Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi.

Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) dan EW (21 tahun) warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 malam.

Maraknya kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur ini, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, diduga karena faktor ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mungkin mereka berpikir, yang penting si wanitanya sudah gadis, kemudian dengan modal pacaran, sehingga bisa dirayu, diiming-iming, sehingga terjadi pesetubuhan,” ujar Roy di Rantepao, Selasa, 25 Mei 2023.

Padahal, lanjut Roy, ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa membuat seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan wanita dibawa umur, dipenjara.

“Kalau saya tidak salah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” terang Roy.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pada Pasal 76 (d) Undang-Undang itu, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 76 (e) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada Pasal 81 (1), Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (d) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, banyak remaja dan pemuda di Toraja yang harus mendekam di penjara akibat persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur.

“Kalau sudah dipenjara, sekolah, kuliah, dan kerja pasti terhambat. Itu yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Sehingga saya menyerukan kepada semua pemuda dan pemudi Toraja untuk memahami aturan ini. Juga, jangan coba-coba melakukan hubungan seksual jika belum cukup umur dan di luar pernikahan,” tegas Roy Rantepadang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Salib, Kekuasaan, dan Keberanian Moral

    OPINI: Salib, Kekuasaan, dan Keberanian Moral

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Refleksi Jumat Agung Bagi Masyarakat Beriman Zaman Sekarang Peristiwa Jumat Agung bukan sekadar kisah religius tentang penderitaan Yesus di masa lampau. Ia adalah cermin sejarah manusia yang terus berulang dalam berbagai bentuk sepanjang zaman. Kisah salib memperlihatkan bagaimana kekuasaan, ketakutan, kepentingan kelompok, dan stabilitas sosial sering kali lebih diutamakan daripada kebenaran dan keadilan. Karena itu […]

  • Seorang Bayi yang Diduga Dibuang Ibunya Ditemukan di Rumah Kosong di Limbong, Rembon

    Seorang Bayi yang Diduga Dibuang Ibunya Ditemukan di Rumah Kosong di Limbong, Rembon

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Minggu, 24 November 2024, pagi menjelang siang, warga Dusun Tanete, Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, Tana Toraja tiba-tiba dihebohkan dengan penemuan seorang bayi yang tergeletak di lantai sebuah rumah panggung kosong di kampung tersebut. Bayi perempuan yang usia kelahirannya diperkirakan baru 3 hari itu pertama kali ditemukan oleh seorang perempuan yang hendak menjemur […]

  • “Silopak Papa Tallang” ala Panitia 110 Tahun IMT Melalui Program Bedah Rumah

    “Silopak Papa Tallang” ala Panitia 110 Tahun IMT Melalui Program Bedah Rumah

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — “Silopak Papa Tallang” dalam filosofi Toraja berarti menggandengkan dua atau lebih bambu sehingga memilik fungsi seperti atap pada rumah adat Toraja. Istilah “Silopak Papa Tallang” ini pernah digunakan Pemda Tana Toraja era Nico-Victor dalam merealisasikan program pembangunan daerah dimana saat itu Pemda Tana Toraja menggandengkan (Ma’pasilopak) dua sumber anggaran berbedah yakni APBD […]

  • 100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Sab, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba terus memperlihatkan komitmennya dalam memperjuangkan beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa di daerah pemilihannya, Sulsel 3. Salah satu bukti nyata kerja anggota Komisi X dari Fraksi Nasdem ini adalah beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi. Untuk diketahui, […]

  • Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Salah satu figur yang kini ramai diperbincangkan publik Tana Toraja adalah Benidiktus Papa dengan tagline Energi Muda Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Benidiktus Papa mulai menyasar Anak Muda Milenial sebagai mesin penggerak perubahan dalam menghadapi kontestasi politik Pilkada serentak 2024. Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan […]

  • 33 Titik Longsor, Jalan Poros Simbuang-Mappak Tertutup Total

    33 Titik Longsor, Jalan Poros Simbuang-Mappak Tertutup Total

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Akses jalan poros dari dan menuju Kecamatan Simbuang dan Mappak tertutup total akibat tanah longsor, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Camat Mappak, Herman Palullungan menyebut ada 33 titik longsor sepanjang jalur jalan poros Simbuang-Mappak. Dari 33 titik tersebut, ada 5 titik longsor skala besar yang sama sekali tidak bisa dilalui kendaraan, […]

expand_less