Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penurunan Penumpang Bus dan Bua untuk Atasi Kemacetan dan Sudah Disosialisasikan

    Penurunan Penumpang Bus dan Bua untuk Atasi Kemacetan dan Sudah Disosialisasikan

    • calendar_month Sab, 25 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyatakan pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pengusaha otobus dan para sopir. “Jadi kebijakan ini diambil pemerintah daerah dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru salah […]

  • Reses Masa Sidang II, JRM Serahkan Bantuan untuk Kelompok Paduan Suara Pesparawi

    Reses Masa Sidang II, JRM Serahkan Bantuan untuk Kelompok Paduan Suara Pesparawi

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota DPRD Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun 2021/2022. Kegiatan Temu Konstituen itu dilaksanakan di Lembang Turunan, Kecamatan Sangalla’, Tana Toraja, Minggu, 6 Februari 2022. Hadir Kepala Lembang Turunan Jonos Kadang, tokoh agama, tokoh masyarakat, dasawisma, dan pemuda setempat. Dalam reses tersebut sejumlah keluhan dan kebutuhan […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Seminar Bagi Penyandang Hemofilia

    RS Elim Rantepao Gelar Seminar Bagi Penyandang Hemofilia

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RS Elim Rantepao terus meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Lewat seminar bertema “Strategi Pemeriksaan Hemofilia, Menemukan Solusi Untuk Pasien” RS Elim Rantepao mengajak Penyandang Hemofilia untuk mengenal lebih dekat penyakit Hemofilia dan solusi pencegahan serta pengobatan. Seminar dilaksanakan di Aula RS Elim Rantepao, Sabtu 16 November 2024. Seminar terselenggara […]

  • Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Tim medis yang tergabung dalam Panitia Yubileum 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja (BPKT) terus berkeliling dari satu lokasi ke lokasi yang lain untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Setelah diawali di Paroki Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria Makale, pada 8 Januari 2023, Tim terus bergerak ke utara, tepatnya di […]

  • Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia Diperingati di Ke’te Kesu’, Toraja

    Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia Diperingati di Ke’te Kesu’, Toraja

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun 2023, yang jatuh pada tanggal 9 Agustus setiap tahunnya, di Toraja. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dipusatkan di destinasi wisata Ke’te Kesu’, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, 7-9 Agustus 2023. Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun 2023 ini […]

  • Lindungi 10.000 Pekerja Rentan, Pemda Tana Toraja Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Lindungi 10.000 Pekerja Rentan, Pemda Tana Toraja Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Tupa Batara Randa, S.Sos, MH, di Ruang Kerja Bupati Tana Toraja, Senin […]

expand_less