Pengumuman resmi visi dan misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024. (foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengumumkan secara resmi visi dan misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024.
Visi dan Misi yang diumumkan KPU adalah Visi Misi pasangan calon Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan serta Victor Datuan Batara dan John Diplomasi.
Adapun Visi-Misi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada pilkada 2024 berdasarkan Surat Nomor: 1088/PL.02.2-Pu/7318/2/2024 tentang Publikasi Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2024 sebagai berikut :
Selain mengumumkan Visi Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Serentak 2024, KPU Tana Toraja juga mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) berdasarkan Surat Nomor: 1087/PL.02.2-Pu/7318/2/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja sebagai berikut:
Terhadap pengumuman tersebut, KPU Tana Toraja membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024.
Periode penerimaan masukan dan tanggapan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui saluran yang telah disediakan oleh KPU sebagai berikut :
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: Https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a.memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”,
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat,
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
-dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
-masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau
-hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian;
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;
h. menekan “SUBMIT”.
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja yang beralamat di JI. Tongkonan Ada’ No.2 Kamali Pentalluan, Makale, Tana Toraja, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir;
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU Kabupaten Tana Toraja; dan
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (*)
Penulis: Indra
Editor: Arthur
Komentar