Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
  • visibility 582
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi.

Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) dan EW (21 tahun) warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 malam.

Maraknya kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur ini, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, diduga karena faktor ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mungkin mereka berpikir, yang penting si wanitanya sudah gadis, kemudian dengan modal pacaran, sehingga bisa dirayu, diiming-iming, sehingga terjadi pesetubuhan,” ujar Roy di Rantepao, Selasa, 25 Mei 2023.

Padahal, lanjut Roy, ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa membuat seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan wanita dibawa umur, dipenjara.

“Kalau saya tidak salah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” terang Roy.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pada Pasal 76 (d) Undang-Undang itu, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 76 (e) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada Pasal 81 (1), Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (d) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, banyak remaja dan pemuda di Toraja yang harus mendekam di penjara akibat persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur.

“Kalau sudah dipenjara, sekolah, kuliah, dan kerja pasti terhambat. Itu yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Sehingga saya menyerukan kepada semua pemuda dan pemudi Toraja untuk memahami aturan ini. Juga, jangan coba-coba melakukan hubungan seksual jika belum cukup umur dan di luar pernikahan,” tegas Roy Rantepadang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 845
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya. Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua […]

  • Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

    Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 840
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan bahwa jumlah pemanfaatan layanan kesehatan di tahun 2023 meningkat drastis. Capaian ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa menjalankan amanah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2023, jumlah pemanfaatan layanan peserta JKN di fasilitas kesehatan meningkat menjadi 606,7 juta, atau […]

  • Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam di Malimbong Balepe’

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Toraja Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam di Malimbong Balepe’

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 677
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG — Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda menggalang dana untuk membantu keluarga korban bencana alam tanah longsor, yang terjadi di Lembang Lemo Menduruk, Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, beberapa waktu lalu. Akibat tanah longsor tersebut, rumah milik keluarga Mama Ririn, yang tinggal bersama ketiga anaknya, mengalami kerusakan cukup parah. Meski tidak ada korban jiwa […]

  • Dorong Kemandirian Ekonomi, Disnakertrans Tana Toraja Gelar Pelatihan Menjahit

    Dorong Kemandirian Ekonomi, Disnakertrans Tana Toraja Gelar Pelatihan Menjahit

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja Gelar Pelatihan Menjahit. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Tana Toraja terus mendorong program kemandirian ekonomi keluarga dengan berbagai pelatihan. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan pelatihan menjahit bagi Ibu – ibu di Tana Toraja. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja […]

  • Tim INA Garuda Mine Rescue yang Dilatih Putra Toraja Harumkan Nama Indonesia Pada Kompetisi MERC di Australia

    Tim INA Garuda Mine Rescue yang Dilatih Putra Toraja Harumkan Nama Indonesia Pada Kompetisi MERC di Australia

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 887
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim INA Garuda Mine Rescue berhasil mengharumkan nama Indonesia pada kompetisi Mining Emergency Response Competition (MERC) di Perth, Autralia. Pada kompetisi MERCH yang digelar selama tiga hari (24-26 November 2023) di Taman Langley Kota Perth, Australia itu, Tim INA Garuda Mine Rescue berhasil memenangkan beberapa kategori. Adapun kategori yang mereka raih adalah […]

  • Jelang Natal dan Tahun Baru, Tana Toraja Nol Pasien Covid-19

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Tana Toraja Nol Pasien Covid-19

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 535
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar gembira kembali datang dari Satgas Covid-19 Tana Toraja terkait perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kabupaten Tana Toraja yang dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan update data monitoring penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, per Selasa, 7 Desember 2021, pukul 17.00 wita menyatakan bahwa sebanyak 2 orang telah selesai […]

expand_less