Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi.

Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) dan EW (21 tahun) warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 malam.

Maraknya kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur ini, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, diduga karena faktor ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mungkin mereka berpikir, yang penting si wanitanya sudah gadis, kemudian dengan modal pacaran, sehingga bisa dirayu, diiming-iming, sehingga terjadi pesetubuhan,” ujar Roy di Rantepao, Selasa, 25 Mei 2023.

Padahal, lanjut Roy, ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa membuat seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan wanita dibawa umur, dipenjara.

“Kalau saya tidak salah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” terang Roy.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pada Pasal 76 (d) Undang-Undang itu, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 76 (e) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada Pasal 81 (1), Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (d) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, banyak remaja dan pemuda di Toraja yang harus mendekam di penjara akibat persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur.

“Kalau sudah dipenjara, sekolah, kuliah, dan kerja pasti terhambat. Itu yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Sehingga saya menyerukan kepada semua pemuda dan pemudi Toraja untuk memahami aturan ini. Juga, jangan coba-coba melakukan hubungan seksual jika belum cukup umur dan di luar pernikahan,” tegas Roy Rantepadang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Selidiki Pencurian Alat Musik di Gereja Toraja di Kelurahan Rante Makale

    Polisi Selidiki Pencurian Alat Musik di Gereja Toraja di Kelurahan Rante Makale

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja melakukan olah TKP Pencurian Alat Musik yakni di Gereja Toraja Jemaat Rante Mamabo, Kelurahan Rante Makale. (Foto/Satreskrim Polres Tana Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Gereja Toraja Jemaat Rante Mamabo, yang terletak di Kelurahan Rante Kecamatan Makale dibobol maling, Senin dini hari 12 Mei 2025. Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah inventaris Gereja berupa […]

  • OmBas: Kontraktor Harus Punya Perusahaan Sendiri, Tidak Boleh Pinjam!

    OmBas: Kontraktor Harus Punya Perusahaan Sendiri, Tidak Boleh Pinjam!

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para kontraktor agar ke depan mereka bisa mandiri dengan mendirikan perusahaan sendiri, tidak meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek. Karena, dalam waktu dekat ini, Bupati yang akrab disapa OmBas ini akan membuat aturan tersendiri, khusus untuk usaha jasa konstruksi (kontraktor), yang salah satu poinnya […]

  • Pusat Kesehatan Hewan di Pangli, Sesean, Kembali Diaktifkan

    Pusat Kesehatan Hewan di Pangli, Sesean, Kembali Diaktifkan

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN —  Pemerintah Toraja Utara kembali mengaktifkan Pusat Kesehatan Hewan yang berada di Pangli, Kecamatan Sesean. Pengaktifan kembali Puskeswan Pangli ini dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Medan Sandabunga, Kamis, 1 Juli 2021. Dalam laporannya,  Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Medan Sandabunga, menuturkan bahwa dengan aktifnya kembali Pusat […]

  • Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Kemanusiaan pemerintah kabupaten dan Polres Toraja Utara diberangkatkan ke lokasi bencana alam banjir bandang di Walenrang dan Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, Senin, 4 Oktober 2021 petang. Tim kemanusiaan yang beranggotakan 11 personil polisi dan 5 anggota Tagana Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara langsung diterjunkan di daerah terpencil yang terdampak banjir bandang […]

  • Curi Cengkeh Senilai 6 juta Rupiah di Salubarani, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

    Curi Cengkeh Senilai 6 juta Rupiah di Salubarani, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Remaja inisial JMR alias J (18) Diamankan Resmob Polres Tana Toraja atas Laporan Pencurian Cengkeh Kering Seberat 57 Kg Senilai 6 Juta rupiah di Salubarani. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Personil Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang remaja inisial JMR alias J (18), selasa 13 mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Salubarani Kecamatan […]

  • Kasat Reskrim yang Baru Diharapkan Bisa Atasi Persoalan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara

    Kasat Reskrim yang Baru Diharapkan Bisa Atasi Persoalan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara yang baru, AKP Eli Kendek, SH diharapkan mampu mengatasi salah satu penyakit sosial masyarakat Toraja Utara, yakni sabung ayam yang disertai taruhan atau judi. Selain itu, taruhan yang juga terjadi di arena adu kerbau (tedong silaga) juga diminta untuk diatasi, paling tidak […]

expand_less