Mulai Hari ini, Polres Tana Toraja Gelar Operasi Patuh 2024, Ini Sasarannya

Polres Tana Toraja Polda Sulsel, gelar Operasi Patuh, Mulai 15 – 28 Juli 2024. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja Polda Sulsel, terhitung hari ini, Senin 15 Juli 2024 menggelar Operasi Patuh 2024. Operasi ini akan digelar selama 14 hari kedepan hingga tanggal 28 Juli 2024.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, operasi ini digelar terhitung mulai 15 Juli dan berakhir pada 28 Juli 2024 mendatang. “Operasi ini akan kami gelar selama 14 hari ke depan,” sebut Kapolres saat ditemui media setelah apel gelar pasukan persiapan Operasi Patuh 2024.

Malpa Malacoppo menjelaskan Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Sehingga, pengguna jalan yang mengganggu tujuan tersebut akan ditindak.

Baca Juga  6 Hari Lagi, Toraja Carnaval 2022 Digelar, Dimeriahkan 3 Artis Ibu Kota

”Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres

Pihaknya mengatakan, Satlantas dan fungsi pendukung Polres Tana Toraja bakal menjalankan operasi secara humanis dalam bentuk teguran.

Adapun penegakan hukumnya melalui tilang Etle mobile dan manual untuk pelanggar berat yang berpotensi menimbulkan laka lantas.

“Selain itu petugas juga akan mempertegas aturan berkendara, utamanya bagi pengendara yang masih tidak menggunakan helm dan komponen lainnya” tambah AKBP Malpa Malacoppo.

AKBP Malpa Malacoppo menyebut ada 8 sasaran prioritas operasi patuh tahun ini antaranya menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot bising, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, TNKB tidak sesuai spektek dan melebihi batas kecepatan maksimum.

Baca Juga  Pusat Kesehatan Hewan di Pangli, Sesean, Kembali Diaktifkan

“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat memastikan kelengkapan kendaraan bermotornya, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan serta kelayakan dalam berlalu lintas” tutup Kapolres. (*)

Penulis: Indra
Editor: Arthur

Komentar