KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Tim Khusus (Timsus) Singgalung Sat Reskrim Polres Toraja Utara menangkap delapan terduga pelaku judi di arena adu kerbau (tedong silaga) yang diselenggarakan di Lapangan Rante Ra’da’ To’ Barana, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 18 Mei 2021.
Kedelapan terduga pelaku yang ditangkap, diantaranya SR, 60 tahun, warga Sa’dan Sangkaropi. Berikut, STB alias SL, 21 tahun, warga Bolu, Tallunglipu. Kemudian, GLB alias GTA, 53 tahun, warga Pasele Rantepao, dan IDL alias ISK, 30 tahun, warga Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo.
Selain itu, ada AT alias TMB, 28 tahun, warga Ke’te Kesu’, NTLaAlias NT, 17 tahun, warga Kelurahan Panta’nakakan Lolo, yang masih berstatus pelajar. Kemudian, ML alias UP, 25 tahun, warga Sa’dan Likulambe, yang berstatus pegawai honorer, dan EP alias STEP, 50 tahun warga Tondon Siba’ta.
Selain menangkap terduga pelaku, Timsus Singgalung yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hardjoko dan KBO Sat Reskrim IPDA Albertus Amsa, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp12.598.000.
Rilis pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com dari Humas Polres Toraja Utara, menerangkan penangkapan terhadap terduga pelaku judi tedong silaga ini bermula saat personil Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau (Tedong Silaga) dalam acara adat pemakaman/Rambu Solo’ di Lapangan Rante Ra’da’ To’ Barana, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, pada Selasa, 18 Mei 2021.
Pada saat dilakukan adu kerbau (Tedong Silaga) Tim Singgalung menemukan para pelaku memanfaatkan kerbau yang diadu tersebut untuk melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang. Selanjutnya personil Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur
Komentar