Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

Dugaan Korupsi Rp 2,2 M di Dinas Pertanian Toraja Utara, Kejari Tana Toraja Tahan 1 Tersangka

  • account_circle Arsyad Parende/Rls
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tersangka berinisial TR itu langsung ditahan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, SH,MH dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Rabu, 3 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap TR melalui proses yang cukup Panjang. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja memeriksa 117 saksi, mulai dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan; serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka.

“Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450,00,” terang Frenda.

Dijelaskan, tersangka TR, merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang menjadi Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan Tersangka TR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka inisial TR,” ujar Frenda lebih lanjut.

Frenda menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka TR, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa Tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Terhadap Tersangka TR tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka TR dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Selanjutnya terhadap tersangka TR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 atas nama Tersangka TR untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Kajari Tana Toraja, Frenda AH menguraikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersengka. Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Tersangka TR sebagai Kepala Bidang. Nilai total proyek ini Rp8.000.000.000, namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000. Ada tiga item kegiatan dalam proyek ini, yaitu pekerjaan Persiapan senilai Rp360.000.000; Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000; dan Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000.

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis mencari toko yang dapat menyediakan material pipa. Kemudian tersangka TR mengarahkan 60 Kelompok Tani (Poktan) untuk melakukan pembelian di toko tertentu dengan harga material yang telah di-mark up terlebih dahulu oleh tersangka TR.

“Tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” urai Frenda AH.

“Perbuatan Tersangka TR yang telah melakukan mark up serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00. Tersangka TR mengambil keuntungan dari hasil mark up pembelian material pipa pekerjaan irigasi perpipaan tersebut,” teranf Frenda.

Dia menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

“Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran aliran uang, oleh karena itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini,” pungkas Frenda AH. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende/Rls
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendeta yang Selalu Bawa Bibit Tanaman dalam Pelayanan Dapat Penghargaan dari Bupati Toraja Utara

    Pendeta yang Selalu Bawa Bibit Tanaman dalam Pelayanan Dapat Penghargaan dari Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dedikasi, kontribusi, dan peran aktifnya dalam melestarikan lingkungan hidup terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pernah diusulkan menjadi penerima Kalpataru tahun lalu, namun nasib baik belum berpihak padanya. Meski begitu, dia diganjar penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan. Dia mendapat penghargaan dan apresiasi […]

  • Jika Ada yang Mau Gusur SMAN 2 Toraja Utara, Bupati Siap Pasang Badan

    Jika Ada yang Mau Gusur SMAN 2 Toraja Utara, Bupati Siap Pasang Badan

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Kalau dia berani datang gusur sekolah kamu, langkahi mayat saya. Tidak bisa! Tidak Bisa!” — YOHANIS BASSANG — Bupati Toraja Utara KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menegaskan negara tidak akan kalah dengan orang-orang yang tidak benar. negara juga tidak akan kalah dengan mafia tanah. “Tidak mungkin negara mau kalah dengan orang-orang yang […]

  • Setelah Divaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Efek Samping yang Saya Rasakan

    Setelah Divaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Efek Samping yang Saya Rasakan

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengingatkan masyarakat agar tidak takut divaksin Covid-19. Sebab, dirinya sudah merasakan disuntik vaksin dan tidak ada efek samping yang terjadi. “Saya sudah menerima vaksin dan sebagai orang pertama yang disuntik di Tana Toraja. Tidak ada efek samping yang saya rasakan. Tadi ada observasi selama […]

  • Expo UKI Toraja 2023 Sukses, Rektor Janji Tahun Depan Lebih Spektakuler

    Expo UKI Toraja 2023 Sukses, Rektor Janji Tahun Depan Lebih Spektakuler

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Expo & Talkshow UKI Toraja 2023 yang berlangsung selama 3 hari sejak Kamis – Sabtu, 21 -23 September 2023 berlangsung sukses dan sangat meriah. Kehadiran dua Guest Speaker lulusan Kampus ternama luar negeri yakni Angelica Batara (lulusan University Of Bristol, Inggris) dan Giovani Zeist Lambe (dokter muda lulusan Changsha Medical University, China) […]

  • AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mantan Kabag Ops Polres Toraja Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Tangallo dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Toraja Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Kompol Marthen Tangallo menggantikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marthen Buttu yang dimutasikan sebagai Pamen Polres Toraja Utara (dalam rangka pensiun). Upacara serah terima jabatan dan pelantikan Wakapolres […]

  • Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Tana Toraja Siagakan Personil

    Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Tana Toraja Siagakan Personil

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menghadapi situasi cuaca yang tidak menentu saat ini, yang bisa saja berdampak pada terjadinya bencana alam, Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyiagakan personil yang siap digerakkan sewaktu-waktu jika terjadi bencana alam. “Saya minta Kasat Bimmas perintahkan para Bhabinkamtibmas untuk mendatakan wilayahnya yang rawan longsor atau banjir. Kasat Samapta siap peralatan tanggap […]

expand_less