Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Jum, 4 Des 2020
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penulis: Rilis
Editor: Herson

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN ULP Makale Gencar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Wilayah Tana Toraja

    PLN ULP Makale Gencar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Wilayah Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile di Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale. (Foto/Humas PLN ULP Makale)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan serta mendorong pemanfaatan digitalisasi layanan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Makale secara aktif melaksanakan sosialisasi di berbagai kecamatan, kelurahan, dan lembang di wilayah kerjanya. Sosialisasi ini […]

  • Salurkan Donasi kepada Korban Kebakaran Pasar Sangalla’, IPPMS Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur

    Salurkan Donasi kepada Korban Kebakaran Pasar Sangalla’, IPPMS Ucapkan Terima Kasih kepada Donatur

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sanggala’ (IPPMS) Makassar mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang sudah menyalurkan donasinya melalui Posko IPPMS Makassar untuk para korban kebakaran di Pasar Baru Sangalla’, Minggu, 26 April 2021 yang lalu. “Maka melalui kesempatan ini, Keluarga Besar IPPMS Makassar berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang sudah […]

  • Atlet Berdarah Toraja Asal Berau Ini Raih Tiga Medali di Sea Games Kamboja 2023

    Atlet Berdarah Toraja Asal Berau Ini Raih Tiga Medali di Sea Games Kamboja 2023

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KALTIM — Keinginannya membela dan mengharumkan nama negara lewat jalur olahraga kini tercapai. Dia bersama Tim Kriket Indonesia berhasil membawa pulang, satu medali emas dan dua perak ke Indonesia pada ajang pesta olahraga Asia Tenggara, Sea Games Kamboja 2023. Nama lengkapnya, Berliana Duma Pare. Lahir di Berau, Kalimantan Timur, 3 Januari 1992 dari pasangan […]

  • Rektor UKI Toraja Lantik Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi, Berikut Nama-namanya

    Rektor UKI Toraja Lantik Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi, Berikut Nama-namanya

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof Dr Oktovianus Pasoloran, SE M.Si, Ak.CA secara resmi melantik pejabat struktural UKI Toraja masa bakti 2025-2030, Sabtu 22 Maret 2025 bertempat di Aula Gedung Tangmentoe, Angin-Angin, Kec. Kesu, Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan dan reorientasi diawali dengan ibadah lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) […]

  • Sempat Diwarnai Tudingan Preman, Rehabilitasi Jalan Poros Sa’dan-Bangkelekila Temui Titik Terang

    Sempat Diwarnai Tudingan Preman, Rehabilitasi Jalan Poros Sa’dan-Bangkelekila Temui Titik Terang

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Camat Sa’dan, dan sejumlah tokoh masyarakat Sa’dan Malimbong, di ruang rapat paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu, 8 Februari 2023. RDP itu membahas penyelesaian atas persoalan kerusakan jalan poros Sangkombong, yang menghubungkan tujuh lembang/kelurahan di wilayah […]

  • Meski Hari Libur, Kantor Bupati Mobile di Toraja Utara Tetap Jalan

    Meski Hari Libur, Kantor Bupati Mobile di Toraja Utara Tetap Jalan

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Sepulangnya dari Makassar dan Papua dalam rangka dinas, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang langsung meninjau pelayanan Kantor Bupati Mobile di Kecamatan Kapala Pitu, Rabu, 26 Mei 2021. Meski pada hari Rabu, 26 Mei 2021 bertepatan dengan hari raya Waisak, yang merupakan hari libur nasional, namun pelayanan Kantor Bupati Mobile di Kecamatan […]

expand_less