Diduga Curi Sepeda Motor di Makale, Oknum Mahasiswa Ditangkap

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — AR, seorang pemuda berusia 23 tahun dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, karena diduga mencuri satu unit sepeda motor yang diparkir To’kaluku, Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kabapaten Tana Toraja.

Saat diinterogasi polisi usai ditangkap, AR mengaku berstatus mahasiswa. Dia juga mengaku warga Salubue, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Kasat Reksrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, SH menjelaskan penangkapan terhadap AR bermula dari laporan orang tua seorang siswa, dimana sepeda motor yang biasa digunakan anaknya ke sekolah, hilang dicuri pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Kendaraan itu diparkir korban sebelum masuk ke sekolahnya. Namun setelah keluar sekolah dan hendak pulang, korban tidak mendapati lagi sepeda motornya di tempat biasa dia parkir.

Baca Juga  Silahturahmi dengan Ketua BPS Gereja Toraja, Benidiktus Papa Mohon Doa Restu

“Selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya dan melaporkan secara resmi di SPKT Polres Tana Toraja,” terang AKP Ahmad.

Menerima laporan ini, Tim Resmob Polres Tana Toraja bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku berinisial AR, 23 tahun yang berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta.

AR akhirnya tidak dapat mengelak saat dibekuk oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja dipersembunyiannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Yamaha Mio M3 125 cc warna hitam. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti untuk dilakukan peroses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Adapun kronologis kejadiannya yaitu dimana pelaku telah membuat kunci palsu kemudian ia mencoba ke beberapa kendaraan motor, setelah berhasil ia langsung melanjutkan aksinya,” urai AKP Ahmad.

Baca Juga  Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

Kini AR diamankan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di depan penyidik, AR mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah ia lakukan.

“Terhadap pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar