Judi Sabung Ayam di Hari Minggu, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 14 Feb 2022

Unit Patroli Motor Satuan Samapta Polres Tana Toraja menangkap tiga terduga pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Minggu, 13 Februari 2021. (Foto: dok. Polres Tana Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Patroli Bermotor Sat Samapta Polres Tana Toraja, menangkap tiga orang laki-laki, yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana perjudian di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale.
Aktivitas sabung ayam yang dilakukan pada hari Minggu, 13 Februari 2022 itu berlangsung di kebun cokelat milik warga setempat.
Selain tiga orang warga tersebut, polisi juga mengamankan empat ekor ayam jantan, yang diduga sudah dan akan diadu disertai taruhan di lokasi tersebut.
Kasat Samapta, AKP Gunarni Munda mengatakan saat personil Patmor melakukan patroli Cipta Harkamtibmas rutin diperoleh informasi bahwa ada aktivitas sabung ayam di kabun cokelat. Lalu, Unit Patmor yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi menggerebek tempat tersebut serta menghentikan aktivitas sabung ayam yang dilakukan pada hari Minggu tersebut.
“Tim Patmor mengamankan 3 terduga pelaku judi sabung ayam yang tertangkap tangan, beserta mengamankan barang bukti 4 ekor ayam jantan aduan. Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya kami serahkan ke Sat Reskrim untuk proses penanganan selanjutnya,” terang AKP Gunarni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengucapkan terima kasih kepada Unit Patmor Sat Samapta yang proaktif melakukan patroli Cipta Harkamtibmas, yang berhasil menghentikan praktek judi sabung ayam di Kelurahan Manggau.
“Hari ini, dari Sat Samapta kami telah menerima 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti 4 ekor ayam aduan. Para pelaku ini akan diproses hukum lebih lanjut,” terang Syamsul Rijal. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar