Bahas PAD, Komisi III DPRD Tana Toraja Hadirkan 3 Perusahaan Pengelola Getah Pinus

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menyikapi tuntutan masyarakat terkait pengelolaan getah pinus, Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa, 28 Mei 2024.

Dipimpin Ketua komisi III, Kendek Rante, rapat itu menghadirkan instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, Badan Pendapatan Daerah, KPH serta perusahaan pengelola getah pinus di Tana Toraja yakni PT. Inhutani, PT. KHBL, CV. MLA.

Dalam rapat ini dibahas mengenai bagi hasil keuntungan dari setiap perusahaan yang mengelolah getah pinus yang ada di Tana Toraja.

Berdasarkan wilayah pengelolaannya, masing-masing perusahaan mengelola getah pinus di lembang berbeda-beda. PT. Inhutani mengelola di Lembang Simbuang, Lembang Tokesan, Lembang Uluwai, dan Lembang Uluwai Barat. PT. KHBL di Lembang Sandana, Lembang Balepe, Lembang Bua Kayu, Lembang Mappak, Lembang Makkodo, Lembang Sangpeparikan, Lembang Simbuang, Batu Alu, dan Lembang Bau Romandan. Sementara CV. MLA di Lembang Kandua, Lembang Patongloan, Lembang Salu Tandung,  Lembang Poton, dan Lembang Pali.

Baca Juga  Oknum Anggota Polri Dilaporkan Aniaya Warga pada Malam Tahun Baru di Rindingallo

Diketahui kesepakatan dalam kerjasama perusahaan dengan KPH, bagi hasil keuntungan dari setiap perusahaan pengelola getah pinus, yaitu sebanyak 14,5% dimana 2,5% untuk Pemda, 3,5% untuk Lembang, 3,5% untuk KPH, dan 5% diberikan kepada Pemprov Sulsel.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi yang menganggap bagi hasil keuntungan terlalu rendah untuk setiap lembang dan Pemda mengingat harga getah pinus terbilang tinggi.

“Hak kita sebagai warga masyarakat Toraja. Kita tidak punya industri apa-apa, beruntunglah kita punya hutan. Menurut saya 2,5% ini terlalu rendah, hutan kita rusak jalan kita rusak hanya kita dapat 2,5% saja,” tegas Welem Sambilangi.

Selain itu, Welem menganggap setoran hasil bagi keuntungan kepada setiap lembang yang diberikan setiap akhir tahun dianggap rawan untuk disalahgunakan, sehingga Ia menyarankan untuk diubah menjadi dua kali dalam setahun dan untuk akhir tahunnya disetor pada awal tahun berikutnya.

Baca Juga  Legislator Sulsel, Yuniana Mulyana Gelar Kunjungan Pengawasan APBD 2024 di Mengkendek

Berdasalkan hasil rapat itu, komisi III DPRD Tana Toraja memiliki 4 poin rekomendasi antara lain:

  1. Meminta KPH untuk melalukan pengawasan ketat terhadap Perhutanan Sosial (PSO) yang dikelola oleh kelompok tani,
  2. Meminta perusahaan yang melalukan kegiatan penyadapan agar bekerja sesuai SOP yang telah ditentukan,
  3. Meminta KPH agar menindak tegas perusahaan yang melakukan penyadapan yang melebihi dari wilayah penyadapan yang ditentukan.
  4. Meminta agar KPH harus tegas kepada KSO perusahaan, seperti Penanaman kembali pohon yang sudah rusak.

Untuk diketahui, berdasarkan data rekapitulasi dana bagi hasil dari UPTD KPH Sa’dan, periode Mei 2024, produksi getah pinus di Tana Toraja yang disadap oleh empat perusahaan tersebut sebanyak 539.437 ton. Sedangkan nilai bagi hasil untuk Pemkab Tana Toraja sebesar Rp 111.607 juta. (*)

Baca Juga  Atasi Kemacetan di Rantepao, Pemkab Bangun Jalan Singki’-Pemanikan

Penulis: Indra
Editor: Arthur

Komentar