Oleh: Herianto Ebong
MENYONGSONG perayan syukur atas Hari Jadi Toraja ke-776 dan Hari Ulang Tahun ke-66 Kabupaten Tana Toraja menjadi momentum yang ideal untuk merefleksikan perkembangan di Tana Toraja, baik pada aspek politik, hukum, ekonomi, maupun sosial budaya. Semua aspek tersebut saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Sosial budaya dapat mempengaruhi kebijakan politik, hukum, dan ekonomi suatu negara. Nilai-nilai budaya seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan dapat mempengaruhi pembuatan hukum dan kebijakan publik. Selain itu, faktor sosial budaya seperti tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat juga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik suatu negara.
Salah satu nilai sosial budaya tertinggi yang diajarkan kepada manusia pada umumnya adalah sebuah kejujuran. Terkhusus di Tana Toraja, budaya kejujuran adalah salah satu aspek penting dalam masyarakat. Budaya Toraja memiliki kekayaan tradisi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi, dan kejujuran menjadi salah satu nilai yang ditekankan dalam masyarakat. Akan tetapi akhir-akhir ini nilai sosial budaya tidak nampak disebabkan oleh persoalan lebih condong menempatkan kepentingan kelompok diatas kepentingan umum.
Kehadiran Bandar Udara Buntu Kunik Tana Toraja
Berkat perjuangan yang panjang dari sejumlah tokoh Toraja akhirnya Bandar Udara Tana Toraja resmi mulai dibangun sejak tahun 2011 walaupun sempat tersendat. Kemudian pada tahun 2018 pembangunan tahap I dilanjutkan oleh pemerintah pusat hingga akhirnya rampung pada pertengahan tahun 2020. Kehadiran bandara akan memberikan konektivitas yang semakin meningkat, juga diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan sektor pariwisata di daerah Toraja.
Dibalik perjuangan dan aspek manfaat hadirnya Bandar Udara Tana Toraja, terdapat kasus korupsi yang mencederai nilai-nilai kejujuran yang dipegang teguh oleh orang Toraja untuk menjaga motto (Misa’ Kada dipotuo Pantan Kada dipomatee) yang artinya “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.” Kasus korupsi pembebasan lahan dengan berdasarkan laporan BPKP, proyek itu telah mengakibatkan kerugian keuangan cq Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp7,3 miliar lebih. (dilansir dari Website MA).
Pada 8 september 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sempat menyatakan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Tana Toraja, Enos Karoma tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. PN Makassar lalu membebaskan Enos.
Ironisnya pada tanggal 20 juli 2023, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Sekda Tana Toraja, Enos Karoma, dalam kasus pembangunan bandara tersebut. Enos Karoma harus menjalanai hukuman 2 tahun penjara karena korupsi senilai Rp 7,3 miliar lebih.
Kendati demikian kasus tersebut kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Toraja dan menuai kritikan salah satunya dari pemuda Toraja yang juga merupakan aktivis PMKRI dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia, Herianto Ebong.
Dia menyebut, jika dilihat dari jejak digital kasus korupsi yang sejak tahun 2012 ditangani pihak terkait dan sempat mandek diakibatkan berbagai hal salah satunya tidak rampungya kelengkapan berkas para tersangka hingga akhirnya di tahun 2022 kasus tersebut baru mulai disidangkan.
Berangkat dari beberapa kejadian tersebut, saya berpendapat bahwa tidak ada keseriusan dari pihak terkait untuk segera menyelesaikan persolan tersebut. Jangan sampai pihak penegak hukum kalah oleh oknum-oknum intelektual yang tidak bertanggungjawab di negara ini. Saya melihat terjadi tarik ulur antara sejumlah penegak hukum terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Dari hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 20 juli 2023 yang menganulir vonis bebas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja. Dari putusan tersebut melahirkan pertanyaan mendasar bahwa, mungkinkah seorang Sekretaris Daerah mengambil keputusan tanpa persetujuan pimpinan.
Selanjutnya, harus diantisipasi bahwa pada saat ini ditengah momentum pesta Demokrasi 2024 jangan sampai kasus ini menjadi alat politik bagi sekelompok orang untuk mencapai tujuan-tujuan politik kelompok tertentu jika tidak diselesaikan dengan cepat oleh pihak terkait. Dampak negatif yang harus diantisipasi dari kasus ini adalah akan menjadi penghambat bagi kemajuan Kabupaten Tana Toraja yang akan datang. (*)
*Herianto Ebong (Mantan Ketua PMKRI Cabang Makassar – Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024).
Komentar