Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

  • account_circle Arsyad Parende/Rls
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tersangka berinisial TR itu langsung ditahan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, SH,MH dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 3 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap TR melalui proses yang cukup Panjang. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja memeriksa 117 saksi, mulai dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan; serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka.

“Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450,00,” terang Frenda.

Dijelaskan, tersangka TR, merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang menjadi Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan Tersangka TR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka inisial TR,” ujar Frenda lebih lanjut.

Frenda menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka TR, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa Tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Terhadap Tersangka TR tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka TR dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Selanjutnya terhadap tersangka TR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka TR untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Kajari Tana Toraja, Frenda AH menguraikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersengka. Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Tersangka TR sebagai Kepala Bidang. Nilai total proyek ini Rp8.000.000.000, namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000. Ada tiga item kegiatan dalam proyek ini, yaitu pekerjaan Persiapan senilai Rp360.000.000; Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000; dan Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000.

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis mencari toko yang dapat menyediakan material pipa. Kemudian tersangka TR mengarahkan 60 Kelompok Tani (Poktan) untuk melakukan pembelian di toko tertentu dengan harga material yang telah di-mark up terlebih dahulu oleh tersangka TR.

“Tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” urai Frenda AH.

“Perbuatan Tersangka TR yang telah melakukan mark up serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00. Tersangka TR mengambil keuntungan dari hasil mark up pembelian material pipa pekerjaan irigasi perpipaan tersebut,” teranf Frenda.

Dia menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

“Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini,” pungkas Frenda AH. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa UKI Toraja Jalan Kaki 12 Km Bawa Bantuan ke Desa Terpencil di Majene, Sulbar

    Mahasiswa UKI Toraja Jalan Kaki 12 Km Bawa Bantuan ke Desa Terpencil di Majene, Sulbar

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAJENE — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMPBSI) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menempuh perjalanan kaki sejauh kurang lebih 12 kilometer untuk sampai di salah satu desa terpencil di perbatasan Majene dan Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban gempa bumi. Perjalanan para […]

  • Usai Diresmikan, ESR Comunity Sukamaju Raya Tancap Gas Realisasikan Program Kerja

    Usai Diresmikan, ESR Comunity Sukamaju Raya Tancap Gas Realisasikan Program Kerja

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU UTARA — ESR Community Sukamaju Raya, usai diresmikan oleh Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI dari Dapil Sulsel III, langsung menjalankan program kerja. Salah satunya membantu anak sekolah yang kurang mampu dan menjaga kebersihan lingkungan. Kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan dipimpin langsung oleh Ketua ESR Community Sukamaju Raya, Arya Saputra bersama kepala dusun Malengko, Selvi […]

  • Harsiarnas, 65 Radio di Sulawesi Selatan Hentikan Siaran Serentak

    Harsiarnas, 65 Radio di Sulawesi Selatan Hentikan Siaran Serentak

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Para insan radio di Sulawesi Selatan menggebrak masyarakat untuk kembali mendengarkan radio dengam cara berbeda. Sebanyak 65 Radio di Sulawesi Selatan mematikan siaran selama 8 menit, 8 detik, tepat pukul 08.08, Kamis, 1 April 2021. Radio se Sulawesi Selatan kompak menghentikan siaran sejenak untuk memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-88, yang jatuh […]

  • JRM Geram, Sudah 6 Pekan Kontrak Diteken, Progres Jalan Simbuang-Mappak Masih Nol

    JRM Geram, Sudah 6 Pekan Kontrak Diteken, Progres Jalan Simbuang-Mappak Masih Nol

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Proyek Peningkatan Jalan Provinsi poros Simbuang-Mappak di Kabupaten Tana Toraja yang dianggarkan sebesar Rp 14,2 miliar dari APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023 mendapatkan atensi dari anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan. Proyek ini dianggarkan untuk pekerjaan jalan sepanjang 4,1 km dari Lembang Mappa’ Kecamatan Bonggakaradeng hingga batas Kecamatan Simbuang di […]

  • PKM UKI Toraja Membangkitkan Potensi Ekonomi Melalui Abon Ikan Mas

    PKM UKI Toraja Membangkitkan Potensi Ekonomi Melalui Abon Ikan Mas

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Semangat kolaborasi antara UKI Toraja dan UMKM menghasilkan dampak positif melalui proyek pemberdayaan ekonomi. Dipimpin oleh Eko Suripto Pasinggi, tim pendidik dari universitas ini, bersama anggota tim Irene Devi Damayanti dan Sepsriyanti Kannapadang, menjalankan proyek ini dari September hingga Desember 2023. Fokusnya adalah memperkuat kapasitas dan jangkauan pasar UMKM Barrent Foods, pelaku […]

  • Dua Perusahaan dari Toraja Dapat Peringkat Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Dua Perusahaan dari Toraja Dapat Peringkat Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 18 perusahaan yang berkedudukan di Sulawesi Selatan mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022. Dari 18 perusahaan tersebut, dua diantaranya berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara. Kedua perusahaan itu, masing-masing PT Malea Energi yang […]

expand_less