KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pendiri sekaligus Pemilik Grup Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara PS 2024 (KVMTU PS 2024), Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan menghadiri undangan penyidik Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu, 10 Mei 2023.
Saat menghadiri undangan penyidik dan memberikan keterangan, Rajus Bimbin didampingi dua pengacara, masing-masing Pither Ponda Barany, SH,MH dan Kurniawan Rante Bombang, SH,CMLC.
Rajus Bimbin dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel terkait laporan, Yahonis Bassang alias Ombas, yang saat ini menjabat Bupati Toraja Utara, nomor LPB/229/III/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 13 Maret 2023. Dugaan laporan adalah pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait laporan ini, KAREBA TORAJA belum mendapat konfirmasi resmi dari Yohanis Bassang atau Ombas.
Pither Ponda Barany, SH, MH menyatakan, dalam keterangannya kepada penyidik, kliennya Rajus Bimbin alias Londong Bassi Bulawan menyatakan bahwa group di media sosial Facebook dengan nama “Kampanye Virtual Masyarakat Toraja Utara PS 2024” dibuat oleh dirinya pada tahun 2020. Group tersebut dikelolah oleh 3 Admin dan 1 Moderator.
Tujuan pembuatan group public di FB tersebut, menurut Rajus Bimbin, adalah untuk mengawal demokrasi dan pembangunan di Toraja Utara.
“Jadi, anggota grup diajak untuk diskusi sehat, memberikan-masukan yang membangun untuk daerah Toraja Utara tercinta ini. Itulah tujuan group ini,” kata Rajus.
“Namun, bilamana ada akun-akun yang membuat komentar yang menyudutkan, provokasi, menghasut, menyerang pribadi seseorang, itu adalah tanggung jawab yang bersangkutan,” tutur Rajus lebih lanjut.
Menurut Pither, saat dimintai keterangan, Rajus juga ditanyai tentang beberapa akun Facebook dengan inisial RD, SR, KJ, EE, Pk, A,YL, K, dll. “Namun klien kami tidak mengetahui, karena grup ini adalah grup publik yang sifatnya terbuka,” kata Pither.
Pither mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Grup ini adalah bentuk kebebasan berdemokrasi yang baik dan santun. Akan tetapi bagi yang melakukan penghasutan, provokasi, mencemarkan individu, perorangan, atau kelompok, adalah tindak pidana yang harus di proses sesuai hukum positif,” tegas Pither. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar