Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi setidaknya ada 2 potensi kerawanan pelanggaran yang muncul pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Potensi kerawanan pelanggaran ini teridentifikasi saat KPU Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan mengatakan ada dua potensi pelanggaran pasca penetapan DPS.

Yang pertama, kata Theofilus, adalah terdapat sebanyak 801 Pemilih yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya di lapangan  pemilih tersebut seharusnya memiliki hak pilih karena telah dicoklit dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.

Sementara berdasarkan keterangan dalam rapat Pleno DPS KPU, status Pemilih tersebut dinyatakan ditangguhkan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Theofilus meguraikan, berdasarkan hasil Analisis Laporan Hasil Pengawasan, pemilih ditangguhkan terjadi karena berdasarkan data pada Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) DUKCAPIL setelah disinkron dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, data kependudukan dinyatakan tidak ditemukan di aplikasi SIAK.

“Sementara berdasarkan PKPU 7, Keputusan KPU nomor 799 dan Surat Edaran KPU nomor 27 tahun 2024 tidak ada yang mengatur adanya kategori Pemilih ditangguhkan,” ujar Theofilus, Minggu, 11 Agustus 2024.

Theofilus menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 PKPU 7 tahun 2024 tentang prosedur pemutakhiran data dilakukan dengan pencocokan KTP, KK, Biodata Kependudukan atau IKD dimana ketika itu terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan sebagai pemilih.

Dia menegaskan berdasarkan pasal 178 UU 10 tahun 2016 menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih seseorang dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda minimal 12 juta dan maksimal 24 juta.

Potensi pelanggaran yang kedua adalah berdasarkan hasil pleno KPU terdapat sebanyak 3.345 Pemilih dengan kategori “Tidak Dikenali” karena tidak bisa ditemukan saat coklit dilapangan tapi tetap diakomodir masuk dalam DPS sebagai pemilih yang “Memenuhi Syarat”

Bawaslu Tana Toraja meminta KPU untuk segera berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja untuk mencari solusi atas kepastian status 801 pemilih yang dikategorikan “Ditangguhkan”

KPU juga diminta berkoordinasi dengan Dukcapil mencari solusi terahdap 3.345 pemilih yang dinyatakan tidak dikenali lalu tetap masuk dalam DPS karena hal ini berpotensi  dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dimobilisasi pada Hari H pencoblosan. (*)

Penulis: Indra
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan Proyek Pariwisata Senilai Rp 40 Miliar Terbengkelai, Wabup Toraja Utara Kecewa Berat

    Temukan Proyek Pariwisata Senilai Rp 40 Miliar Terbengkelai, Wabup Toraja Utara Kecewa Berat

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengaku kecewa berat saat meninjau proyek infrastruktur penunjang pariwisata di objek wisata Tirotiku di Lolai, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Jumat pekan lalu. Melihat kondisi proyek yang terbengkelai, Frederik Palimbong melaporkan hal itu ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Izin Pak Plt Gubernur, saya […]

  • Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan, BRImo Permudah Transaksi Nasabah

    Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan, BRImo Permudah Transaksi Nasabah

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital yang mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat. Melalui super apps BRImo, BRI menyediakan berbagai kemudahan transaksi yang dirancang untuk menjawab kebutuhan finansial nasabah secara praktis dalam satu aplikasi. BRImo hadir sebagai solusi layanan perbankan modern yang selaras dengan gaya hidup digital […]

  • Seluruh Guru dan Staf Pendidik Yayasan Perguruan Kristen Toraja Kini Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Seluruh Guru dan Staf Pendidik Yayasan Perguruan Kristen Toraja Kini Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara YPKT dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT) resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dibawah naungan Yayasan. Peresmian kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilaksanakan di Ruang […]

  • BPBD, Polisi, dan TNI Kunjungi Warga yang Rumahnya Tertimpa Pohon di Sangalla’

    BPBD, Polisi, dan TNI Kunjungi Warga yang Rumahnya Tertimpa Pohon di Sangalla’

    • calendar_month Rab, 9 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kapolsek Sangalla’ dan Danramil Sangalla’ mengunjungi keluarga Andarias Rantang atau Pong Alpan, yang rumahnya rusak diterjang pohon tumbang pada Selasa, 8 Maret 2022 petang. Selain berkunjung, BPBD, Polisi, dan TNI ini juga membawa bantuan bahan pangan dan atap seng untuk mengganti atap yang rusak diterjang pohon tumbang itu. […]

  • Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    • calendar_month Kam, 17 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan. Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku […]

  • Begini Penilaian PMKRI Toraja Terhadap Hasil Debat Kandidat Pilkada Tana Toraja 2024

    Begini Penilaian PMKRI Toraja Terhadap Hasil Debat Kandidat Pilkada Tana Toraja 2024

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja merasa nilai prihatin atas arah dan kualitas diskusi yang terjadi pada Debat Publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Pilkada 2024, yang berlangsung di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Rabu, 6 November 2024. PMKRI, sebagai organisasi yang fokus pada pembinaan dan pengembangan nilai-nilai […]

expand_less