Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Lecehkan Siswinya, Oknum Guru SD di Makale Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Diduga Lecehkan Siswinya, Oknum Guru SD di Makale Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Oknum guru berinisial VA (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswi sendiri. Selain ditersangkakan, VA juga ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja sejak Senin, 7 Oktober 2024.

“Iya benar (ditahan). Setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, kita gelar perkara dan menetapkan saudara VA sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur,” jelas IPTU Slamet Raharjo, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini mencuri perhatian masyarakat Tana Toraja, beberapa waktu belakangan ini. Sebabnya, selain proses hukumnya berjalan lambat, terduga pelaku juga merupakan guru dari siswi yang dilecehkan tersebut. Pun aksi itu dilakukan di ruang kelas.

Kini perjalanan Panjang kasus ini sudah menemui titik terang. Polisi telah menetapkan terduga pelaku VA sebagai tersangka dan ditahan.

IPTU Slamet Raharjo menguraikan bahwa penyidik menetapkan status tersangka dan menahan VA karena sudah memenuhi serta didukung dua alat bukti.

“Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikolog di Kota Makassar,” kata IPTU Slamet.

Slamet menambahkan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Itu karena tersangka diduga keras telah melanggar Pasal 82 Ayat 2 Jo 76E UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Diberitakan sebelumnya, VA diduga kuat melecehkan korban inisial A yang tak lain adalah muridnya sendiri di SD Kristen Makale 2.

“Kami terus berupaya agar kasus ini terang benderang, hanya memang butuh proses,” tandas pungkas IPTU Slamet Raharjo. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less