Satgas Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual UKI Toraja Ikuti Konferensi PPKS di UGM Yogyakarta

KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan merilis sebuah survei yang memperlihatkan tingkat kekerasan seksual tertinggi kedua adalah di lingkungan kampus. Sementara kampus adalah konteks di mana orang terpelajar, dan generasi muda menerapkan agama, etika dan moral (peradaban), secara konsisten.

Dua dimensi ini saling berkelindan, mendorong Kemenristek Dikti mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar kekerasan seksual tidak semakin menggerus peradaban dan kehidupan kampus menjadi kehidupan yang suram, karena korban kekerasan seksual mendatangkan luka fisik, mental dan pshikologis.

Untuk itu Permendikbud 30 Tahun 2021 ini merupakan payung hukum bagi kampus untuk menjaga kampus dari kekerasan seksual dengan melakukan upaya2 pencegahan agar tidak terjadi kekerasan,s dan penanganan jika telah ada kasus.

Universitas Kristen Indonesia Toraja sebagai bagian dari masyarakat kampus yang melakukan Tridarma Perguruan Tinggi, bersinggung langsung dengan Permen ini.  Rektor UKI Toraja telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) ini pada tahun 2023, sesaat setelah Permendikbud itu dikeluarkan.

Baca Juga  120 Pejabat Struktural di Lingkup Pemda Tana Toraja Dilantik

Sejak terbentuknya Satgas PPKS di UKI Toraja yang diketuai oleh Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung, S.Th., M.Th, sampai saat ini telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi sampai penanganan.

Sosialisasi dilakukan melalui media, pamflet, baliho sampai pada pemberian materi pada peserta Kuliah Kerja  Nyata Tematis  (KKNT) dan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2023-2024.

Satgas juga telah menangani satu kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang tenaga pengajar/dosen terhadap mahasiswa bimbingan skripsi.

Sebagai amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021 dan panggilan kemanusiaan maka kasus tersebut telah ditangani secara bersinergi dengan berbagai perangkat kampus seperti Kode Etik, Senat Universitas dan unsur pimpinan. Kasus tersebut ditangani melalui prosedur yang diatur dalam Persesjen dan buku panduan yaittu: menerima laporan dari korban, verifikasi laporan, penyidikan melalui pencarian bukti-bukti, setelah bukti dirasa cukup, maka dilakukan sidang terhadap terlapor. Selain melakukan penyidikan dan penyelidikan, Satgas juga nelakukan konseling terhadap korban yang mengalami depresi atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami. Setelah cukup bukti Satgas melakukan analisis, lalu menyampaikan rekomendasi kkepada pimpinan untuk memberi sangsi terhadap pelaku yang telah dinyatakan melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga  Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

Penangnan tersebut selalu berpihak pada korban yang pada umumnya perempuan. Hal ini terjadi karena adanya pola relasi kuasa.  Permasalahan kekerasan seksual  di Toraja seperti fenomena gunung es, yang nampak hanya ujung gunung tersebut, padahal mungkin saja ada banyak kasus-kasus yang tersembunyi.  Tantangannya adalah karena Orang Toraja sangat menghargai harmoni. Orang Toraja punya filosofi “buni siri’”atay menyembunykikan aib demi nama baik keluarga dan institusi. Di satu sisi filosofi ini baik, tetapi di sisi lain, dalam hal kekerasan seksual, ini menjadi masalah, karena terkait dengan dampak dari kekerasan seksual.

Kasus-kasus kekerasan seksual  seperti ini terjadi di lingkungan kampus, untuk mensosialisasikan betapa dampak kekerasan seksual itu berpengaruh buruk bagi korban, sehingga masyarakat dan kampus harus aware terhadap kekerasan seksual ini.

Dalam rangka itulah Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Hassanudin (UNHAS), dan Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan Yayasan Inklusi dari Australia dan BAKTI mengadakan konferensi yang diadakan di kampus UGM Yogyakarta sejak tanggal 23-27 Juli 2024. Konferensi ini didahului oleh penerimaan abstrak oleh Satgas  dan juga dari masayarakat umum yang memberi perhatian terhadap kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga  DPT Pilkada 2024: Tana Toraja 184.899 Pemilih, Toraja Utara 181.033 Pemilih

Dari sekitar 300-an abstrak dari seluruh Universitas di Indonesia,  UKI Toraja, dinyatakan lolos.  Pdt. Dr. Johana Ruadjana Tangirerung sebagai Ketua Satgas sekaligus pengusul Abstrak tersebut juga kemudian menjadi salah satu presenter untuk mempresentasikan papernya.

Dalam konferensi itu, Pdt. Johana Ruadjanna Tangirerung mempresentasikan papernya dengan judul: Tantangan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Uki Toraja yang kental dengan Homogenitas Kultur dan Agama. Paper itu akan dipublikasikan oleh panitia konferensi dalam jurnal nasional bereputasi Sinta setelah diproses. Sebagai kolaborasi Tim, Pdt. Dr. Johana Ruadjana Tangirerung, mengajak Mersilina L Patintingan, SS., MP.d dan Mince Batara, SE., MM sebagai co-author yang diangkat dari pengalaman dalam penanganan kekerasan seksual di UKI Toraja. (*)

Tulisan ini dibuat oleh: Pdt. Dr. Johana Ruadjana Tangirerung
Editor: Arthur

Komentar