Mulai Besok, Polisi Gelar Operasi Zebra, Ini 7 Targetnya

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra tahun 2022 di seluruh Indonesia, termasuk Tana Toraja dan Toraja Utara.

Operasi Zebra akan berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin, 3 Oktober 2022 hingga Kamis, 16 Oktober 2022.

Operasi dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi” itu bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Beberapa hari menjelang Operasi Zebra, Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada siswa sekolah. Selain mendatangi langsung sekolah-sekolah, sosialisasi juga dilakukan melalui siaran radio lokal.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, IPTU Adnan Leppang, menginformasikan ada tujuh target pelanggaran lalu lintas yang menjadi target prioritas dalam operasi yang berlangsung selama dua minggu tersebut.

Baca Juga  Polisi Temukan Tangki Rakitan pada Mobil yang Terbakar di SPBU Alang-Alang

“Tujuh target prioritas ini pada dasarnya untuk melindungi masyarakat dan adik-adik pelajar dari kecelakaan lalu lintas akibat dari perilaku menyimpang diatas jalan raya. Contohya, larangan menggunakan HP saat berkendara. Kenapa dilarang, karena bermain HP atau menerima telpon saat berkendara itu dapat membuyarkan konsentrasi. Kalau konsentrasi sudah buyar maka anda sudah dekat dari kecelakaan,” terang IPTU Adnan Leppang.

Selain soal HP, IPTU Adnan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun, maka kendaraan itu akan dianggap sebagai kendaraan bodong,” jelas mantan Kapolsek Sesean ini.

Dia menerangkan, Operasi Zebra 2022 akan tergelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Baca Juga  Aniaya Nenek Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Ada tujuh sasaran prioritas operasi, diantaranya:

  1. Penggunaan HP saat berkendara.
  2. Pengendara bermotor lebih dari 1 orang.
  3. Pengemudi dan pengendara dibawah umur.
  4. Tidak menggunakan helm standar SNI.
  5. Pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalulintas.
  7. Melebihi batas kecepatan Maksimal.

Selaku Kasat Lantas, Adnan Leppang berharap agar segenap lapisan masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dalam berkendara diatas jalan raya.

“Kami berharap, masa – masa pelaksanaan Operasi Zebra nanti akan menjadi sarana pembelajaran dan pendisiplinan dari setiap orang yang berkendara untuk lebih menyadari bahwa keselamatan itu adalah kebutuhan, keselamatan itu berawal dari ketaatan dalam mematuhi 7 larangan (target prioritas) yang telah ditetapkan dalam operasi yang akan kita lakukan,” katanya. (*)

Baca Juga  5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar