Marak Tangkap Ikan Pakai Setrum, Komunitas Pemancing Toraja Minta Aparat Tindak Tegas
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Ming, 5 Mei 2024

Aktivitas penangkapan ikan menggunakan setrum accu di sungai di Toraja. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komunitas Pemancing Toraja yang tergabung dalam Toraja Fishing Club menyayangkan masih maraknya kegiatan menangkap ikan di alam dengan menggunakan setrum.
Di salah satu sungai di Kelurahan Bori’ Kecamatan Sesean Toraja Utara, Minggu, 5 Mei 2024. Salah seorang warga tertangkap kamera sedang menangkap ikan menggunakan setrum.
Padahal aktivitas menangkap ikan dengan setrum dilarang karena merusak ekosistem air dan membahayakan bagi manusia.
Admin Group Komunitas Toraja Fishing Club (TFC) Yan Pe’tong menyayangkan masih maraknya aktivitas tangkap ikan menggunakan setrum.
Yan Pe’tong meminta agar Pemerintah dan Aparat Hukum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang menangkap ikan dengan cara ilegal seperti setrum atau racun.
Selain ikan, aktivitas penangkapan dengan menggunakan setrum juga dilakukan pada belut (lendong) di sawah. Hal ini sangat mengganggu ekosistem belut di persawahan Toraja.
“Kalau perlu para Pelaku harus disanksi hukum dan denda karena aturannya jelas,” kata Yan Pe’tong.
Menurut Yan Pe’tong, menangkap ikan dengan setrum sangat merusak ekosistem dan populasi ikan dengan demikian akan merusak kelangsungan hidup dan akan berdampak buruk pada masa depan anak cucu kita kelak.
“Mari menangkap ikan dengan cara yang bersahabat yang tdk merusak lingkungan misalnya memancing, pukat ataupun jala,” ajak Yan Pe’tong.
Untuk diketahui, UU nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan pada pasal 84 telah diatur bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Maksimal Rp 1,2 miliar. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar