KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah tiga pekan berlalu, pelaku Penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur belum juga ditahan oleh penyidik Polres Tana Toraja.
Korban berinisial HA, wanita berusia 18 tahun, asal Lembang Paku Kecamatan Masanda dianiaya oleh seorang pria bernisial DR di kamar kostnya di Medan Ringkas Makale, 11 Januari 2022 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma.
Pasca kejadian, korban HA melaporkan kejadian penganiayaan ke SPKT Polres Tana Toraja, namun hingga 3 pekan berlalu pelaku tak kunjung ditahan oleh pihak Polres Tana Toraja.
Herlina selaku pihak keluarga korban menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak menahan pelaku penganiayaan.
Herlina mengaku jika korban sudah melakukan visum setelah kejadian. Saksi dan pelaku juga sudah diperiksa tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan.
“Tadi sore penyidik datang ke rumah bawa surat, saya tanya apa pelaku sudah ditahan dan jawabnya tidak, pelaku hanya dikenai wajib lapor,” cerita Herlina, Rabu, 2 Februari 2022.
Sementara itu, HA yang menjadi korban penganiayaan mengaku trauma dan ketakutan.
“Takut ka’ tinggal di kost. Takut ka’ kalau dia datang lagi pukul ka’, apalagi sudah 2 kali saya dipukul,” cerita HA.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi terkait penahanan pelaku penganiayaan hanya menjawab singkat.
“Besok kami jawab setelah kami tanyakan ke penyidiknya,” ujar AKP Syamsul Rijal, Rabu, 2 Februari 2022.
Sementara itu, penyidik PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betaria Isma yang menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar