Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Toraja Utara » Bantu Tangani DBD, Wabup Toraja Utara Bantu Alat Fogging untuk Yayasan Kami Peduli

Bantu Tangani DBD, Wabup Toraja Utara Bantu Alat Fogging untuk Yayasan Kami Peduli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 1 Feb 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yayasan Kasih Peduli Indonesia Sejahtera (Kami Peduli) merupakan sebuah lembaga sosial yang banyak bergerak di bidang sosial dan penanggulangan bencana.

Selain bencana alam, dalam banyak kesempatan, yayasan yang dipimpin oleh Pdt Yosmart Tolede ini sering membantu warga yang membutuhkan fogging nyamuk penyebab demam berdarah dengue (DBD) di Rantepao dan sekitarnya. Namun, alat fogging yang dimiliki yayasan ini sudah berusia tua dan tak jarang ngadat saat sedang digunakan.

Peduli dengan kondisi ini, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong memberikan bantuan peralatan fogging yang baru beserta obat-obatan yang dibutuhkan untuk penyemprotan nyamuk.

Penyerahan bantuan peralatan fogging dan obat-obatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Toraja Utara, Jumat, 2 Januari 2022.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Yayasan Kami Peduli, terutama Pdt Yosmart Tolede yang selama ini aktif bersama pemerintah menanggulangi penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Frederik berharap, dengan peralatan baru ini kerja-kerja sosial Yayasan Kami Peduli semakin baik dan semakin banyak masyarakat yang dilayani.

Ketua Yayasan Kasih Peduli Indonesia Sejahtera (Kami Peduli), Pdt Yosmart Tolede menyampaikan terima kasih atas perhatian Wakil Bupati. Dia berjanji, akan terus bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan dalam mengatasi nyamuk penyebab penyakit demam berdarah.

“Alat fogging kita yang lama memang sering rusak karena sudah tua. Semoga dengan alat baru ini kerja kita makin baik dalam membantu pemerintah mengatasi nyamuk penyebab DBD,” ungkap Pdt Yosmart yang juga Ketua Tagana Rajawali Toraja Utara ini. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerbau Diikat di Jalan Kembali  Makan Korban, Petugas Puskesmas Ma’dong Jatuh ke Jurang

    Kerbau Diikat di Jalan Kembali Makan Korban, Petugas Puskesmas Ma’dong Jatuh ke Jurang

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Satu dari lima motor rombongan petugas kesehatan dari Puskesmas Ma’dong jatuh ke jurang karena dihadang oleh kerbau yang diikat di jalan. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Belakang ini menjadi sorotan banyaknya kerbau peliharaan yang diikat dijalan umum yang mengakibatkan pengguna jalan terjatuh. Pada bulan Mei 2024 lalu, salah satu postingan akun bernama Indo’ Yura […]

  • Tiga Figur Ini Disebut-sebut Bakal Calon Bupati Toraja Utara di Pilkada 2024

    Tiga Figur Ini Disebut-sebut Bakal Calon Bupati Toraja Utara di Pilkada 2024

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hiruk pikuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sudah mulai mereda, meski masih sayup-sayup terkait dugaan kecurangan dan lain sebagainya. Kini, sebagian masyarakat mulai mengalihkan perhatian ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang bakal digelar bulan November 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 […]

  • Dampak Pemberlakuan Syarat Tes PCR, Penumpang Bandara Toraja Turun Drastis

    Dampak Pemberlakuan Syarat Tes PCR, Penumpang Bandara Toraja Turun Drastis

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemberlakuan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang berlaku secara nasional sejak 24 Oktober 2021 juga berdampak di Bandara Toraja. Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 29 Oktober 2021, mengaku pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat berdampak terhadap jumlah kunjungan, baik dari maupun menuju Bandara Toraja. […]

  • Tim PKM UKI Toraja Sosialisasikan Pembuatan Media Papan Ultrasi di Malimbong Balepe’

    Tim PKM UKI Toraja Sosialisasikan Pembuatan Media Papan Ultrasi di Malimbong Balepe’

    • calendar_month Sab, 23 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Tim dari Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) yang beranggotakan 6 orang menggelar sosialisasi dan pelatihan pembuatan media papan “Ultrasi” (ular tangga numerasi) di UPT SDN 4 Malimbong Balepe’, Kabupaten Tana Toraja. Sosialisasi dan pelatihan “Ultrasi” itu merupakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dari FKIP UKI Toraja. Pelatihan dan sosialisasi tersebut dilaksanakan […]

  • Panitia 110 Tahun IMT Akan Benahi Museum, Taman Wisata Rohani, dan Makam AA van de Loosdrecht

    Panitia 110 Tahun IMT Akan Benahi Museum, Taman Wisata Rohani, dan Makam AA van de Loosdrecht

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Panitia Perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) akan melakukan renovasi dan pembenahan terhadap museum dan taman wisata rohani Antonie Aris van de Loosdrecht (A.A van de Loosdrecht) yang terletak di Rante Dengen, Bori, Toraja Utara. Selain museum dan taman, makam misionaris Antonie Aris van de Loosdrecht yang terletak di Karassik, Rantepao, […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

expand_less