KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sudah berkali-kali polisi membubarkan atau menghentikan kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus Corona. Namun masih banyak pula masyarakat yang abai dan tetap menggelar acara dengan menghadirkan banyak orang.
Terbaru, warga menggelar pesta pernikahan di Jalan Poros Mebali – Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Sabtu, 16 Januari 2021.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu beserta beberapa anggota kemudian mendatangi lokasi pernikahan itu dan menghentikannya. Alasannya, selain tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Tana Toraja, hajatan perkawinan ini juga melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid -19 yaitu mengumpulkan banyak orang karena ditemukan kurang lebih 500 orang tamu undangan yang berada di dalam area resepsi pernikahan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu didampingi Kasat Intelkam AKP Slamet Paryanto, bersama tim Mobile Covid-19, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita, mendapati kerumunan banyak orang di pesta tersebut. Kapolres kemudian mengambil tindakan Kepolisian pencegahan penyebaran Covid -19 berupa melakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan dan menghimbau tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi pesta.
Kepada penanggung jawab acara dan pihak keluarga, Kapolres mengingatkan bahwa kerumunan banyak orang lantaran sebuah pesta yang melanggar Protokol Kesehatan itu sangat berbahaya, pasalnya, kerumunan dapat menjadi sarana bagi penyebaran covid -19 secara massal, dan itu mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan, bahwa saat ini Rumah Sakit Lakipadada sudah tidak mampu lagi menampung pasien Covid -19.
“Rumah Sakit Lakipadada sudah over kapasitas, karena banyaknya pasien covid yang di rujuk dalam setiap harinya, bahkan sudah setiap hari ada warga Tana Toraja yang meninggal karena covid-19. Penyebaran ini harus kita cegah bersama, kami Polres Tana Toraja akan terus menindak dengan tegas setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas AKBP Sarly Sollu.
Perlu diketahui, sebelumnya Kapolres Tana Toraja telah mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, bahkan himbaun tersebut disertai dengan Tindakan tegas penerapan pasal pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan. (*)
Penulis: Desianti
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Editor: Arthur
Komentar