Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » DPRD Sebut Pelantikan 11 Kepala OPD di Tana Toraja Langgar Perda

DPRD Sebut Pelantikan 11 Kepala OPD di Tana Toraja Langgar Perda

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebelum pelantikan 11 Kepala OPD lingkup Pemda Tana Toraja digelar, Komisi 1 DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah struktur kelembagaan yang berdampak pada tidak terbayarnya gaji ASN sudah 2 bulan lamanya.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Stepanus Maluangan dan dihadiri Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia, itu terungkap jika lelang jabatan yang dilakukan Pemda Tana Toraja merujuk Perda Nomor 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku.

Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia juga mengakui bahwa belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (STOK) yang harusnya menjadi tindaklanjut dari Perda Nomor 4 tahun 2022.

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan lingkup Pemda Tana Toraja hingga saat ini sehingga berdampak pada gaji ASN yang belum terbayarkan selama dua bulan.

Dasar inilah yang membuat komisi 1 DPRD Tana Toraja yang juga dihadiri Ketua DPRD dan Anggota Bapenperda Kris HP Lambe’ menggelar RDP dengan Pj. Sekda, Inspektorat dan BKPSDM.

Kris HP Lambe’ menyebut apabila hasil lelang jabatan atau seleksi terbuka tersebut dipaksakan untuk dilantik maka hal itu sudah jelas melanggar Perda.

Selain melanggar Perda, Kris Lambe’ menyebut Bupati Tana Toraja tidak mengindahkan perintah Panitia Seleksi (Pansel) yang mana perintah Pansel harusnya hasil seleksi segera dilantik paling lambat 13 Desember 2022 namun pelantikan itu molor hingga menyebrang ke tahun 2023.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD memberikan 4 poin rekomendasi kepada pemerintah daerah, diantaranya meminta Bupati Tana Toraja segera menerbitkan Perbup tentang pelaksanaan Perda Nomor 04 tahun 2022.

Berikut, meminta Bupati dalam mengisi jabatan lowong lingkup Pemda Tana Toraja merujuk ke Perda yang baru yakni Perda Nomor 04 tahun 2022. Ketiga, meminta Bupati segera menindaklanjuti gaji, tunjangan, dan biaya operasional semua penyelenggara pemerintah daerah.

Rekomendasi yang terakhir adalah DPRD tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum apabila Bupati melakukan pengisian jabatan tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu, Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mengakui jika pelantikan hari ini sebenarnya untuk mengakomodir seleksi terbuka kemarin dan sudah sesuai hasil rekomendasi KASN sehingga tidak ada pelanggaran didalamnya.

“Minggu depan kita akan lakukan pelantikan kembali pejabat yang dilantik hari ini sesuai kelembagaan yang baru,” kata Zadrak Tombeq. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembali dari Pelantikan dan Retret, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Disambut Ribuan Warga

    Kembali dari Pelantikan dan Retret, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Disambut Ribuan Warga

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Dr Zadrak Tombeg – Erianto Laso’ Pandanan kembali setelah mengikuti pelantikan serentak di Istana Kepresidenan pada 20 Februari 2025 dan Retreat di Magelang sehari setelah pelantikan hingga 28 februari 2028. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ribuan masyarakat antusias menyambut kedatangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Dr Zadrak Tombeg – Erianto Laso’ Pandanan. Setelah […]

  • Ruko Dibongkar, Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao Akan Direlokasi ke Pasar Bolu

    Ruko Dibongkar, Pedagang di Pertokoan Lama Rantepao Akan Direlokasi ke Pasar Bolu

    • calendar_month Rab, 6 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah mengambil keputusan untuk membongkar bangunan ruko di komplek pertokoan lama Rantepao dan merevitalisasi kawasan tersebut. Keputusan itu disampaikan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang bersama Sekretaris Daerah Rede Roni Bare, Selasa, 5 Januari 2021. “Tekad kita sudah bulat (untuk pembongkaran). […]

  • Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    Dua Senjata Api, Parang, dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua unit senjata api, parang, narkoba, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kamis, 14 April 2022. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. […]

  • Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah serahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat kepada John Diplomasi yang diterima oleh Sekertaris Bappilu Demokrat Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR —- Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja John Diplomasi menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Tana Toraja 2024. Penyerahan surat tugas tersebut […]

  • Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale

    Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 1Komentar

    Suasana Terminal Makale Hari Pertama Penerapan Aturan Menaikkan dan Menurunkan Penumpang wajib dalam area terminal. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penerapan Surat Edaran Bupati Tana Toraja tentang Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Makale resmi diberlakukan 01 Desember 2025. Dari Pantauan KAREBA […]

  • Anggota DPRD Minta Pemprov Sulsel Tinjau Ulang Kebijakan Bus Gratis di Tana Toraja

    Anggota DPRD Minta Pemprov Sulsel Tinjau Ulang Kebijakan Bus Gratis di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk meninjau kembali kebijakan bus gratis, rute Toraja-Bandara-Enrekang, yang sudah beroperasi sekitar satu pekan. Kebijakan ini dinilai meresahkan masyarakat, terutama sopir bus, travel, dan angkutan umum. “Harus dikaji dulu secara matang; apakah […]

expand_less