KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru tahun 2023, sejak Selasa, 19 September 2023. Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 522 orang.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 810-146/BKPSDM/IX/2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Safar, disebutkan rincian kebutuhan PPPK tenaga Guru di Kabupaten Tana Toraja adalah sebagai berikut:
- Ahli Pertama Guru Agama Budha (1 orang)
- Ahli Pertama Guru Agama Hindu (2 orang)
- Ahli Pertama Guru Agama Islam (21 orang)
- Ahli Pertama Guru Agama Katolik (24 orang)
- Ahli Pertama Guru Agama Kristen (39 orang)
- Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia (9 orang)
- Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris (5 orang)
- Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling (42 orang)
- Ahli Pertama Guru IPA (18 orang)
- Ahli Pertama Guru IPS (25 orang)
- Ahli Pertama Guru Kelas (226 orang)
- Ahli Pertama Guru Penjasorkes (25 orang)
- Ahli Pertama Guru PPKN (19 orang)
- Ahli Pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan (31 orang)
- Ahli Pertama Guru Seni Budaya (11 orang)
- Ahli Pertama Guru TIK (24 orang)
Disebutkan pula, pendaftaran seleksi dimulai sejak tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan seleksi administrasi akan berlangsung sejak tanggal 20 September sampai 12 Oktober 2023. Dan pengumuman hasil seleksi administrasi 13-16 Oktober 2023. Penjadwalan seleksi komptensi 30 Oktober sampai 2 November 2023.
Kemudian, pelaksanaan seleksi kompetensi, 30 Oktober sampai 2 November 2023. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan mulai 13 November hingga 4 Desember 2023. Sedangkan pengumuman kelulusan mulai dari tanggal 4-13 Desember 2023.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK tenaga Guru di lingkup pemerintah Kabupaten Tana Toraja paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu persyaratan khusus pelamar umum pelamar PPPK tenaga guru formasi tahun anggaran 2023, wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi minimal tiga (3) tahun dan masih mengabdi pada instansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Berikut persayaratan calon PPPK Tenaga Guru tahun 2023:
Komentar