Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi.

Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) dan EW (21 tahun) warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 malam.

Maraknya kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur ini, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, diduga karena faktor ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mungkin mereka berpikir, yang penting si wanitanya sudah gadis, kemudian dengan modal pacaran, sehingga bisa dirayu, diiming-iming, sehingga terjadi pesetubuhan,” ujar Roy di Rantepao, Selasa, 25 Mei 2023.

Padahal, lanjut Roy, ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa membuat seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan wanita dibawa umur, dipenjara.

“Kalau saya tidak salah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” terang Roy.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pada Pasal 76 (d) Undang-Undang itu, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 76 (e) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada Pasal 81 (1), Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (d) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, banyak remaja dan pemuda di Toraja yang harus mendekam di penjara akibat persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur.

“Kalau sudah dipenjara, sekolah, kuliah, dan kerja pasti terhambat. Itu yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Sehingga saya menyerukan kepada semua pemuda dan pemudi Toraja untuk memahami aturan ini. Juga, jangan coba-coba melakukan hubungan seksual jika belum cukup umur dan di luar pernikahan,” tegas Roy Rantepadang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara: Pelatihan Calon Paskibra Mesti Taat Protokol Kesehatan

    Bupati Toraja Utara: Pelatihan Calon Paskibra Mesti Taat Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para calon pasukan pengibar bendera (Paskibra) tahun 2021 agar senantiasa menjaga protokol kesehatan dalam menjalani latihan. Selain itu, dia juga berpesan agar para siswa calon Paskibra menjaga kesehatan serta stamina, sebab latihan yang akan mereka ikuti dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Pesan saya, semua peserta […]

  • FORGAN Toraja Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Erick Thohir di Pilpres 2024

    FORGAN Toraja Siap Menangkan Ganjar Pranowo-Erick Thohir di Pilpres 2024

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan warga Toraja yang tergabung dalam Forum Relawan Ganjar (FORGAN) mendeklarasikan pasangan Ganjar Pranowo – Erick Thohir sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, periode 2024 – 2029, di Kedai Maballo Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, 3 Juni 2022. Deklarasi FORGAN Toraja tersebut digagas oleh Saktian dan Altap. FORGAN atau Forum Relawan […]

  • Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sejumlah warga Lembang Tapparan Utara, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja meminta pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di daerah aliras sungai Ma’ting. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan perorangan maupun kelompok masyarakat tersebut sudah mengarah ke pengrusakan lingkungan dan menyebabkan abrasi sungai. Dampak dari abrasi sungai tersebut terlihat […]

  • Cuaca Buruk Diprediksi Hingga Mei 2022, Kepala BPBD Tana Toraja himbau Masyarakat Waspada

    Cuaca Buruk Diprediksi Hingga Mei 2022, Kepala BPBD Tana Toraja himbau Masyarakat Waspada

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja, Alfian Andilolo menghimbau masyarakat Tana Toraja untuk waspada terhadap segala bentuk potensi bencana alam. Hal ini ditegaskan Alfian saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BPBD Tana Toraja, Kamis, 18 November 2021. Alfian mengatakan masyarakat harus waspada dengan fenomena alam La Nina yang […]

  • Lagi, Legislator Golkar Agustinus Patinggi Reses Dengan Cara Perbaiki Jalan

    Lagi, Legislator Golkar Agustinus Patinggi Reses Dengan Cara Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Agustinus Patinggi turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa Sidang ll Tahun Anggaran 2023. Untuk kesekian kalinya, Agustinus Patinggi tidak hanya menyerap aspirasi melalui pertemuan tatap muka, tapi juga turun langsung ke lapangan […]

  • Dukung Film Walking Dead “Tomate”, JRM Booking 3 Room Studio 21 untuk Mahasiswa

    Dukung Film Walking Dead “Tomate”, JRM Booking 3 Room Studio 21 untuk Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Film genre horor berlatar Toraja, Walking Dead “Tomate” bakal tayang di bioskop-bioskop Indonesia mulai tanggal 14 April 2022. Film yang mengangkat tradisi Ma’nene dari suku Toraja ini dibintangi beberapa aktor nasional dan lokal. Diantaranya Iqbal Perdana, Arga Dirgantara, dan Yulinar Arief. Untuk mendukung film yang mengangkat adat istiadat dan budaya Toraja ini, […]

expand_less