KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) masuk dan menurunkan penumpang di dalam kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita, dikeluhkan wisatawan dan penumpang.
Akibat larangan masuk kota Rantepao di atas jalan 06.00 Wita pagi itu, sejumlah bus AKDP jurusan Makassar-Toraja terpaksa menurunkan penumpang di pinggir jalan poros Rantepao-Makale di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’ yang berjarak kurang lebih empat kilometer dari Kota Rantepao.
Aktivitas penurunan penumpang di pinggir jalan di Bua Tallulolo ini dikeluhkan sejumlah wisatawan domestik dan penumpang. Penyebabnya, selain jauh dari kota, lokasi penurunan penumpang juga tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat berteduh, halte, dan lainnya.
“Kaget juga sih, kok diturunkan di pinggir jalan, bukan di terminal,” ungkap Dayana, seorang wisatawan domestik yang berkunjung ke Toraja Utara bersama tiga rekannya.
“Memang terminalnya dimana,” ujar Dayana lebih lanjut.
Setelah dijelaskan bahwa terminal antar kota di Toraja Utara terletak di Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Dayana kembali bertanya,”kenapa penumpang tidak diturunkan di terminal?”
Karena diturunkan di Bua, Dayana bersama tiga rekannya menggunakan jasa ojek sepeda motor menuju ke hotel tempatnya menginap.
Keluhan yang sama juga dilontarkan penumpang bus, yang juga perantau Toraja, Endrianto. Dia juga mengaku kaget ketika diminta turun di Bua. “Kalau tidak bisa turun di perwakilan, setidaknya turun di terminal Bolu,” keluh Endrianto.
Diketahui, larangan bus masuk Kota Rantepao pada pukul 06.00 Wita ke atas diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, yang salah satu penyebabnya diduga karena aktivitas bus AKDP yang melakukan aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di perwakilan.
Ditanya soal solusi dari keluhan masyarakat ini, Staf Khusus Bupati Toraja Utara Bidang Media, Jefri Tulak meminta pengusaha otobus untuk mengatur jadwal keberangkatannya lebih cepat dari Makassar sehingga tiba di Rantepao sebelum jam 6 pagi.
“Solusinya, bus AKDP diusahakan masuk kota sebelum jam 6 pagi,” tutur Jefri Tulak, Kamis, 23 Desember 2021.
Pengamatan kebijakan publik, Roy Rantepadang, mengaku prihatin dengan kebijakan, yang menurutnya tanpa solusi alternatif ini. “Kalau ada kebijakan seperti itu, mestinya disiapkan solusinya. Misalnya, penumpang diturunkan di terminal Bolu. Kan bus hanya lewat saja di kota, tapi aktivitas naik-turun penumpang di terminal. Saya kira itu tidak menyebabkan kemacetan,” tutur Roy, saat dimintai tanggapannya, Kamis, 23 Desember 2021.
Solusi kedua, pemerintah duduk bersama pengusaha otobus membicarakan bagaimana agar pengusaha otobus menyediakan angkutan yang ukurannya lebih kecil untuk mengantar penumpang dari Bua.
“Kemudian, kalau ada larangan masuk kota seperti itu, mestinya pemerintah sudah menyediakan terminal di luar kota, minimal ada sarana penunjang bagi penumpang dan otobus. Jangan terlantarkan penumpang seperti itu,” terang Roy lagi.
“Toraja Utara ini kan daerah wisata. Idealnya kita mesti membuat wisatawan merasa nyaman. Tapi kalau menyusahkan wisatawan, orang akan cerita dari mulut ke mulut bahwa berwisata ke Toraja Utara itu bikin susah. Siapa yang rugi coba? Kan pemerintah dan masyarakat yang rugi,” urai Roy panjang lebar.
Roy juga meminta pemerintah Kabupaten Toraja Utara agar sebelum membuat aturan mesti dikaji dulu dampaknya. Kemudian, untuk memastikan bahwa bus AKDP merupakan penyebab kemacetan, menurut Roy, perlu ada studi khusus untuk itu.
“Karena secara kasat mata, penyebab utama kemacetan di Kota Rantepao itu adalah parkir sembarangan. Rata-rata ruas jalan di Rantepao itu sempit, kalau orang parkir kendaraan sembarangan, tidak tahu aturan, ya jelas macetlah,” pungkas Roy. (*)
Penulis: Desianti/Arthur
Editor: Arthur
Komentar