Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara sekaligus dosen, Irwanto Tandi Bara’Tiku, S.H.,M.Kn menyoroti maraknya perkara perdata yang melibatkan tongkonan dan bahkan berujung pada eksekusi, namun dinilai sering tidak memberi ruang memadai bagi hukum adat yang berlaku di Toraja. Ia menyebut Tongkonan, dalam hukum adat Toraja, bukan sekadar objek kebendaan, melainkan entitas sakral yang merepresentasikan jati diri, relasi kekerabatan, serta tatanan sosial orang Toraja.

Irwanto, anak muda yang berasal dari Tampo/Pa’tengko, Mengkendek, menyampaikan pandangannya itu seiring aktivitasnya sebagai praktisi dan akademisi. Saat ini, kantor hukumnya beralamat di Tongkonan Remen, Rantepao.

“Tongkonan itu bukan rumah biasa. Dalam adat Toraja, ia memuat identitas, relasi kekerabatan, serta nilai yang sifatnya kultural dan spiritual,” kata Irwanto, Sabtu, 28 Februari 2026.

Berangkat dari situasi tersebut, Irwanto mendorong gagasan kehadiran hakim ad hoc adat dalam pemeriksaan perkara perdata adat, khususnya yang menyangkut tongkonan. Gagasan itu ia kembangkan melalui penelitian yang kemudian dituangkan dalam artikel jurnal berjudul “Hakim Ad Hoc sebagai Syarat Mutlak Penyelesaian Sengketa Perdata Adat: Analisis Yuridis.”

Irwanto menekankan, kritik terhadap putusan pengadilan sebaiknya tidak berhenti pada menyalahkan hakim.

“Kita sebagai orang hukum atau praktisi hukum tidak boleh menyalahkan hakim dalam setiap putusannya karena ada asas hakim mengetahui hukum. Justru kita harus mencari sebuah gagasan sebagai solusi dalam perkembangan hukum karena hukum tertati-tati dalam mengejar perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Irwanto, hakim ad hoc secara konseptual adalah hakim yang diangkat untuk perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Ia merujuk UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 37 ayat (1), yang menyebutkan pengadilan tertentu dapat mengangkat hakim ad hoc sesuai dengan sifat perkara. Praktik serupa telah diterapkan pada sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Peradilan Pajak.

Namun, ia menilai belum ada pengaturan eksplisit untuk menghadirkan hakim ad hoc pada perkara perdata adat. Kondisi ini, kata Irwanto, menciptakan kekosongan pengaturan (legal vacuum) dalam lanskap pluralisme hukum Indonesia. Padahal, hukum adat memiliki unsur kultural dan spiritual yang tidak selalu sejalan dengan logika hukum perdata Barat yang cenderung menempatkan sengketa sebagai relasi privat semata.

Irwanto juga mengaitkan usul tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks itu, hakim ad hoc adat dipandang dapat membantu hakim karier memahami nilai-nilai lokal secara lebih autentik saat menilai fakta, bukti, dan konstruksi sengketa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum adat telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional. Pengakuan konstitusional terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan juga tercermin dalam sejumlah regulasi serta putusan, seperti UUPA 1960, UU Desa 2014, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan “hutan adat” sebagai bagian wilayah masyarakat hukum adat.

Meski dasar pengakuan tersebut ada, Irwanto menilai praktik di pengadilan umum masih sering didominasi tafsir hukum negara (Hukum Positif ). Karena itu, ia menyebut urgensi hakim ad hoc adat terletak pada fungsinya sebagai penghubung pengetahuan normatif antara hukum tertulis dan hukum yang hidup (living law), sehingga perkara-perkara yang menyentuh tongkonan tidak diputus semata sebagai objek eksekusi, melainkan dibaca dalam kerangka nilai dan struktur sosial masyarakat Toraja. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK Toraja Utara Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan

    TP PKK Toraja Utara Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang PKK, juga menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan program PKK di tingkat kabupaten dan jenjang di bawahnya, TP PKK Kabupaten Toraja Utara menggelar sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan di RM Ayam Penyet Ria, Rantepao, Rabu, 6 Oktober 2021. Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua TP PKK Kabupaten Toraja […]

  • Diduga Terseret Arus Sungai, Warga Sangalla’ Utara Ini Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

    Diduga Terseret Arus Sungai, Warga Sangalla’ Utara Ini Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Sejumlah warga, kerabat, dan polisi melakukan pencarian terhadap Nober (31 tahun), warga Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 24 Maret 2023 petang. Nober diduga hilang terseret arus Sungai Bebo, sehingga warga menyusuri sungai itu untuk mencarinya. Kapolsek Sangalla’, IPTU Aksan Suwandy, menyatakan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 […]

  • Toraja Utara Bakal Dapat Hibah 5000 PJU Tenaga Surya dari BIFBWD

    Toraja Utara Bakal Dapat Hibah 5000 PJU Tenaga Surya dari BIFBWD

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kabupaten Toraja Utara bakal mendapatkan hibah 5000 lampu penerangan jalan umum (PJU) yang menggunakan tenaga surya dari Badan Kongres Internasional Forum Budaya dan Warisan Dunia (BIFBWD). Selain Toraja Utara, ada tiga kabupaten lain di Sulawesi Selatan yang bakal mendapatkan bantuan hibah yang sama. Ketiganya, yakni Kabupaten Enrekang, Pangkep, dan Maros. Konon, 5000 […]

  • UKI Toraja Teken MoU dengan Polres Toraja Utara

    UKI Toraja Teken MoU dengan Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Univeristas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Polres Toraja Utara dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan Nota Kesepahaman itu dilaksanakan Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, SE, M.Si, Ak, CA dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, SIK, di Mapolres Toraja […]

  • 14-15 Juni 2024, Event “Toraya Ma’gellu’” Digelar di Objek Wisata Buntu Pune

    14-15 Juni 2024, Event “Toraya Ma’gellu’” Digelar di Objek Wisata Buntu Pune

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Sadar Wisata (MASATA ) DPC Toraja Utara kembali menggelar Hari Tari Dunia bertajuk “Toraya Ma’Gellu’” 2024. Hari Tari Dunia Toraya Ma’gellu’ tahun ini adalah kali ketiga dilaksanakan di Toraja Utara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan beberapa komunitas di Toraja Utara akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juni 2024 di objek wisata Buntu […]

  • Kasat Lantas Polres Tana Toraja dan 2 Kapolsek Berganti

    Kasat Lantas Polres Tana Toraja dan 2 Kapolsek Berganti

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja berganti. Pejabat sebelumnya, AKP A.M Yusuf diganti oleh AKP Syarifuddin. Selain Kasat Lantas, Kapolsek Makale dan Kapolsek Sangalla’, juga berganti. Upacara serah terima jabatan ketiga perwira ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan di halaman Mapolres, Senin, 13 April 2026. Kasat Lantas […]

expand_less