Bawaslu Tana Toraja Gelar Patroli Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan DPS

Bawaslu Tana Toraja dan jajarannya gencar melakukan patroli Kawal Hak Pilih pasca pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). (foto: dok. istimewah).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bawaslu Tana Toraja memaksimalkan pengawasan pasca pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Tana Toraja pada tanggal 18 Agustus 2024.

Bawaslu Tana Toraja dan jajarannya kebawa mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) gencar melakukan patroli Kawal Hak Pilih.

Patroli Kawal Hak Pilih dimaksudkan untuk sosialisasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memastikan hak pilihnya telah terdaftar dalam daftar pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengatakan Bawaslu hadir memastikan bahwa warga Tana Toraja yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara yang telah diumumkan oleh KPU.

Baca Juga  SDN 129 Lea, Tana Toraja, Jadi Pilot Project Penerapan Teknologi MIMO dalam Mendukung PBM

Theo Limongan mengatakan saat ini telah diumumkan daftar pemilih sementara , baik diumumkan melalui Media berita, Media sosial maupun diumumkan langsung ditempat -tempat umum atau sarana Pemerintah, oleh sebab itu masyarakat silahkan mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum.

“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih agar segera melapor ke Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan dengan membawa identitas kependudukan” urai Theo Limongan

Theo Limongan mengurai beberapa metode yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya dalam patroli kawal hak pilih diantaranya melakukan pencermatan terhadap DPS, berkoordinasi dengan Pemerintah Lembang, mendatangi rumah warga yang berpotensi tidak didaftar, memastikan pemilih yang sudah meninggal dunia tapi belum ada surat keterangan kematian dari Pemerintah setempat, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Kasus Pencurian Toko Terjadi Lagi di Makale, Korban Kehilangan Uang Puluhan Juta Rupiah

Untuk diketahui, pengumuman DPS oleh KPU berlangsung selama 10 hari sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar