Taat Aturan, Bacaleg Demokrat DPRD Provinsi, Yuniana Mulyana Turunkan Sendiri Balihonya

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Tana Toraja.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu Tana Toraja meminta para peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait jadwal pelaksanaan kampanye dan waktu dilarang melakukan kampanye.

Bawaslu juga meminta peserta pemilu mematuhi aturan tentang pemasaran alat peraga sosialisasi (APS) yang mana APS tidak boleh mengandung unsur citra diri seperti nomor urut, simbol paku dan unsur lain yang mengandung ajakan memilih.

Menindaklanjuti imbauan Bawaslu tersebut, salah satu Bakal Calon Legislatif Dapil X Provinsi Sulsel, yakni Yuniana Mulyana yang mulai menurunkan balihonya yang dinilai melanggar menurut imbauan Bawaslu tersebut.

Baca Juga  Semua Pengawas Pemilihan Untuk Pilkada 2024 di Tana Toraja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Yuniana Mulyana mulai menurunkan sendiri Balihonya yang terpasang di sejumlah titik, Rabu 01 November 2023.

Yuniana Mulyana menargetkan seluruh balihonya sudah diturunkan pada 03 November 2023 mendatang.

Yuniana Mulyana atau Mama Wandi sapaanya mengaku berinisiatif menurunkan balihonya karena mematuhi imbauan Bawaslu.

“Menurunkan baliho ini sebagai bentuk respon dan kepatuhan terhadap aturan, dan yang terpenting juga agar kita tidak merepotkan Bawaslu atau pihak terkait lainnya,” urai Yuniana.

Bacaleg Provinsi Yuniana Mulyana memang sebelumnya sangat masif menebar ratusan alat peraga sosialisasi di dua Kabupaten pada daerah pemilihan (Dapil 10) yang meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Baca Juga  Hendak ke Makassar Tes PPPK, Sepasang Suami Istri asal Tana Toraja Meninggal Lakalantas di Barru

Komentar