Lama Dicari, Terduga Pelaku Pencurian di Toko Ballona Shop Rantepao Akhirnya Ditangkap

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa hari setelah dilantik, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, langsung membuat gembarakan. Terduga pelaku pencurian yang dilaporkan sejak tahun lalu, berhasil ditangkap.

Kamis, 28 Juli 2022, Uni Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Toraja Utara, yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara’ Buntu Lipa berhasil menangkap ASTM alias Mama Al (32 tahun), terduga pelaku pencurian di Toko Ballona Shop Rantepao di Pangli, Kecamatan Sesean.

ASTM alias Mama Al diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 25 juta di Toko Ballona Shop, Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada 24 Juni 2021 yang lalu.

Baca Juga  Tiga Penyalahguna Narkoba Asal Toraja Utara Diringkus Polisi

Dalam rilis pers dari Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang diterima redaksi kareba-toraja.com, Sabtu, 30 Juli 2022, diuraikan bahwa atas kejadian tersebut korban pemilik toko atas nama Avelino A.P mengalami kerugian material sebesar Rp 25.000.000.

“Modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan berpura-pura datang untuk transfer uang di agen BRILink yang ada di toko Ballona Shop, namun nomor rekening yang diberikan kurang, sehingga transaksi tersebut tidak terjadi,” terang AKP Eli Kendek.

“Kemudian pelaku keluar toko berpura-pura menelpon. Tidak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dan ingin membelinya. Dan pada saat penjaga toko sibuk mencari seprey yang diminta, pelaku langsung masuk ke tempat kasir dan  mangambil uang kurang lebih Rp 25.000.000,- yang disimpan di dalam laci dan pelaku tersebut langsung meninggalkan toko tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” urai AKP Eli Kendek.

Baca Juga  Kerbau Ini Diduga Dicuri, Disembelih di Tempat, Dagingnya Dibawa, Kepala dan Perut Ditinggalkan

Usai kejadian, pemilik toko melaporkan kasus tersebut ke Polres Toraja Utara. “Sat Reskrim (Unit Resmob) Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dan pada hari Kamis, 28 Juli 2022, personil mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pangli. Kemudian unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati pelaku dan melakukan penangkapan,” terang AKP Eli Kendek.

AKP Eli Kendek mengatakan, berdasarkan interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terduga pelaku mengakui perbutannya, yakni melakukan pencurian di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao.

“Saat ini kita tengah melakukan proses hukum kepada terduga pelaku,” tutur AKP Eli Kendek.

Sementara itu, pemilik toko Ballona Shop, Avelino AP mengucapkan terima kasih kepada Polres Toraja Utara, terutama Satuan Reskrim yang telah bekerja tidak kenal lelah memburu pelaku pencurian di tokonya.

Baca Juga  Upacara HUT RI ke-76 di Benteng Ka’do; Salah Satu Benteng Pertahanan Pahlawan Nasional Pongtiku

Avelino berharap, pelaku dihukum sesuai perbuatannya. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar