Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara sekaligus dosen, Irwanto Tandi Bara’Tiku, S.H.,M.Kn menyoroti maraknya perkara perdata yang melibatkan tongkonan dan bahkan berujung pada eksekusi, namun dinilai sering tidak memberi ruang memadai bagi hukum adat yang berlaku di Toraja. Ia menyebut Tongkonan, dalam hukum adat Toraja, bukan sekadar objek kebendaan, melainkan entitas sakral yang merepresentasikan jati diri, relasi kekerabatan, serta tatanan sosial orang Toraja.

Irwanto, anak muda yang berasal dari Tampo/Pa’tengko, Mengkendek, menyampaikan pandangannya itu seiring aktivitasnya sebagai praktisi dan akademisi. Saat ini, kantor hukumnya beralamat di Tongkonan Remen, Rantepao.

“Tongkonan itu bukan rumah biasa. Dalam adat Toraja, ia memuat identitas, relasi kekerabatan, serta nilai yang sifatnya kultural dan spiritual,” kata Irwanto, Sabtu, 28 Februari 2026.

Berangkat dari situasi tersebut, Irwanto mendorong gagasan kehadiran hakim ad hoc adat dalam pemeriksaan perkara perdata adat, khususnya yang menyangkut tongkonan. Gagasan itu ia kembangkan melalui penelitian yang kemudian dituangkan dalam artikel jurnal berjudul “Hakim Ad Hoc sebagai Syarat Mutlak Penyelesaian Sengketa Perdata Adat: Analisis Yuridis.”

Irwanto menekankan, kritik terhadap putusan pengadilan sebaiknya tidak berhenti pada menyalahkan hakim.

“Kita sebagai orang hukum atau praktisi hukum tidak boleh menyalahkan hakim dalam setiap putusannya karena ada asas hakim mengetahui hukum. Justru kita harus mencari sebuah gagasan sebagai solusi dalam perkembangan hukum karena hukum tertati-tati dalam mengejar perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Irwanto, hakim ad hoc secara konseptual adalah hakim yang diangkat untuk perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Ia merujuk UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 37 ayat (1), yang menyebutkan pengadilan tertentu dapat mengangkat hakim ad hoc sesuai dengan sifat perkara. Praktik serupa telah diterapkan pada sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Peradilan Pajak.

Namun, ia menilai belum ada pengaturan eksplisit untuk menghadirkan hakim ad hoc pada perkara perdata adat. Kondisi ini, kata Irwanto, menciptakan kekosongan pengaturan (legal vacuum) dalam lanskap pluralisme hukum Indonesia. Padahal, hukum adat memiliki unsur kultural dan spiritual yang tidak selalu sejalan dengan logika hukum perdata Barat yang cenderung menempatkan sengketa sebagai relasi privat semata.

Irwanto juga mengaitkan usul tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks itu, hakim ad hoc adat dipandang dapat membantu hakim karier memahami nilai-nilai lokal secara lebih autentik saat menilai fakta, bukti, dan konstruksi sengketa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum adat telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional. Pengakuan konstitusional terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan juga tercermin dalam sejumlah regulasi serta putusan, seperti UUPA 1960, UU Desa 2014, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan “hutan adat” sebagai bagian wilayah masyarakat hukum adat.

Meski dasar pengakuan tersebut ada, Irwanto menilai praktik di pengadilan umum masih sering didominasi tafsir hukum negara (Hukum Positif ). Karena itu, ia menyebut urgensi hakim ad hoc adat terletak pada fungsinya sebagai penghubung pengetahuan normatif antara hukum tertulis dan hukum yang hidup (living law), sehingga perkara-perkara yang menyentuh tongkonan tidak diputus semata sebagai objek eksekusi, melainkan dibaca dalam kerangka nilai dan struktur sosial masyarakat Toraja. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

    Hendak Terima BLT, PKH, dan BPNT di Tana Toraja Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satgas Covid-19 Tana Toraja terus berinovasi untuk memaksimalkan target Vaksinasi Covid-19 di Tana Toraja. Berdasarkan data Satgas Covid-19 pertanggal 22 Desember 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Tana Toraja baru mencapai 65,37%, sementara target cakupan herd immunity minimal 70-80%. Berdasarkan data tersebut, Bupati Tana Toraja yang […]

  • Sukses Gelar Turnamen Bulutangkis “Sangtorayan Sikamali”, Bupati Apresiasi Pemuda IKT Jayawijaya

    Sukses Gelar Turnamen Bulutangkis “Sangtorayan Sikamali”, Bupati Apresiasi Pemuda IKT Jayawijaya

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Setelah kurang lebih 14 hari dilangsungkan, Turnamen Bulutangkis bertajuk Piala IKT Sangtorayan Sikamali” resmi ditutup. Pada laga Final, yang digelar Jumat, 10 November Tim Solo I keluar sebagai Juara usai mengalahkan Tim Bone 1 dengan skor 2-1. Bupati Jayawijaya yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga, Fatah Yasin menyampaikan apresiasi kepada Pemuda […]

  • Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Meski sudah beroperasi sejak tahun 2022, namun Program D4 Akuntansi Perpajakan boleh dikata menjadi Program Studi (Prodi) baru di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar. Selain baru, D4 Akuntasi Perpajakan ini merupakan Program Studi yang hanya dimiliki UKIP Makassar dari semua Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Kawasan Indonesia Timur. Hal ini disampaikan […]

  • KPU: Masa Jabatan Ombas-Dedy Berakhir Februari 2025

    KPU: Masa Jabatan Ombas-Dedy Berakhir Februari 2025

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Toraja Utara, hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada Februari 2025. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Toraja Utara hasil Pilkada 2020 adalah Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong. Pasangan ini dikenal dengan akronim Ombas-Dedy. Hal ini disampaikam Komisioner KPU Toraja Utara Divisi […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Untuk kesekian kalinya, Rumah Sakit (RS) Elim Rantepao menggelar bakti sosial melalui kegiatan pengobatan gratis. Setelah menggelar bakti sosial di sejumlah wilayah pelosok Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Pinrang, kali ini RS Elim Rantepao menggelar bakti sosial ke pelosok Kabupaten Luwu, tepatnya di Desa Lewandi Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Bakti […]

  • Mengenal Gejala dan Bahaya Cacar Monyet

    Mengenal Gejala dan Bahaya Cacar Monyet

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CACAR MONYET atau yang biasa disebut Monkey Pox merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus. Virus ini merupakan anggota dari genus Orthopoxvirus bersamaan dengan virus small pox atau penyakit variola. Pada tahun 2003, wabah cacar monyet pertama di luar Afrika terjadi di Amerika Serikat dan dikaitkan dengan kontak dengan peliharaan yang terinfeksi. Sejak 2017, Nigeria telah […]

expand_less