KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagian masyarakat Toraja Utara dan Tana Toraja seakan tidak peduli dengan penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali beberapa waktu belakangan ini. Bukannya mengurangi kegiatan kumpul-kumpul (yang menjadi salah satu bentuk protokol kesehatan), kegiatan pestaterus berlangsung di berbagai lokasi.
Pesta, yang hampir selalu dihadiri banyak orang, tetap dilakukan masyarakat, meski pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 sudah berupaya meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19.
Pesta yang dimaksud di sini adalah kegiatan yang menghimpun banyak orang; baik Rambu Tuka maupun Rambu Solo’. Khusus Rambu Solo’ yang dalam arti sesungguhnya adalah upacara pemakaman orang mati, namun beberapa waktu belakangan ini kebanyakan orang sudah menyebutnya dengan kata “pesta”.
Di Toraja Utara, perkebangan kasus positif Covid-19 meningkat sangat tajam. Bahkan dalam sehari, Satgas Covid-19 bisa mengumumkan puluhan kasus baru. Per 11 Januari 2021, total kasus positif Covid-19 sudah mencapai 340 orang. Meski dibarengi dengan meningkatnya tingkat kesembuhan, namun jumlah orang yang meninggal dunia juga cukup besar, yakni 18 orang. Sedangkan yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 18 orang dan menjalani isolasi 81 orang.
Meski sebelumnya, berbagai kegiatan sosial masyarakat, termasuk pesta dilarang pemerintah melalui Maklumat bersama Forkopimda, namun hal itu hanya berlaku hingga tanggal 4 Januari 2021 yang lalu. Setelah itu, pesta berlangsung lagi, di banyak tempat. Hal ini diduga karena adanya kemudahan yang diberikan Satgas Covid-19 dalam bentuk pelonggaran terbatas kegiatan. Penyelenggara kegiatan hanya diminta untuk bertanda tangan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi acara.
Terkini, Selasa, 12 Januari 2021, berbekal rekomendasi dari Satgas Covid-19 Toraja Utara, warga menyelenggarakan acara Rambu Tuka (perkawinan) di Bangkelekila. Polisi yang datang ke lokasi acara hanya bisa menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Padahal sebelumnya, banyak acara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka dibubarkan polisi berbekal Maklumat Kapolri dan Maklumat bersama Forkopimda Toraja Utara.
Di Kabupaten Tana Toraja juga sama. Tidak tegasnya larangan menggelar kegiatan sosial membuat masyarakat tetap melaksanakannya meski kasus positif Covid-19 di daerah itu, juga terus memperlihatkan grafik menanjak. Dalam Instruksi Bupati Tana Toraja nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, memang tidak secara spesifik “melarang” penyelenggaran kegiatan sosial, termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Yang ada hanya pembatasan jumlah orang.
Lemahnya aturan hukum ini membuat masyarakat tetap menggelar kegiatan sosial, meski tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian. Aparat pun gamang dalam menindak kerumunan dan kegiatan sosial tersebut. Beruntung, Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, mampu bertindak tegas berdasar hukum keselamatan masyarakat dengan menghentikan beberapa kegiatan Rambu Solo’ serta pasar tradisional.
Menurut data yang diterima redaksi kareba-toraja.com dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, per 11 Januari 2021, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja mencapai 363. Dari jumlah itu, 8 orang diantaranya meninggal dunia. 10 orang orang dirawat (isolasi RS), dan 127 orang orang menjalani isolasi mandiri. (*)
Penulis: Desianti/Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar