Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

  • account_circle Arsyad Parende/Rls
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 1.763
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tersangka berinisial TR itu langsung ditahan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, SH,MH dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 3 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap TR melalui proses yang cukup Panjang. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja memeriksa 117 saksi, mulai dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan; serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka.

“Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450,00,” terang Frenda.

Dijelaskan, tersangka TR, merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang menjadi Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan Tersangka TR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka inisial TR,” ujar Frenda lebih lanjut.

Frenda menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka TR, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa Tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Terhadap Tersangka TR tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka TR dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Selanjutnya terhadap tersangka TR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka TR untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Kajari Tana Toraja, Frenda AH menguraikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersengka. Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Tersangka TR sebagai Kepala Bidang. Nilai total proyek ini Rp8.000.000.000, namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000. Ada tiga item kegiatan dalam proyek ini, yaitu pekerjaan Persiapan senilai Rp360.000.000; Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000; dan Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000.

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis mencari toko yang dapat menyediakan material pipa. Kemudian tersangka TR mengarahkan 60 Kelompok Tani (Poktan) untuk melakukan pembelian di toko tertentu dengan harga material yang telah di-mark up terlebih dahulu oleh tersangka TR.

“Tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” urai Frenda AH.

“Perbuatan Tersangka TR yang telah melakukan mark up serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00. Tersangka TR mengambil keuntungan dari hasil mark up pembelian material pipa pekerjaan irigasi perpipaan tersebut,” teranf Frenda.

Dia menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

“Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini,” pungkas Frenda AH. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Tongkonan dan Rumah, Uang Rp 67 Juta Juga Ikut Terbakar di Balusu

    Selain Tongkonan dan Rumah, Uang Rp 67 Juta Juga Ikut Terbakar di Balusu

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 633
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Selain satu unit Tongkonan dan satu unit rumah panggung, kebakaran yang terjadi di Kadundung, Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Toraja Utara, Minggu, 20 Maret 2022, juga membakar uang tunai sebesar Rp 67 juta, yang ada dalam rumah. Tongkonan yang terbakar itu bernama Tongkonan Saungan. Selain uang tunai, ikut terbakar pula satu set sound […]

  • Bawa 10,5 gram Narkotika Jenis Sabu-sabu, 3 Pria di Toraja Utara Ditangkap

    Bawa 10,5 gram Narkotika Jenis Sabu-sabu, 3 Pria di Toraja Utara Ditangkap

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.950
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus terjadi di Toraja Utara. Berkali-kali polisi menangkap para pelakunya, namun selalu ada saja orang lain yang mengedarkannya. Terkini, pada Senin, 9 April 2025 silam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja kembali menangkap tiga orang pengedar. Bahkan penangkapan ketiga orang ini berlangsung cukup dramatis. Polisi pun harus menembak […]

  • 17 Desember, Hasil Resmi Pilkada dari KPU Sudah Bisa Diketahui

    17 Desember, Hasil Resmi Pilkada dari KPU Sudah Bisa Diketahui

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 480
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja baru akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 9 Desember 2020 tingkat Kabupaten antara tanggal 13-17 Desember 2020. Setelah itu, KPU akan mengumumkan dan mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Di atas tanggal 17 Desember 2020,” terang Ketua KPU Kabupaten […]

  • Pemkab Toraja Utara dan PMTI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku

    Pemkab Toraja Utara dan PMTI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 839
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku, Kamis, 10 Juli 2025. Upacara yang dipimpin Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong ini berlangsung di Lapangan Pongtiku, Pangala’, Kecamatan Rindingallo. Hadir pada upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pongtiku ini, diantaranya Gubernur Sulawesi Utara, yang […]

  • Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 640
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Angin kencang disertai hujan deras yang melanda wilayah Nanggala dan sekitarnya pada Senin, 3 April 2023 menyebabkan pohon besar yang tumbuh di belakang rumah warga Dusun Kala’paran, Lembang Tandung Nanggala, tumbang. Pohon jenis Cemara (Buangin) yang berukuran cukup besar itu tumbang dan menimpa rumah seorang warga. Beruntung, rumah tersebut tidak mengalami kerusakan […]

  • Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Reses di Saluputti, Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan Reses di Saluputti, Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 620
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Lembang (Desa) Ratte Talonge, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 4 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, politisi Partai Golkar ini juga melakukan sosialisasi sekaligus praktek protokol kesehatan […]

expand_less