DPRD Sebut Pelantikan 11 Kepala OPD di Tana Toraja Langgar Perda

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebelum pelantikan 11 Kepala OPD lingkup Pemda Tana Toraja digelar, Komisi 1 DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah struktur kelembagaan yang berdampak pada tidak terbayarnya gaji ASN sudah 2 bulan lamanya.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Stepanus Maluangan dan dihadiri Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia, itu terungkap jika lelang jabatan yang dilakukan Pemda Tana Toraja merujuk Perda Nomor 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku.

Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia juga mengakui bahwa belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (STOK) yang harusnya menjadi tindaklanjut dari Perda Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga  Didukung 10 Parpol, Pasangan Dedy - Andrew Resmi Mendaftar di KPU Toraja Utara

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan lingkup Pemda Tana Toraja hingga saat ini sehingga berdampak pada gaji ASN yang belum terbayarkan selama dua bulan.

Dasar inilah yang membuat komisi 1 DPRD Tana Toraja yang juga dihadiri Ketua DPRD dan Anggota Bapenperda Kris HP Lambe’ menggelar RDP dengan Pj. Sekda, Inspektorat dan BKPSDM.

Kris HP Lambe’ menyebut apabila hasil lelang jabatan atau seleksi terbuka tersebut dipaksakan untuk dilantik maka hal itu sudah jelas melanggar Perda.

Selain melanggar Perda, Kris Lambe’ menyebut Bupati Tana Toraja tidak mengindahkan perintah Panitia Seleksi (Pansel) yang mana perintah Pansel harusnya hasil seleksi segera dilantik paling lambat 13 Desember 2022 namun pelantikan itu molor hingga menyebrang ke tahun 2023.

Baca Juga  Gedung SMP di Mengkendek Ini Butuh Bantuan Anda

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD memberikan 4 poin rekomendasi kepada pemerintah daerah, diantaranya meminta Bupati Tana Toraja segera menerbitkan Perbup tentang pelaksanaan Perda Nomor 04 tahun 2022.

Berikut, meminta Bupati dalam mengisi jabatan lowong lingkup Pemda Tana Toraja merujuk ke Perda yang baru yakni Perda Nomor 04 tahun 2022. Ketiga, meminta Bupati segera menindaklanjuti gaji, tunjangan, dan biaya operasional semua penyelenggara pemerintah daerah.

Rekomendasi yang terakhir adalah DPRD tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum apabila Bupati melakukan pengisian jabatan tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu, Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mengakui jika pelantikan hari ini sebenarnya untuk mengakomodir seleksi terbuka kemarin dan sudah sesuai hasil rekomendasi KASN sehingga tidak ada pelanggaran didalamnya.

Baca Juga  FKUB Toraja Utara Harap Pemilu Berlangsung Aman, Jujur, dan Damai

“Minggu depan kita akan lakukan pelantikan kembali pejabat yang dilantik hari ini sesuai kelembagaan yang baru,” kata Zadrak Tombeq. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar