AKBP Dewi Tonglo. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PGI Serta Sejumlah Bupati dan Walikota Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    Ketua PGI Serta Sejumlah Bupati dan Walikota Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NONONGAN — Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom serta sejumlah Bupati dan Walikota menghadiri pembukaan Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja yang berlangsung di Tongkonan Pempangan, Kanuruan, Klasis Nonongan Salu, Toraja Utara, Senin, 18 Oktober 2021. Selain Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, hadir pula Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto […]

  • OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Kurniawan Rante Bombang, S.H.,M.H.,CMLC. (Praktisi Hukum) KASUS eksekusi tanah adat, rumah Tongkonan di Toraja kembali mengemuka, menimbulkan pro dan kontra tentang benturan antara hukum negara dan hukum adat. Di satu sisi, ada keharusan untuk menegakkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, masyarakat adat berjuang mempertahankan warisan leluhur yang tak ternilai, yang […]

  • Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di SPBU Kamali Pentalluan Makale, Tana Toraja

    Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di SPBU Kamali Pentalluan Makale, Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja merespon cepat kebakaran mobil yang merambat ke bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kamali Pentalluan, Makale, Tana Toraja, Sabtu, 19 Juli 2025. Selain membantu pemadaman api bersama tim Damkar (Pemadam Kebakaran) Pemkab Tana Toraja, Polres Tana Toraja juga langsung melakukan penyelidikan terkait penyebab kebarakan tersebut. Beberapa […]

  • Penataan 7 Lapangan Olahraga, Pemkab Toraja Utara Alokasikan Anggaran Rp 9 Miliar

    Penataan 7 Lapangan Olahraga, Pemkab Toraja Utara Alokasikan Anggaran Rp 9 Miliar

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 9 miliar untuk memperbaiki atau menata 7 lapangan olahraga di beberapa kecamatan. Satu lapangan lainnya, yakni Lapangan To’barana, Sa’dan, dibiayai oleh dana hibah provinsi. “Ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan semangat olahraga masyarakat,” ungkap Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Selain itu, juga […]

  • BLK Malakiri Terus Berbenah, Pekan Ini Pelatihan Menjahit Kembali Digelar

    BLK Malakiri Terus Berbenah, Pekan Ini Pelatihan Menjahit Kembali Digelar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Toraja Utara terus melakukan pembenahan dalam pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Kecamatan Balusu. Setelah menggelar beberapa pelatihan tahun lalu, pada Kamis mendatang, BLK Malakiri akan kembali melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Kejuruan Garmen (menjahit) untuk 32 peserta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Toraja Utara, Marthen Manurun, saat ditemui di […]

  • OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    OPINI: Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: DR. dr. Ampera Matipanna, S.Ked, MH Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri. Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia, yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media, atau yang […]

expand_less