PN Makale Siap Layani Suket Bakal Caleg dengan Aplikasi Eraterang

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) legislative semakin dekat. Bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik, salah satu syarat yang mesti dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Helka Rerung, SH menyatakan bahwa pihaknya dengan Wakil Ketua PN telah melakukan audensi dengan Ketua KPU Toraja Utara dan KPU Tana Toraja beberapa waktu yang lalu untuk membicarakan perihal aturan KPU terkait Suket belum pernah dihukum tersebut.

Baca Juga  Mahasiswa Asal Republik Madagaskar Afrika Akan Kuliah dan Belajar Budaya Toraja di UKI Toraja

Pendaftaran bakal calon legislatif mulai dibuka tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. Dengan semakin dekatnya pendaftaran tersebut, Helka menyebut pengurusan surat keterangan belum pernah dihukum di Pengadilan Negeri Makale, yang membawahi dua wilayah kabupaten ini, akan meningkat tajam, sementara waktu yang disediakan terbatas.

Namun Helka Rerung menyebut, Mahkamah Agung RI melalui Badan Peradilan Umum telah membuat inovasi yaitu aplikasi Eraterang. “Jadi masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan belum pernah dipidana tidak perluh datang ke pengadilan, cukup dari rumah saja kemudian mengunjungi dan daftar akun di Aplikasi Eraterang,” terang Helka kepada KAREBA TORAJA, Senin, 8 Mei 2023.

Caranya, bacaleg diminta mengakses situs lalu mengisi data-data, seperti KTP, Surat Permohonan, SKCK terbaru dari kepolisian, pas photo 4×6, dan Surat pernyataan di aplikasi Eraterang melalui perangkat elektronik lalu mengaploud dokumen yang diminta tersebut.

Baca Juga  Besok Dimulai, Begini Penampakan Panggung Toraja Carnaval di Buntu Burake

“Nanti ada petugas khusus kami yang memverifikasi dengan data System Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Setelah itu tinggal pemohon mengambil suratnya secara langsung di kantor pengadilan dengan membawa data fisik yang telah diaploud tersebut setelah membayar PNBP sebesar Rp 10 ribu. Jadi pemohon tidak antri dan menunggu terlalu lama,” terang Helka.

Helka menambahkan bahwa selama ini pelayanan surat keterangan di Pengadilan berjalan dengan baik. Namun demi kelancaran karena waktu terbatas sementara yang memohon banyak maka disarankan kepada pemohon supaya mengaploud dokumennya dengan baik dan rapi.

“Supaya petugas kami di PTSP tidak kesulitan dalam meneliti dan memverifikasi data pemohon. Namun jika ada kesulitan oleh masyarakat dan atau ada gangguan server pusat maka palayanan tetap berjalan seperti biasa atau konvensional,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Toraja Utara Batal Ajukan Pinjaman ke Pihak Ketiga

Berdasarkan data per tanggal 8 Mei 2023 jumlah surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makale setelah diverifikasi oleh petugas sebanyak 192 surat keterangan dengan berbagai macam kualifikasi. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar